Buat ID Billing dengan Mudah secara Online

Membuat Billing ID di OnlinePajak sangat mudah. Setelah membuat Billing ID, Anda dapat menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak dalam satu aplikasi.

Wajib Pajak dapat membuat Billing ID dan membayarnya di OnlinePajak menggunakan layanan e-Billing OnlinePajak. Dengan begitu, wajib pajak tidak perlu berpindah platform untuk membuat dan membayar NPWP mereka.

Buat Billing ID di OnlinePajak

OnlinePajak dengan bangga mempersembahkan aplikasi e-Billing Pajak yang memungkinkan penggunanya berkreasi kode tagihan pajak untuk surat setor elektronik dalam satu aplikasi yang terintegrasi.

Jenis Pajak yang Dapat Menggunakan Laporan Hitung-Setor-Setor Pajak On-line

Melalui fitur ini, wajib pajak dapat membuat billing ID atau e-billing pajak hanya dengan sekali klik. Lebih dari itu, Wajib Pajak Badan dapat menggunakan OnlinePajak untuk menghitung dan membuat SPT secara otomatis melalui fitur-fitur berikut:

  1. fitur e-Faktur OnlinePajak untuk menghitung dan membuat faktur pajak atas transaksi yang dikenakan PPN.
  2. Fitur payroll menghitung PPh 21 pegawai
  3. Fitur penyatuan e-Bupot membuat bukti pemotongan dan menghitung PPh 23/26
  4. fitur e-filing OnlinePajak untuk melaporkan berbagai jenis pajak badan dan perorangan.

Wajib Pajak badan yang belum menghitung pajak dan membuat SPT di OnlinePajak namun tetap menggunakan aplikasi e-SPT atau e-Faktur, tetap dapat membuat ID billing dan melaporkan SPT dengan fitur e-Submitting di OnlinePajak. Semua manfaat kemudahan ini dapat diakses secara GRATIS.

Membuat Billing ID di aplikasi OnlinePajak sangatlah mudah. Selain membuat Billing ID, Anda juga dapat menghitung, menyetor, dan membayar pajak sekaligus karena OnlinePajak merupakan aplikasi perpajakan yang terintegrasi.

Cara membuat id billing di OnlinePajak sangat mudah. Untuk mengetahui langkah-langkahnya, berikut hyperlink yang harus Anda baca: Cara membuat id billing di OnlinePajak

bayar pajak online

Kesimpulan

  • Fitur e-Billing OnlinePajak memungkinkan pengguna membuat ID tagihan dan membayar pajak secara on-line dalam satu aplikasi.
  • Aplikasi OnlinePajak juga memungkinkan pengguna menghitung PPN, PPh 21, dan PPh 23 secara otomatis. Hasilnya akurat dan instan.
  • Untuk menggunakan fitur lanjutan OnlinePajak, wajib pajak hanya perlu melakukan registrasi dan aplikasi dapat digunakan secara free of charge selamanya.
This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *