Stempel elektronik atau e-seal resmi diluncurkan sejak 2021. Untuk menggunakannya, individu dan entitas dapat membeli dan mengaplikasikannya dengan mengakses beberapa situs resmi, seperti aplikasi OnlinePajak.

Tinjauan Segel Elektronik
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020, materai adalah etiket atau strip berbentuk pasta, elektronik, atau bentuk lain yang mempunyai ciri khas dan mengandung unsur pengaman yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Dahulu dikenal segel dalam bentuk fisik/kertas yang dilampirkan pada dokumen penting. Namun, pada tahun 2021, pemerintah akan resmi meluncurkan stempel elektronik atau yang dikenal dengan e-seamer. Mengutip dari situs resmi e-Promoting, secara singkat stempel elektronik adalah stempel yang digunakan untuk dokumen elektronik. Dalam pengertian yang lebih lengkap, stempel elektronik adalah jenis stempel dalam bentuk elektronik yang mempunyai sifat khusus dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Lebih dari sekedar membayar pajak atas dokumen elektronik, stempel elektronik juga dapat dijadikan sebagai barang bukti di pengadilan. Namun obyek ini tidak menentukan sah atau tidaknya dokumen elektronik tersebut.
Tarif bea materai elektronik ditetapkan sebesar Rp10.000 dan berlaku sejak 1 Januari 2021.
Penjelasan lebih lanjut mengenai materai dan materai dapat dibaca lebih lanjut pada artikel berikut.
Baca Juga: Mengenal Stempel Digital & Tarif Bea Meterai Terbaru 2021
Perbedaan Cap Pos dan Segel Elektronik
Apakah segel tambalan dan segel elektronik sama? Keduanya berbeda, baik dari segi definisi maupun cara penggunaannya. Jika melihat kembali Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021, materai tempel adalah materai berupa strip yang digunakan dengan cara ditempelkan pada suatu dokumen. Sedangkan stempel elektronik adalah stempel berupa label yang digunakan dengan cara dibubuhkan pada dokumen melalui sistem tertentu.
Kemudian, Perum Peruri merilis tampilan e-Assertion dengan tarif materai Rp 10.000. Bentuknya persegi dengan warna dominan pink.
Tidak hanya itu, stempel elektronik memiliki ciri-ciri yang patut diperhatikan, antara lain:
- Digit kode unik berupa rangkaian yang dihasilkan oleh Digital Seal System.
- Angka dan tulisan yang menunjukkan tarif materai
- Ada ungkapan atau tulisan “Digital Seal”.
- Ada gambar Garuda Pancasila.
Cara Menggunakan e-Sealing
Kini individu dan badan usaha dapat membeli dan membubuhkan e-Sellions pada dokumen-dokumen penting di e-Seales OnlinePajak. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti.
- Login ke akun OnlinePajak Anda. Jika Anda belum memiliki akun, silakan daftar terlebih dahulu dan selesaikan proses pendaftaran dengan mengikuti petunjuk yang diberikan.
- Jika sudah terdaftar, silahkan masuk ke halaman utama OnlinePajak, lalu buka tab “Menu Lainnya”, lalu pilih “Dokumen”.

- Kemudian, halaman add dokumen akan muncul. Klik “Unggah File”, lalu “Cari file yang ingin Anda unggah”. Klik Unggah File (File harus dalam format PDF).

- Setelah berhasil diupload, klik “View Paperwork” untuk melihat daftar dokumen yang sudah diupload.

- Selanjutnya, beri cap pada dokumen yang diunggah. Klik ikon tiga titik di sebelah kanan dokumen yang ingin Anda stempel, lalu pilih opsi “Tambahkan e-Seal”.

- Di bagian “Properti”, klik “Tambahkan Element Dokumen”. Lengkapi semua informasi yang diminta, lalu klik “Simpan”.


- Kemudian kembali ke bagian “Property”, klik “e-Seal 10000” untuk membubuhkan e-Promote pada dokumen.

- Seret dan tahan e-Seal yang muncul dan sesuaikan posisinya pada dokumen.

- Jika posisi e-Sealing sudah benar, klik “Simpan Dokumen”.

Standing dokumen yang telah dibubuhi e-Promoting akan berubah menjadi “Dalam Proses”. Refresh halaman dan tunggu standing e-Seal berubah menjadi “Affixed”.


- Jika Anda ingin mengunduh dokumen yang telah dibubuhi e-Seal, klik ikon tiga titik di sebelah kanan lalu klik “Unduh”.
Demikian langkah-langkah untuk membubuhkan e-Promote di OnlinePajak. Mudah bukan?
Selain membubuhkan Stempel e-Promoting, pengguna juga dapat mengatur transaksi bisnis dan perpajakan dalam 1 platform yang terintegrasi. Sehingga memudahkan pengguna baik perorangan maupun badan usaha untuk mengoptimalkan proses bisnis sekaligus menjalankan kepatuhan perpajakan.
Referensi:
- UU No 10 Tahun 2020
- PP Nomor 86 Tahun 2021