Amankah Menggunakan E-meterai? Simak Panduannya

Keamanan e-Standing masih menjadi pertanyaan di masyarakat, terutama para pelaku bisnis yang seringkali membutuhkan stempel pada dokumennya. Sejak Oktober 2022, stempel elektronik dengan nominal Rp. 10.000/segel sudah resmi berlaku. Mengenai keamanan, simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini!

Keamanan e-Seal Dipertanyakan?  Simak Penjelasannya Disini

Keamanan e-Promoting menjadi pertanyaan bagi pengguna akhir-akhir ini. Namun, Anda tidak perlu khawatir karena e-Promoting aman untuk digunakan. Dasar hukum stempel ini ada di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang isinya berkaitan dengan pengenaan bea meterai terhadap dokumen elektronik tertentu. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) diatur bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti yang sah.

Sekilas tentang e-Seather

Pemerintah melalui Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) meluncurkan stempel elektronik (e-Meterai) dengan tujuan untuk mendukung kebutuhan transaksi elektronik yang semakin meningkat akhir-akhir ini. Peluncuran ini juga diharapkan dapat mengubah perekonomian Indonesia ke arah yang lebih baik.

Penggunaan e-Promoting Stempel dibarengi dengan perkembangan teknologi dimana penggunaan dokumen elektronik semakin sering. Sehingga dengan adanya e-Sellage ini akan dimanfaatkan untuk kebutuhan dokumen elektronik. Seiring dengan terus disosialisasikannya e-Promoting, juga akan menurunkan tingkat pemalsuan materai dan yang tidak kalah pentingnya adalah meningkatkan penerimaan negara. Bagaimana e-Promoting dapat menghindari pemalsuan materai yang sering terjadi dengan patch obligation?

Baca Juga : 3 Keuntungan Menggunakan e-Seal

Keamanan e-Sealation

Dalam pelaksanaannya, e-Meterai memiliki sistem keamanan yang terjamin. Hal ini dikarenakan e-Meterai dilengkapi dengan teknologi tanda tangan digital X.509 SHA 521 yang disertai dengan 3 fitur keamanan tambahan yaitu:

  1. OVERT: 70% dari desain segel elektronik adalah barcode unik yang berbeda untuk setiap segel.
  2. TERSELUBUNG: Stempel Peruri hanya dapat dibaca menggunakan scanner atau aplikasi khusus dari Peruri dan panel tanda tangan yang dapat dilihat dengan Adobe Acrobat Reader PDF.
  3. Pembuktian forensik dilakukan oleh Peruri.

fungsi e-Sealation

Pada dasarnya e-Sealing memiliki fungsi yang sama dengan stempel konvensional maupun stempel fisik. Apabila suatu surat diperlukan di pengadilan mengenai suatu hal tertentu, maka surat yang dibubuhi materai itu dapat dinyatakan sah isi dan keberadaannya. Jadi penting bagi pengusaha untuk memberi cap pada dokumen penting mereka. Lalu, jenis dokumen apa saja yang bisa ditempel dengan e-Sealing? Berikut daftarnya:

  • Surat perjanjian, sertifikat, dan pernyataan.
  • Akta Notaris
  • Sekuritas
  • Dokumen tender
  • Dokumen transaksi yang berharga
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang
  • Dokumen yang ditetapkan oleh pemerintah.

Dokumen-dokumen di atas merupakan dokumen yang sering dibuat oleh sebuah perusahaan. Maka keamanan dokumen harus menjadi prioritas. Dengan period yang serba digital, menggunakan e-Sealing merupakan pilihan yang tepat. Ada 3 manfaat utama dalam menggunakan e-Promoting di dokumen penting Anda, yaitu:

Baca Juga: Pentingnya e-Seal pada Dokumen Elektronik

  1. Sangat mudah dan cepat. Biasanya Anda akan direpotkan untuk mencari toko yang menjual prangko fisik. Namun kini Anda tidak perlu melakukannya lagi karena sudah bisa membelinya secara elektronik. Dengan demikian, penandatanganan dokumen dengan klien menjadi lebih cepat dan mudah, tidak perlu mencetak dan mengirimkannya melalui pos. Prosesnya dilakukan secara on-line, lebih mudah dan lebih cepat.
  2. Meminimalkan penggunaan dokumen fisik. Seperti yang Anda ketahui, dokumen fisik dapat rusak karena satu dan lain hal. Sedangkan dokumen elektronik cenderung lebih mudah diakses dan mudah ditemukan.
  3. Pencegahan pemalsuan dapat diatasi. Salah satu jenis kejahatan yang sering terjadi adalah pemalsuan dokumen. Dengan e-Sealing, dokumen elektronik Anda dapat disimpan dengan aman dan mudah diakses oleh Anda sebagai pemiliknya.

Itu tadi pembahasan tentang e-Sealing yang harus Anda ketahui. Anda kini bisa menerapkan e-Settings di OnlinePajak yang merupakan mitra resmi DJP. OnlinePajak adalah platform yang dirancang khusus untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam mengoptimalkan proses bisnis dan pajak.

Salah satu hal yang bisa Anda lakukan di OnlinePajak adalah dengan mudah membeli dan membubuhkan e-Promoting di setiap dokumen penting yang Anda miliki. Tidak hanya itu, pengguna juga dapat mengintegrasikan e-Settings OnlinePajak dengan sistem pengguna untuk mempermudah alur kerja Anda.

Referensi:

  • Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1)
This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *