Penggunaan e-Sellage memudahkan transaksi elektronik berjalan lebih efisien, tidak perlu mencetak dokumen untuk membubuhkan stempel fisik. Dengan tarif materai Rp 10.000, e-Stamp memiliki masa berlaku 5 tahun sejak dilampirkan pada dokumen elektronik.

Masa Berlaku e-Sealing
Perkembangan teknologi mendorong terjadinya transformasi di berbagai aspek dunia, termasuk bisnis. Salah satunya adalah peralihan dari penggunaan stempel fisik pada dokumen penting menjadi penggunaan stempel elektronik atau e-stamp.
Penggunaan e-stamp sudah diatur dalam UU No. 10 Tahun 2020, dengan tarif tetap Rp 10.000 yang berlaku mulai 1 Januari 2021.
Tentang e-Seather Sekilas
Segel elektronik atau e-Seal adalah segel yang digunakan untuk dokumen elektronik. Selanjutnya, e-Sellage adalah jenis materai dalam format elektronik yang memiliki karakteristik khusus dan mengandung unsur keamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik.
Kehadiran e-Sellage mendukung transaksi elektronik paperless (pengurangan penggunaan kertas). Jadi, individu maupun badan usaha yang ingin membubuhkan cap pada dokumen elektronik, tidak perlu lagi mencetaknya. Pembubuhan dapat dilakukan dengan lebih efisien berkat e-Sealing.
Selain UU no. 10 Tahun 2020, penggunaan stempel elektronik juga diatur dalam PMK No. 134/PMK.03/2021.
Baca Juga : 3 Keuntungan Menggunakan e-Seal
Berapa Lama Validitas e-Promoting?
Penggunaan e-Sellage juga memiliki tanggal kedaluwarsa. Masa berlaku e-Sellage adalah 5 tahun sejak dilampirkan pada dokumen elektronik.
Namun, perlu diingat bahwa pada saat e-Sellage ditempelkan pada dokumen, pada saat itu bea meterai harus dibayar.
Tarif materai yang berlaku adalah Rp 10.000. Pembayaran bea materai yang terutang oleh debitur dapat dilakukan dengan menggunakan materai atau SSP dengan menggunakan kode billing dengan kode rekening pajak 411611 dan jenis setoran kode 100.
Baca Juga: Bagaimana Cara Membeli dan Menggunakan e-Sealate? Simak Langkah-Langkahnya Disini
Demikian pembahasan mengenai e-Promoting dan masa berlaku e-Sealing. Saat ini individu dan badan usaha dapat membeli dan membubuhkan e-Promote pada dokumen elektronik melalui aplikasi OnlinePajak.
Sebagai mitra resmi DJP dan Peruri, OnlinePajak secara hukum bertindak sebagai pemungut materai sehingga seluruh dokumen elektronik yang dibubuhkan pada e-Setting OnlinePajak adalah sah di mata hukum.
Tidak hanya membeli dan mengaplikasikan e-Promoting Stamp, pengguna juga dapat mengintegrasikan e-Setting OnlinePajak dengan sistem pengguna untuk mempermudah alur kerja.
Referensi:
- PMK No.134/PMK.03/2021
- e-Meterai.co.id/about
- nationwide.kontan.co.id, 03 September 2020, Ini Ketentuan Bea Meterai Dokumen Elektronik