Cara Bayar Pajak PPN Online di e-Billing

Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai harus disetor ke kas negara. Cara membayar Pajak Pertambahan Nilai atau PPN e-Billing on line?

Sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memiliki kewajiban menyetor pungutan PPN, tentu tahu betapa mudahnya membayarnya. Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya.


Mekari Klikpajak adalah penyedia layanan aplikasi pajak on line associate resmi DJP yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Menggerakkan Pertumbuhan Bisnis setiap perusahaan.

Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui bekal sistem pendukung perpajakan elektronik yang terintegrasi dengan akuntansi on line Jurnal.id, dan didukung oleh sistem Antarmuka Pemrograman Aplikasi (API), seperti API e-Faktur dan API e-Bupot yang membuat pengelolaan pajak bisnis menjadi lebih praktis.

Saya ingin mencoba Klikpajak free of charge sekarang!


Ketentuan Membayar e-Billing Pajak PPN

Setelah menghitung pajak pertambahan nilai yang terutang, PKP harus melakukan pembayaran SSP on line terutang PPN apabila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan.

Setoran PPN terutang ini dilakukan setiap masa pajak atau setiap bulan melalui aplikasi e-Billing pajak.

Tax e-Billing adalah aplikasi pembayaran pajak elektronik atau metode penyetoran pajak on line menggunakan penagihan sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Sistem akan mengeluarkan kode penagihan sebagai tahapan proses pembayaran Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik atau penagihan pajak.

Kode penagihan adalah kode identifikasi yang dikeluarkan melalui sistem penagihan DJP untuk jenis pembayaran atau penyetoran pajak.

Bagaimana cara penerbitan Kode Billing, selengkapnya baca Panduan Cara Membuat Kode Billing Pajak On-line.

Jenis pajak yang dikelola DJP melalui e-Billing antara lain pajak pusat berupa Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan untuk sektor P3 (Pertambangan, Kehutanan dan Perkebunan), Bea Cukai, dan PNBP.

Anda dapat menyelesaikan semua urusan pembayaran pajak Anda secara on-line on linetermasuk setoran PPN lebih mudah melalui Klikpajak e-Billing.

Baca juga tentang Kelebihan e-Billing Klikpajak bagi Administrasi Pajak Perusahaan

Tahapan Cara Pembayaran Pajak PPN e-Billing On line

  1. Daftar e-billing pajak melalui halaman e-billing Klikpajak.
  2. Buat ID atau Kode Billing.
  3. Gunakan ID billing untuk membayar pajak di financial institution persepsi dan pastikan mendapatkan NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) sebagai bukti pembayaran.

A. Cara Daftar e-Billing Pajak

Sebelum Anda dapat membuat Kode Billing pada e-Billing Klikpajak, Anda terlebih dahulu harus melakukan registrasi akun Klikpajak dengan cara sebagai berikut:

  1. Masukkan halaman https://klikpajak.id/ lalu klik “Gunakan Free of charge”.
  2. Atau Anda juga bisa masuk ke halaman tersebut Gabung dengan cara klik “Masuk” lalu klik “Buat akun”.
  3. Isi knowledge pribadi Anda seperti nama lengkap, nama perusahaan, e-mail kantor, nomor telepon selularDan Kata sandi (digunakan pada Gabung) pada kolom yang disediakan.
  4. Kemudian klik tombol “Buat Akun” untuk melanjutkan.
  5. Kemudian Anda akan diarahkan ke Halaman Utama Mekari Akundan Anda dapat memilih produk Mekari Klikpajak dengan mengklik tombol “Coba Klikpajak” untuk melanjutkan proses pendaftaran akun di Klikpajak.
  6. Selanjutnya lengkapi profil Anda dengan mengisi knowledge seperti nama wajib pajak sesuai NPWP, domisili wajib pajak, provinsi, kota, kode pos dan industri seperti gambar dibawah ini.
  7. Klik tombol “Lanjutkan”.
  8. Nantinya Anda akan diarahkan ke halaman pilih jenis pajak untuk melengkapi knowledge NPWP sebagai berikut.
  9. Di sini Anda dapat memilih jenis pajak yang ingin Anda kelola (Korporasi atau Pribadi).
  10. Jika Anda memilih jenis pajak badan, Anda diharuskan memilih jenis PKP (PKP atau Non PKP) dan mengisi knowledge NPWP.
  11. Jika memilih jenis pajak pribadi, pengguna hanya perlu mengisi knowledge NPWP.
  12. Klik tombol “Mulai menggunakan Klikpajak” untuk melanjutkan ke proses selanjutnya.
  13. Selanjutnya Anda tinggal memilih tujuan penggunaan Klikpajak. Di bagian ini, Anda dapat memilih lebih dari 1 fitur clickpajak untuk digunakan.
  14. Kemudian klik “Submit” untuk masuk ke halaman utama Klikpajak.
  15. Setelah mendaftar, Anda akan menerima e-mail verifikasi.
  16. Periksa kotak masuk Anda atau kotak masuk dari [email protected]
  17. Klik tombol “Verifikasi e-mail” di badan e-mail.
  18. Ketika e-mail berhasil diverifikasi, sistem akan mengarahkan Anda ke halaman tersebut Gabung Mekari Akun.
  19. Selanjutnya Anda bisa login kembali untuk mengakses aplikasi Klikpajak melalui halaman Mekari Produk.

Setelah melakukan registrasi akun di Klikpajak e-Billing, Anda bisa langsung membuat Billing Code atau Billing ID yang akan digunakan untuk membayar pajak atau menyetor PPN on line.

B. Cara Membuat Kode Billing dan Cara Bayar PPN On-line

1. Gabung di rekening pajak Anda. Setelah masuk ke halaman utama Klikpajak.id, pilih menu “E-Billing”.

Kemudian klik “Buat Billing ID” dan pilih jenis PPN yang akan dibayar. Misalnya, jenis pembayaran “PPN Dalam Negeri” akan dipilih di sini.

2. Isi semua kolom yang tersedia mulai dari kolom :

  • Kode Rekening Pajak atau KAP
  • Kode Jenis Setoran atau KJS (pilih jenis kode setoran pajak PPN yang akan dibayar)
  • Masa Pajak (sebutkan masa pajak PPN yang harus dibayar)
  • Jumlah yang harus dibayar (tuliskan jumlah PPN yang harus dibayar)
  • Kemudian klik “Create ID Billing” untuk melanjutkan pembayaran eBilling PPN

Cara Bayar PPN Online dan Bayar Pajak e-Billing

3. Kemudian akan muncul element pembuatan Billing Code untuk pembayaran eBilling PPN on line apa yang harus dilakukan.

Element pembuatan Kode Billing dari pajak PPN yang siap dibayar antara lain:

  • KAP jenis PPN yang harus dibayar
  • KJS jenis setoran PPN yang akan dibayar
  • masa pajak PPN yang akan disetor
  • Jumlah PPN yang harus dibayar
  • Kode Billing (ID Billing) PPN yang akan disetor

Setelah memeriksa element Kode Billing dari eBilling PPN yang akan dibayarkan, klik “Bayar Pajak” untuk melanjutkan proses pembayaran eBilling PPN.

Anda juga bisa melakukannya obtain kode billing pada kolom yang dibuat ada pada kolom “Obtain SSP” jika Anda memilih untuk melakukan pembayaran eBilling PPN di lain waktu.

Namun ingat, kode billing yang dibuat memiliki batas waktu. Jadi Anda harus melakukan pembayaran PPN sebelum kode billing kadaluarsa.

Namun apabila Anda lupa melakukan pembayaran setelah membuat kode billing, maka Anda harus membuat lagi Kode Billing baru pada saat melakukan pembayaran eBilling PPN.

Cara Bayar PPN Online dan Bayar Pajak e-Billing

4. Jika langsung melanjutkan proses pembayaran tagihan PPN, setelah klik “Bayar Pajak” pada halaman element “Pajak siap dibayar”, Anda akan masuk pada halaman Faktur Penjualan dengan keterangan “Belum Dibayar”.

Di halaman Faktur Penjualan berisi rincian tanggal jatuh tempo jumlah tagihan yang harus dibayar dan pilihan metode pembayaran e-Billing PPN, baik melalui Digital Account, OVO, atau QRIS, dan Pilihan Financial institution.

Cara Bayar PPN Online dan Bayar Pajak e-Billing

5. Misalnya, metode pembayaran melalui dipilih di sini akun maya bni. Kemudian klik “Konfirmasi Pembayaran”.

Yang harus Anda lakukan adalah memilih apakah akan membayar eBilling PPN melalui ATM, Financial institution webatau dari perbankan seluler.

Cara Bayar PPN Online dan Bayar Pajak e-Billing

6. Setelah melakukan konfirmasi pembayaran eBilling PPN on lineakan muncul konfirmasi proses pembayaran pajak PPN on line kamu melakukannya.

Cara Bayar PPN Online dan Bayar Pajak e-Billing

C. Alternatif Cara Bayar e-Billing PPN On-line

Anda juga dapat membayar e-Billing pajak PPN on line langsung melalui halaman SPT Masa PPN.

Berikut langkah-langkahnya Cara Bayar e-Billing Pajak PPN Langsung dari Halaman SPT.

Ketahui juga Cara Membayar Pajak On line Secara umum

Melalui e-Billing Pajak Klikpajak, Anda juga dapat membuat Billing ID dan membayar pajak dari berbagai jenis pajak lainnya.

Anda dapat menemukan cara umum untuk membayar pajak seperti cara membayar pajak agen on line atau cara membayar pajak perusahaan on line dan lain-lain sebagai berikut:

Setelah mengantongi Kode Billing, Anda kemudian harus menyetor jumlah tersebut penagihan ke financial institution atau pos persepsi.

Itu tata cara membayar pajak on line cara mudah bayar e-Billing pajak PPN yang bisa dilakukan kapanpun dan dimanapun.

Cara Bayar Pajak dengan e-Billing DJP On-line

Bagi yang ingin membayar e-Billing pajak di DJP, berikut langkah-langkahnya:

  1. Buat akun DJP On-line dengan mengunjungi halaman https://djponline.pajak.go.id/account/.
  2. Pilih menu ‘Pendaftaran’. Isi knowledge dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah diaktifkan.
  3. Isikan sesuai safety code yang diberikan, klik “Confirm”.
  4. Setelah berhasil, masuk ke akun pajak Anda, tuliskan e-mail, nomor telepon selular aktif, kode keamanan dan buat kata sandi digunakan untuk Gabung DJP On-line.
  5. Setelah berhasil membuat kata sandi, klik “Simpan”.
  6. Kemudian periksa e-mail yang terdaftar. Klik tautan yang dikirim oleh DJP On-line untuk mengaktifkan akun.
  7. Setelah itu akan ada notifikasi “Aktivasi Akun Berhasil”.
  8. Klik “OK” untuk masuk ke menu Gabung.
  9. Kemudian masuk ke akun DJP On-line dengan mengisi NPWP dan kata sandi. Jika berhasil Gabungmaka akun anda berhasil diaktifkan.
  10. Selanjutnya akun DJP On-line dapat digunakan untuk membayar pajak e-Billing, dengan cara ini Gabung ke laman djponline.pajak.go.id.
  11. Setelah masuk ke halaman DJP On-line, pilih menu e-Billing System. Klik menu “Isi SSE”.
  12. Kemudian akan muncul Digital Deposit Type (SSE) yang harus diisi.
  13. Isi kolom yang tersedia yang terdiri dari Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang Dibayar, dan Jumlah Setoran.
  14. Setelah selesai, klik “Simpan”.
  15. Klik opsi “Kode Tagihan” dan klik “Cetak Kode Tagihan”.
  16. Kemudian bayar pajak e-Billing melalui financial institution, kantor pos, atau ATM atau Financial institution web.

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *