e-Seal dan tanda tangan elektronik adalah dua hal yang berbeda. Namun, keduanya seringkali dibutuhkan, terutama dalam dokumen-dokumen penting perusahaan. Simak cara dan syarat membubuhkan signature e-Promoting di sini.

Mengenai e-Sealing
e-Seal tanda tangan sering dikaitkan. Namun, sebelum membahas kedua hal tersebut, mari kita pahami dulu e-Sealing. e-Sealing atau disebut juga segel elektronik adalah segel yang ada secara elektronik dengan spesifikasi tertentu dan unsur pengaman yang memenuhi syarat.
Segel elektronik ini merupakan bagian dari kewajiban perpajakan atas dokumen elektronik. Ciri-ciri e-Sealing sebenarnya mirip dengan stempel tempel/fisik. E-Seal berbentuk persegi dengan warna dominan pink. Ada gambar lambang negara Garuda Pancasila dan tulisan “Stempel Elektronik”. Ada juga angka dan tulisan Rp. 10.000 yang menunjukkan tarif materai.
Lalu, apakah dokumen yang sudah dibubuhi e-Seal masih memerlukan tanda tangan elektronik? Mari simak penjelasannya di bawah ini.
E-Seal & Tanda Tangan Elektronik
Penandatanganan pada stempel elektronik sebenarnya masih diperbolehkan. Namun, letaknya tidak seperti ketentuan membubuhkan tanda tangan di atas meterai yang mana tanda tangannya harus di atas meterai. Penandatanganan pada e-Sellion juga dilakukan secara elektronik dan posisinya berada di sisi e-Sellion.
Baca Juga: Pentingnya e-Seal pada Dokumen Elektronik
Dasar hukum tanda tangan pada stempel elektronik ada pada Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri-Ciri Umum dan Ciri Khusus Stempel Meterai, Kode Unik dan Keterangan Tertentu Pada Segel Elektronik , Di Dalam Segel Bentuk Lain, dan Penetapan Sahnya Suatu Segel, dan Segel Selanjutnya. Peraturan ini menyatakan bahwa tanda tangan adalah tanda sebagai nama sebagaimana yang lazim digunakan, termasuk inisial, cap atau cap tanda tangan atau cap keras, cap atau cap nama, atau tanda lain sebagai pengganti tanda tangan.
Sedangkan menurut DJP melalui akun @kring_pajak mengatakan tidak ada ketentuan khusus terkait pembubuhan tanda tangan untuk stempel elektronik karena ada ketentuan untuk stempel pos. Berdasarkan peraturan yang telah disebutkan sebelumnya, tidak ada ketentuan yang dibahas secara rinci mengenai pembubuhan tanda tangan atau stempel pada stempel elektronik.
DJP rupanya juga telah mengkaji persoalan terkait pembubuhan tanda tangan pada stempel elektronik. Ia mengatakan, menggunakan stempel konvensional yang dibubuhkan, tanda tangannya harus ada meski tumpang tindih atau pada stempel yang ditempel. Sedangkan e-Promoting tidak mencantumkan tanda tangan, sehingga masih perlu dilakukan tanda tangan. Namun, tanda tangan pada dokumen elektronik tidak harus pada segel elektronik. Jadi tidak perlu menumpuk.
Baca Juga : 3 Keuntungan Menggunakan e-Seal
Kesimpulan
Membubuhkan tanda tangan pada e-Seal ternyata masih menjadi hal yang membingungkan. Menurut DJP, belum ada aturan khusus yang membahas tentang perlunya membubuhkan tanda tangan setelah memasang e-Promote. Namun jika ingin membubuhkan tanda tangan elektronik pada e-Seal, caranya berbeda dengan menandatangani pada stempel tempel. Pengguna dapat menggunakan tanda tangan elektronik yang diletakkan di bagian bawah, samping kanan, samping kiri, atau atas e-Seal jika memang diperlukan.
Jika Anda masih mencari cara untuk mendapatkan e-Promoting, Anda berada di halaman yang tepat karena OnlinePajak memungkinkan Anda menerapkan e-Sealing. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak merupakan platform yang dirancang khusus untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam mengoptimalkan proses bisnis dan perpajakan. Salah satunya dengan cara membeli dan membubuhkan e-Seales dengan mudah dan cepat di setiap dokumen penting yang Anda miliki.
Tidak hanya itu, pengguna juga dapat mengintegrasikan OnlinePajak e-Setate dengan sistem pengguna untuk mempermudah alur kerja Anda.
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri-Ciri Umum dan Ciri Khusus Stempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Stempel Elektronik, Stempel Dalam Bentuk Lain, dan Penetapan Masa Berlaku Stempel, serta Penyegelan Nanti