Aturan Terbaru Cara Lapor SPT Masa PPN Online di e-Faktur

SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) harus di-add di e-Faktur sesuai batas waktu yang ditetapkan agar tidak di-reject Ditjen Pajak. Kapan batas waktunya dan bagaimana cara lapor PPN masa on-line?

Seperti diketahui, sebelum lapor PPN bulanan, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengunggah atau add Faktur Pajak elektronik ke DJP untuk mendapatkan validasi dari Ditjen Pajak.

Tanpa persetujuan atau validasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maka Faktur Pajak tersebut dianggap tidak sah.

Simak ulasan di bawah ini, Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya dan ketentuan pelaporan SPT Masa PPN 1111 on-line di e-Faktur.


Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak on-line mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Enterprise Progress setiap perusahaan.

Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan assist system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi on-line Jurnal.id, serta didukung sistem Software Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.

Saya Mau Coba Free of charge Klikpajak Sekarang!


Ketentuan Lapor SPT Masa PPN On-line Harus di e-Faktur

Seiring berlakunya e-Faktur 3.0 DJP, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN tidak bisa lagi menggunakan e-SPT maupun e-Submitting DJP, melainkan harus melalui aplikasi e-Faktur.

Seperti diketahui, dengan berlakunya sistem terbaru aplikasi e-Faktur, bagi pengguna e-Faktur Shopper Desktop harus set up dan obtain patch terbaru untuk replace e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2.

Artinya, tanpa replace e-Faktur 3.0, pengguna aplikasi e-Faktur desktop tidak dapat menggunakan aplikasi e-Faktur untuk membuat bukti pungutan PPN elektronik ini, karena DJP telah menutup saluran e-Faktur 2.2.

Namun, setelah berhasil replace e-Faktur 3.0 di perangkat komputer, pengguna e-Faktur 3.0 desktop tetap harus berpindah ke e-Faktur Net Based mostly di web-efaktur.pajak.id untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPN.

Fitur baru net eFaktur 3.0 yang ditawarkan serba otomatis ini salah satunya prepopulated eFaktur.

Apa itu prepopulated?

Keharusan replace e-Faktur 3.0 DJP ini tidak hanya ditujukan pada Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini memilih menggunakan e-Faktur Shopper Desktop DJP saja.

Replace eFaktur juga berlaku pada PJAP mitra resmi DJP seperti Klikpajak.id agar memperbarui sistem e-Faktur versi terbaru ini pada servernya.

Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Software Service Supplier (ASP) mitra resmi DJP (Direktorat Jenderal Pajak).

Tahukah Anda? Melalui e-Faktur Klikpajak.id, Anda tidak perlu set up aplikasi e-Faktur 3.0 dan dapat membuat e-Faktur sekaligus lapor SPT Masa PPN on-line hanya dalam satu platform.

Terbaru, DJP kembali memperbarui sistem e-Faktur yakni replace eFaktur 3.1 dan replace eFaktur 3.2 untuk mengakomodir layanan pengelolaan Faktur Pajak elektronik termasuk kenaikan tarif PPN 11% mulai 2022.

Jadi, langsung saja gunakan aplikasinya, biar Klikpajak.id yang mengurus sistemnya untuk mempermudah pembuatan e-Faktur dan pelaporan SPT Masa PPN Anda.

Ingin langsung gunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa set up dan replace aplikasi e-Faktur sendiri, daftar dan aktifkan akun e-Faktur Anda sekarang juga di https://my.klikpajak.id/register.

Itulah sekilas tentang pembaruan sistem DJP pada aplikasi e-Faktur.

Sebelum mulai ke langkah-langkah cara lapor SPT Masa PPN on-line, sebaiknya pahami juga tentang jenis formulir SPT PPN terlebih dahulu.

Cara Lapor SPT Masa PPN Online, batas waktu upload eFaktur

Pahami Jenis Formulir SPT Masa PPN On-line Terlebih Dahulu

Dalam pelaporan SPT Masa PPN, PKP harus melaporkan Daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN 1111, pada formulir:

  • Formulir 1111 A2 untuk Masa Pajak yang sama dengan tanggal Faktur Pajak dibuat
  • Formulir 1111 B3 untuk Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, namun tidak dilakukan pengkreditan
  • Bagi PKP Pedagang Eceran, dapat melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung
  • Jika PKP tidak termasuk pedagang eceran kemudian melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung, maka dianggap tidak benar dan dapat dikenai sanksi

Baca juga: Jenis Dokumen yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak Terbaru

a. Jenis Formulir SPT Masa PPN 1111

Berikut jenis-jenis formulir SPT Masa PPN 1111:

1. Induk SPT Masa PPN 1111 – Formulir 1111 (F.1.2.32.04)

2. Lampiran Kind SPT Masa PPN 1111 Excel Terbaru, terdiri dari:

  • Formulir 1111 AB – Rekapitulasi Penyerahan dan Perolehan (D.1.2.32.07)
  • Formulir 1111 A1 – Daftar Ekspor BKP Berwujud, Barang Kena Pajak/BKP Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak/JKP (D.1.2.32.08)
  • Formulir 1111 A2 – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak (D.1.2.32.09)
  • Formulir 1111 B1 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Impor BKP dan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean (D.1.2.32.10)
  • Formulir 1111 B2 – Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri (D.1.2.32.11)
  • Formulir 1111 B3 – Daftar Pajak Masukan yang Tidak Dikreditkan atau yang Mendapat Fasilitas (D.1.2.32.12)

Baca juga: Cara Impor Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0

b. Pengecualian Jenis Formulir SPT Masa PPN

Terdapat pengecualian jenis formulir SPT Masa PPN berlaku bagi PKP yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan.

SPT Masa PPN yang berlaku dan dapat digunakan adalah SPT Masa PPN 1111 DM.

Jenis SPT Masa PPN 1111 DM ini terdiri dari:

1. Induk SPT Masa PPN 1111 DM – Formulir 1111 DM (F.1.2.32.05)

2. Lampiran SPT Masa PPN 1111 DM, yang terdiri atas:

  • Formulir 1111 A DM (D.1.2.32.13) – Daftar Pajak Keluaran atas Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak
  • Formulir 1111 R DM (D.1.2.32.13) – Daftar Pengembalian BKP dan Pembatalan JKP oleh PKP yang menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan

Cara Lapor SPT Masa PPN Online, batas waktu upload eFakturContoh formulir induk SPT Masa PPN 1111 untuk lapor SPT Masa PPN on-line terbaru di e-Faktur

Ketahui Batas Waktu Add eFaktur untuk Lapor SPT PPN agar Tak Di-reject

Agar SPT Masa PPN berhasil dilaporkan, Anda harus mengetahui ketentuan terbaru kapan batas waktu unggah Faktur Pajak elektronik atau add eFaktur.

Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak, batas waktu add eFaktur telah ditetapkan.

Artinya apabila melewati batas waktu add e-Faktur yang sudah ditentukan Ditjen Pajak tersebut, maka PKP tidak dapat melaporkan SPT Masa PPN karena di-reject DJP.

Kapan batas waktu add eFaktur biar enggak di-reject DJP?

Merujuk Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, e-Faktur yang dibuat wajib diunggah (di-add) ke DJP menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur.

Artinya, jika PKP mengunggah atau add eFaktur lewat dari tanggal 15 bulan berikutnya setelah Faktur Pajak elektronik dibuat, maka e-Faktur akan di-reject DJP.

Sehingga PKP tidak dapat melaporkan SPT Masa PPN dari e-Faktur yang dibuat tersebut, sebab Faktur Pajak elektronik dianggap tidak sah karena tidak mendapatkan persetujuan dari DJP.

Seperti diketahui, Faktur Pajak elektronik dianggap sah apabila e-Faktur dibuat dengan mencantumkan NSFP (Nomor Seri Faktur Pajak) yang diberikan DJP dan eFaktur harus diunggah (di-upload) ke DJP dalam jangka waktu yang sudah ditetapkan, yakni paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal pembuatan eFaktur.

Baca Juga: Contoh Perhitungan PPN : Kurang Bayar, Lebih Bayar, Nihil

A. Contoh Kasus Add eFaktur Di-reject DJP

Agar lebih mudah memahami ketentuan batas waktu add eFaktur agar tidak di-reject DJP, simak contoh kasus berikut:

PT AAA merupakan PKP di bidang industri manufaktur. PT AAA melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) pada tanggal 25 Mei 2022.

Kemudian PT AAA membuat e-Faktur pada tanggal 25 Mei 2022 melalui aplikasi e-Faktur dengan mengisi kolom tanggal Faktur Pajak elektronik tersebut per tanggal 25 Mei 2022.

Akan tetapi, PT AAA baru mengunggah (add) e-Faktur tersebut ke DJP menggunakan aplikasi e-Faktur pada tanggal 16 Juni.

Padahal, jika mengacu pada peraturan terbaru PER-03/PJ/2022 tersebut, batas waktu add eFaktur adalah tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan Faktur Pajak.

Maka, Faktur Pajak elektronik atau e-Faktur yang diunggah PT AAA tersebut akan otomatis di-reject oleh sistem DJP.

Dengan demikian, PT AAA tidak dapat melaporkan SPT Masa PPN atas faktur pajak tersebut karena di-reject oleh Ditjen Pajak.

Jadi, itulah ketentuan batas waktu add eFaktur agar tidak di-reject DJP sebelum lapor SPT Masa PPN.

B. Kapan Batas Waktu Lapor SPT PPN On-line?

Batas waktu pelaporan SPT Masa PPN diatur dalam Pasal 10 dan 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak.

Kapan batas waktu lapor PPN Masa selengkapnya dapat Anda baca Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT

Untuk mengetahui langkah-langkah tata cara lapor SPT Masa PPN on-line terbaru di e-Faktur Klikpajak, berikut Mekari Klikpajak berikan tutorialnya.

Tapi sebelum mulai ke cara lapor SPT Masa PPN bulanan, ketahui terlebih dahulu persiapan lapor SPT PPN terlebih dahulu.

Baca Juga: Tarif Denda PPN: Sanksi Telat Bayar PPN

Persiapan Lapor SPT Masa PPN

Sebelum melaporkan SPT Masa PPN on-line terbaru melalui e-Faktur, Anda harus menyiapkan beberapa hal yang menjadi syarat lapor SPT Masa PPN.

Berikut syarat yang diperlukan untuk lapor eFaktur atau menyampaikan SPT Masa PPN on-line:

1. Kartu NPWP Badan

Bagi Anda yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), ikuti cara daftar NPWP on-line berikut ini:

2. Memiliki EFIN Badan

Jika Anda belum memiliki EFIN (Digital Submitting Identification Quantity), berikut cara daftar EFIN Pajak on-line dan syarat-syaratnya:

3. Memiliki Sertifikat Elektronik

Syarat yang harus ada sebelum lapor SPT Masa PPN on-line terbaru berikutnya adalah memiliki Sertifikat Elektronik (Digital Certificates).

Apabila Anda belum memiliki Sertifikat Digital pajak, ikuti cara membuat Sertifikat Elektronik berikut ini:

4. Faktur Pajak Masukan

Faktur Pajak Masukan yang harus disiapkan ini artinya bahwa PKP benar-benar memiliki bukti pemotongan pajak atau bukti telah dipotong PPN oleh PKP lain.

5. Faktur Pajak Keluaran

Sedangkan syarat berikutnya berupa harus memiliki Faktur Pajak Keluaran artinya bukti pemungutan pajak atau bukti bahwa PKP benar-benar telah memotong PPN dari PKP lain.

Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur Klikpajak

Mulai Pelaporan SPT Masa PPN

Pelaporan SPT Masa PPN ini harus dilakukan setiap bulan atau Masa Pajak, meski tidak ada perubahan neraca maupun nilai rupiah pada Masa Pajak terkait atau nihil (0).

Kelengkapan SPT Masa PPN untuk lapor eFaktur

Dalam pelaporan SPT Masa PPN bulanan 1111 berbentuk dokumen elektronik harus dilampiri seluruh Lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang dibuat sesuai ketentuan tata cara yang berlaku.

PKP wajib melaporkan daftar pajak keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 A2 untuk masa pajak yang sama dengan tanggal eFaktur dibuat.

Sedangkan untuk Pajak Masukan yang sesuai ketentuan perundangan perpajakan dapat dikreditkan tapi tidak dilakukan pengkreditan PPN Masukan, maka harus dilaporkan dalam Formulir 1111 B3.

Bagi PKP Pedagang Eceran atau PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP yang diatur secara khusus, boleh lapor eFaktur dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung.

Setelah semua persyaratan yang diperlukan lengkap, berikutnya Anda dapat mulai menyampaikan SPT Masa PPN on-line Anda dengan langkah-langkah lapor eFaktur sebagai berikut:

1. Mendaftarkan EFIN

Sebelum mulai lapor PPN on-line, Anda harus mendaftarkan EFIN yang didapat dari Ditjen Pajak ke Klikpajak untuk memiliki akun pajak.

Lakukan pendaftaran akun pajak Anda melalui tautan cara Registrasi EFIN di Klikpajak ini.

Setelah memiliki akun pajak di Klikpajak, Anda dapat melakukan login untuk melanjutkan proses pelaporan PPN on-line.

  • Login ke akun Klikpajak Anda melalui hyperlink https://my.klikpajak.id/login, lalu masukkan “e mail dan password yang telah Anda daftarkan di Klikpajak.

Cara Lapor SPT Masa PPN Online, batas waktu upload eFaktur

  • Jika Anda sudah masuk ke halaman utama (Residence), klik pada tombol “Daftar EFIN” di kanan atas halaman utama.

Cara Lapor SPT Masa PPN Online, batas waktu upload eFaktur

  • Pada halaman Daftar EFIN, akan ditampilkan discipline NPWP, e mail, dan EFIN.
  • Harap perhatikan NPWP yang sudah terisi secara otomatis. Jika NPWP tidak sesuai, Anda bisa mengubahnya dengan klik tautan “Ubah NPWP”.
  • Masukkan e mail yang akan digunakan untuk kebutuhan pelaporan pajak Anda. E-mail yang digunakan bisa berbeda dengan username Anda.
  • Masukkan EFIN yang Anda miliki.

Cara Daftar EFIN

  • Jika information EFIN sudah dimasukkan dengan benar, klik button “Daftarkan”.

EFIN

  • Jika EFIN berhasil didaftarkan, Anda akan diarahkan ke halaman utama (Residence) dan akan muncul informasi bahwa EFIN berhasil didaftarkan.

Cara Lapor SPT Masa PPN Online, batas waktu upload eFaktur

Perhatikan: Jika EFIN yang sudah pernah terdaftar di PJAP lain, maka Anda harus membuat surat permohonan untuk pindah PJAP.

2. Cara Daftar EFIN jika Sudah Terdaftar di PJAP Lain

  • Ketika Anda daftar EFIN di Klikpajak, maka akan muncul informasi bahwa EFIN Anda sudah terdaftar di PJAP lain.
  • Klik hyperlink dengan keterangan “Klik di sini untuk petunjuk pemindahan EFIN”.

Petunjuk Pemindahan EFIN

  • Anda akan diarahkan ke halaman formulir pemindahan EFIN.
  • Langkah pertama adalah Anda harus mengisi information wajib pajak dengan lengkap dan benar, yang terdiri: Nama WP, EFIN,  Nama Penandatangan surat (Nama yang akan menandatangani surat permohonan pindah PJAP), Alamat NPWP (Alamat yang terdaftar pada NPWP Anda), ASP sebelumnya (Nama PJAP sebelumnya), Alasan pindah ke Klikpajak
  • Jika information sudah diisi dengan benar, lalu klik button “Submit”.

Profil Wajib Pajak

  • Sistem akan membuat permohonan Anda. Pada tahap ini, Anda dapat tinjau kembali apakah information yang ditampilkan sudah sesuai.
  • Jika surat permohonan sudah sesuai dengan information Anda, klik button “Obtain & Lanjutkan”.

Permohonan Pemindahan EFIN

  • Langkah selanjutnya adalah cetak dokumen dan tanda tangan dokumen. Harap Perhatikan: Dokumen harus ditandatangani oleh pemilik NPWP di atas Meterai Rp10.000.
  • Setelah itu, scan dokumen yang sudah ditandatangani dan simpan dalam format file PDF.
  • Lalu add dokumen yang sudah ditandatangani ke aplikasi Klikpajak, dengan cara klik button “Pilih File” lalu klik button “Add”.

Kirim Surat Pemindahan EFIN

  • Jika sudah berhasil di add, akan muncul informasi bahwa permohonan Anda sedang diproses.
  • Sementara permohonan Anda sedang diproses, Anda perlu mengirimkan dokumen fisik surat permohonan pindah PJAP ke alamat kantor Klikpajak: Midplaza 2 Lantai 4, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 10-11, Jakarta 10220.

Submit Pemindahan EFIN

  • Anda akan menerima e mail, ketika permohonan pindah PJAP sudah di-approved dan EFIN Anda akan otomatis terdaftar di Klikpajak.

Langkah-langkah Lapor SPT Masa PPN On-line Terbaru di eFaktur

Berikut tahapan lapor PPN masa dengan langkah-langkah tutorial cara lapor SPT Masa PPN on-line terbaru di e-Faktur:

A. Membuat Laporan SPT (Posting)

Langkah pertama dalam proses pelaporan SPT Masa PPN di e-Faktur adalah melakukan posting atau membuat laporan SPT terlebih dahulu.

Berikut cara posting SPT Masa PPN:

  • Klik menu “e-Faktur”, setelah itu pilih submenu SPT, kemudian pada halaman SPT pilih “Posting”.

Cara Lapor SPT Masa PPN Online, batas waktu upload eFaktur

  • Setelah pilih Posting, akan ditampilkan popup Posting SPT, kemudian Anda harus melengkapi discipline yang tersedia.

Cara Lapor SPT Masa PPN Online, batas waktu upload eFaktur

  • Setelah discipline yang diminta dilengkapi, pilih “Cek Dokumen” untuk menghitung jumlah Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan yang Anda miliki.
  • Setelah memilih Cek Dokumen, Faktur Pajak Keluaran dan Faktur Pajak Masukan otomatis terhitung dan ditampilkan di popup Posting SPT.

Cara Lapor SPT Masa PPN Online, batas waktu upload eFaktur

  • Klik “Posting”, maka Anda akan diarahkan kembali ke halaman checklist SPT, yang mana SPT yang baru saja diposting akan muncul di checklist teratas, dengan Standing SPT Mempersiapkan Information, kemudian Anda harus merefresh halaman tersebut, maka Standing SPT akan berubah menjadi “Belum Approve”.

Cara Lapor SPT Masa PPN Online, batas waktu upload eFaktur

B. Melihat Element SPT Formulir Lampiran A1-A2 & B1-B2

Setelah melakukan posting SPT Masa PPN, Anda dapat melihat element SPT Formulir Lampiran A1-A2 & B1-B3.

Untuk melihat element SPT formulir lampiran tersebut, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Klik menu “e-Faktur”, setelah itu pilih submenu SPT, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman SPT yang berisi checklist SPT.
  • Pada checklist SPT, pilih SPT yang ingin dilihat element formulir lampirannya, dengan cara klik “Masa/Tahun Pajaknya”, lalu Anda akan diarahkan ke halaman element SPT yang defaultnya akan berada pada Formulir Lampiran AB.

Cara Lapor SPT Masa PPN Online, batas waktu upload eFaktur

  • Pada halaman element SPT Formulir Lampiran AB, pilih “Formulir Lampiran” yang ingin dilihat, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Formulir Lampiran tersebut.

Cara Lapor SPT Masa PPN Online, batas waktu upload eFaktur

C. Melihat Element Formulir Lampiran AB

Anda juga dapat melihat element formulir lampiran AB dengan langkah-langkah berikut ini:

  • Klik menu “e-Faktur”, setelah itu pilih submenu SPT, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman SPT yang berisi checklist SPT.
  • Pada checklist SPT, pilih SPT yang ingin dilihat element Formulir Lampiran AB-nya, dengan mengklik “Masa/Tahun Pajaknya”, lalu Anda akan diarahkan ke halaman element SPT yang defaultnya akan berada pada Formulir Lampiran AB.

Detail Formulir 1111 AB

D. Melihat Element SPT PPN Formulir Induk

Untuk melihat element SPT formulir induk, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Klik menu “e-Faktur”, setelah itu pilih submenu SPT, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman SPT yang berisi checklist SPT.
  • Pada checklist SPT, pilih SPT yang ingin dilihat element formulir induknya, dengan cara klik “Masa/Tahun Pajaknya”, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman element SPT yang defaultnya akan berada pada Formulir Lampiran AB.

Formulir 1111 AB, Cara Lapor SPT Masa PPN Online, batas waktu upload eFaktur

  • Pada halaman element SPT Formulir Lampiran AB, pilih “Formulir Induk“, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman “Formulir Induk“.

Formulir Induk eFaktur, Cara Lapor SPT Masa PPN Online, batas waktu upload eFaktur

e. Mereview dan Mencocokkan Information SPT

Selangkah lagi ke tahap akhir proses pelaporan SPT Masa PPN, lakukan overview dan penyesuaian information SPT terlebih dahulu.

Berikut langkah-langkah mereview dan pencocokan information SPT;

  • Klik menu e-Faktur, setelah itu pilih submenu SPT, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman SPT yang berisi checklist SPT.
  • Pada checklist SPT, pilih SPT yang ingin di-review, dengan cara mengklik “Masa/Tahun Pajaknya”, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman element SPT yang defaultnya akan berada pada Formulir Lampiran AB.
  • Pada halaman Formulir Lampiran AB Anda dapat mereview formulir lampiran AB dan juga dapat menginput pada beberapa discipline (misalnya faktur  pajak digunggung).

Formulir Lampiran, Cara Lapor SPT Masa PPN Online, batas waktu upload eFaktur

  • Setelah melakukan overview dan enter, pilih “Lanjut ke Formulir Induk”, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman Formulir Induk. Pada halaman Formulir Induk, Anda dapat mereview dan dapat juga menginput sesuai pada discipline yang allow saja.

Formulir Induk, Cara Lapor SPT Masa PPN Online, batas waktu upload eFaktur

  • Pada formulir induk Bagian II, III, V, ada bagian SSP untuk menyertakan NTPN atau bukti pembayaran. Jika Anda ingin menyertakan NTPN atau bukti pembayaran, pilih “SSP” pada bagian yang Anda ingin sertakan NTPN-nya. Kemudian muncul popup “Daftar SSP PPN Kurang Bayar”, Anda harus melengkapi discipline yang diminta.

PPN Kurang Bayar, Cara Lapor SPT Masa PPN Online, batas waktu upload eFaktur

  • Setelah melengkapi discipline, klik “Simpan“. Kemudian Anda akan diarahkan kembali ke halaman “Formulir Induk” dan setelah selesai mereview serta melakukan penyesuaian information pada formulir induk, pilih “Validasi SPT ke DJP”.

Validasi SPT Online, Cara Lapor SPT Masa PPN Online, batas waktu upload eFaktur

  • Setelah pilih Validasi SPT ke DJP, maka Anda akan diarahkan ke halaman checklist SPT dengan Standing SPT Sedang Divalidasi. Jika information SPT dan NTPN yang dimasukkan legitimate, maka Standing SPT akan berubah menjadi “Siap Lapor”.

