Merdeka.com – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus ‘mendidik’ UMKM dalam melindungi kekayaan intelektual. Salah satunya adalah pemanfaatan digitalisasi dalam pelayanan publik.
Diharapkan dengan adanya digitalisasi pelayanan publik dapat memberikan pelayanan yang lebih efektif dan efisien kepada para pelaku UMKM. Demikian disampaikan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu dalam Kegiatan Dengar Pendapat Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), di Aula Universitas Kader Bangsa Palembang, Selasa (7/3).
“Digitalisasi birokrasi dilakukan dengan tujuan agar pelayanan kepada masyarakat lebih efektif dan efisien. Birokrasi lebih mudah, cepat, dan murah,” kata Bane.
Pemanfaatan digitalisasi dalam pelayanan publik antara lain dilakukan oleh DJKI Kementerian Hukum dan HAM melalui Otomasi Pendaftaran Hak Cipta (POP HC) dan POP for Manufacturers. Layanan pencatatan hak cipta dan merek dagang yang sebelumnya membutuhkan waktu 23 hari, kini dapat diselesaikan paling lama dalam 10 menit.
Sistem digitalisasi, lanjut Bane, juga meningkatkan jumlah permohonan perlindungan kekayaan intelektual yang pada tahun 2022 mencapai 257.335 permohonan atau meningkat 26,41% dibandingkan tahun 2021. Terobosan pelayanan publik berbasis digital dilakukan oleh Ditjen Intelektual Properti (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM juga menghasilkan High Award Implementasi Digital 2022.
Bane melanjutkan, kontribusi kekayaan intelektual pada 2019 mencapai Rp1,105 triliun dan menyerap 27 juta tenaga kerja. Selain itu, Indonesia juga menempati urutan ketiga dunia dalam persentase kontribusi ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Mari kita optimalkan peluang dari kekayaan intelektual dengan berkolaborasi dengan pemerintah daerah, melaksanakan program one village one model, mengembangkan branding produk lokal,” ujar Bane yang merupakan alumni Universitas Indonesia.
Perlindungan kekayaan intelektual sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan/pemalsuan oleh pihak lain, menumbuhkan citra positif, menjamin kepastian hukum, dan tentunya menguntungkan secara ekonomi.
Selain berpeluang mendapatkan hak royalti, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif tanggal 12 Juli 2022, sertifikat kekayaan intelektual dapat dijaminkan kepada financial institution sebagai fidusia.
Dengan demikian, kemudahan dalam memberikan layanan perlindungan kekayaan intelektual diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk semakin memahami pentingnya perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual. Terutama dalam upaya peningkatan ekonomi dan daya kreatif generasi muda menuju Indonesia Emas 2045.
“Tahun 2045, Indonesia memasuki tahun emas. Pada saat itu, Indonesia akan berusia 100 tahun alias satu abad, di mana usia produktif jauh lebih besar. Sehingga sebagai masyarakat Indonesia yang merupakan pelaku ekonomi kreatif, SDM Indonesia harus unggul, berkualitas, dan berkarakter,” ujar Bane.
Kegiatan DJKI Hear bertujuan untuk memperkuat layanan kekayaan intelektual publik bagi UMKM, pelaku usaha, pelajar, mahasiswa, pegiat budaya, pegiat seni, dan masyarakat luas di wilayah Sumatera Selatan.
[rhm]