Status SPT, Cara Lapor SPT Masa PPN Online, batas waktu upload eFaktur

f. Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur

Setelah melakukan tahap-tahap di atas, berikutnya langsung saja melaporkan SPT Masa PPN tersebut hingga selesai dan mendapatkan Bukti Lapor.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Login kembali ke akun Klikpajak Anda di https://my.klikpajak.id/login, masukkan “e mail dan password” Anda yang terdaftar di Klikpajak
  • Klik menu e-Faktur, setelah itu pilih submenu SPT, kemudian Anda akan diarahkan ke halaman SPT yang berisi checklist SPT.
  • Pada checklist SPT pilih dengan “Standing SPT yang Siap Lapor”, masuk ke element SPT kemudian pilih “Formulir Induk”, maka Anda akan diarahkan ke halaman formulir induk. Pada formulir induk pilih “Lapor SPT”.

Cara Lapor SPT Online

  • Setelah pilih “Lapor SPT”, Anda akan diarahkan kembali ke halaman checklist SPT dengan standing SPT menjadi “Sedang Dilapor”. Jika laporan berhasil, maka standing SPT akan menjadi “Berhasil” dan muncul NTTE (Nomor Tanda Terima Elektronik).

Tampilan SPT e-Faktur

  • Untuk mengunduh (obtain) Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), klik nomor NTTE-nya, maka BPE akan otomatis terunduh.

Cara Lapor SPT Masa PPN Online, batas waktu upload eFaktur
BPE yang diterbitkan Klikpajak resmi dari DJP

Lapor SPT Masa PPN on-line di e-Faktur Klikpajak mudah, bukan?

Bukan hanya lapor SPT Masa PPN on-line saja, melalui e-Faktur Klikpajak, Anda juga dapat lebih mudah membuat berbagai macam eFaktur, mulai dari Faktur Pajak Keluaran, Retur, Pembetulan, Penggantian dan masih banyak lagi.

Baca Juga: Panduan Lengkap membuat berbagai jenis e-Faktur On-line

Jangan Lupa Add eFaktur sebelum Tanggal 15 ya!

Itulah ketentuan terbaru add eFaktur sebelum melaporkan SPT Masa PPN agar tidak di-reject oleh DJP.

Sebaiknya, segera dapatkan validasi DJP dari eFaktur yang dibuat setelah membuatnya agar terhindar dari reject oleh DJP.

Selain mudah kelola eFaktur, melalui Mekari Klikpajak, Anda juga dapat mengelola pajak lainnya lebih efektif dan efisien.

Sebab Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan cara yang simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan lapor pajak dalam satu platform.

Sistem Klikpajak akan membantu Anda menghitung kewajiban perpajakan Anda dengan akurat, sehingga menghindari adanya kesalahan penghitungan yang dapat berdampak pada sanksi dan denda yang merugikan Anda.

Apa saja fitur lengkap Klikpajak yang memudahkan urusan perpajakan Anda jadi lebih efektif dan efisien?

Berikut Fitur Lengkap Pajak On-line Klikpajak yang semakin memudahkan pengelolaan pajak bisnis.

Tunggu apalagi, hemat waktu dan tenaga Anda untuk mengurus pajak perusahaan dengan cara yang efektif sekarang juga!

Mau tahu cara kelola pajak bisnis lebih mudah dan cepat?

Saya Mau Coba Free of charge Klikpajak Sekarang!

atau

Saya Mau Tanya Ke Gross sales Klikpajak Sekarang!

Cara Lapor SPT Masa 1111 PPN On-line di Net e-Faktur bagi Pengguna eFaktur Desktop DJP

Bagi wajib pajak yang masih menggunakan aplikasi eFaktur consumer desktop DJP, harus pindah ke web-eFaktur untuk dapat melaporkan SPT PPN-nya.

Sebelum melaporkan, penuhi persyaratannya seperti memiliki information login web-efaktur DJP, memiliki sertifikat elektronik, menyiapkan password e-Nofa, dan data-data faktur di aplikasi E-Faktur.

Berikut prosedur dan langkah-langkah cara lapor eFaktur atau cara lapor PPN On-line di web-eFaktur bagi pengguna e-Faktur desktop DJP On-line:

  1. Akses situ DJP di https://web-efaktur.pajak.go.id/ atau buka aplikasi e-Faktur dengan klik aplikasi ETaxInvoice, pilih lokal database dan klik join.
  2. Sebelum login, pastikan terlebih dahulu untuk menginstal sertifikat elektronik yang telah dimiliki.
  3. Kemudian masukan nama consumer dan password akun PKP (sesuai dengan saat daftar e-Faktur).
  4. Lalu mengisi profil PKP untuk mengisi nama dan jabatan penandatangan faktur dan SPT.
  5. Setelah masuk ke web-Faktur DJP on-line, pilih menu SPT dan klik administrasi SPT, lalu klik posting SPT.
  6. Pilih masa pajak dan tahun pajak, sesuai demgan masa pajak yang akan dilaporkan.
  7. Apabila mau melakukan pembetulan laporan ke-1 maka pada kolom pembetulan diisi angka 1.
  8. Jika bukan pembetulan, pada kolom pembetulan diisi dengan kode 0.
  9. Kemudian pilih ‘Cek Jumlah Dok PKPM’ untuk proses pengecekan information sudah benar atau belum.
  10. Lalu klik posting sehingga muncul kotak dialog ‘Information SPT Berhasil Dibentuk’.
  11. Jika termasuk PKP yang belum melakukan kegiatan usaha dan belum menerbitkan Faktur Pajak, maka SPT yang terbentuk adalah SPT PPN Nihil.
  12. Kemudian klik menu SPT dan pilih buka SPT.
  13. Pilih masa pajak yang akan dibuka dan klik menu ‘Buka SPT untuk Diubah’, klik SPT dan pilih formulir induk, klik menu 1111.
  14. Berikutnya klik bagian VI, isikan ‘Tempat dan Tanggal Laporan’ lalu klik simpan.
  15. Apabila muncul ‘Information Berhasil Disimpan’ lanjutkan klik OK.
  16. Selanjutnya pilih menu SPT dan buka SPT, pilih masa pajak yang akan dilaporkan.
  17. Setelah memasukan masa pajak, klik ‘Buat File SPT (CSV)’, klik OK jika muncul kota dialog ‘SPT berhasil dibuat’.
  18. Cetak SPT induk dan lampiran AB.
  19. Kemudian simpan file PDF di folder Doc pada komputer yang digunakan, caranya kik save hingga muncul pesan ‘PDF SPT Induk dan AB Berhasil Dibuat’, lalu klik OK.
  20. Cetak file PDF yang sudah tersimpan di doc, dan copy file CSV yang disimpan di doc tersebut sebagai backup atau cadangan saat dilaporkan.
  21. Untuk melaporkan SPT induk yang berhasil dibuat tersebut, pada web-eFaktur, pilih induk, kemudian isi NTPN.
  22. Selanjutnya pilih metode pembayaran NTPN atau Pbk.
  23. Jika NTPN, maka isi NTPN sesuai dengan nomor di bukti pembayaran elektronik.
  24. Lalu isi jumlah sesuai dengan PPN yang telah dibayarkan.
  25. Apabila merupakan PBk, maka isi nomor Pbk yang dikeluarkan oleh KPP dan isikan jumlahnya.
  26. Setelah terisi, klik ‘tambah’, lalu pilih kolom pernyataan dan submit SPT.
  27. Apabila dokumen telah lengkap diposting, wajib pajak akan mendapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti telah melaporkan SPT Masa PPN 1111, dan proses pelaporan PPN on-line pun selesai.

Apabila Anda mengalami kendala pada saat melakukan administrasi perpajakan di laman DJP On-line, dapat melakukan pengaduan layanan melalui:

  • Telepon : 1500200
  • Faksimile : (021) 5251245
  • E-mail : [email protected]
  • Twitter : @kring_pajak
  • Web site : pengaduan.pajak.go.id
  • Chat pajak : www.pajak.go.id
  • Penyampaian surat atau datang langsung ke Direktorat P2Humas atau unit kerja lainnya.

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *