Setiap tahun wajib pajak wajib mengisi dan melaporkan SPT Tahunan/Pribadi. Mengetahui hal-hal apa saja yang harus diperhatikan saat mengisi SPT Tahunan/Pribadi.

Mengisi dan Melaporkan SPT Tahunan/Pribadi
Setiap tahun wajib pajak orang pribadi baik yang bekerja sebagai karyawan maupun pemilik usaha/pekerja lepas wajib melaporkan SPT Tahunan.
SPT Tahunan ini memuat whole penghasilan bruto dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara, baik melalui sistem DJP On-line maupun aplikasi penyedia layanan mitra resmi DJP, salah satunya OnlinePajak.
Batas akhir pelaporan SPT tahunan pribadi adalah tanggal 31 Maret.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) bahkan memberikan denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT.
Melaporkan SPT Tahunan Pribadi merupakan suatu kewajiban, baik pegawai maupun pemberi kerja atau pekerja lepas.
Ada beberapa jenis formulir SPT Tahunan diantaranya:
- SPT / Formulir 1770 S adalah SPT tahunan bagi pegawai perorangan atau yang memiliki penghasilan dari pemberi kerja yang memberikan bukti pemotongan.
- SPT/Formulir 1770 yaitu pengembalian pajak tahunan untuk individu yang memiliki bisnis atau pekerja lepas.
Dokumen yang Harus Disiapkan untuk Pengisian SPT Tahunan/Pribadi
Awalnya, ada beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk mengisi dan melaporkan SPT tahunan orang pribadi, salah satunya adalah EFIN (Nomor Identifikasi Pengarsipan Elektronik). Namun berdasarkan PER-04/PJ/2020, wajib pajak orang pribadi tidak lagi membutuhkan EFIN untuk melaporkan SPT dan tidak lagi membutuhkan token. Namun, wajib pajak pribadi wajib melampirkan surat keterangan elektronik dan frasa sandi.
Baca Juga: SPT Tahunan Terbaru Perorangan: Simak Syarat dan Ketentuan Memperoleh Sertifikat Digital
Selain itu, ada dokumen lain yang diperlukan wajib pajak orang pribadi untuk mengisi SPT Tahunan Orang Pribadi, antara lain:
Bertanya formulir 1721 A1 atau A2 kepada majikan Anda. Information dari formulir inilah yang harus Anda laporkan saat mengakses portal e-Submitting SPT Tahunan Private OnlinePajak atau DJP On-line.
- Information pendapatan lain, kewajiban/hutang, aset (jika ada)
Jika Anda memiliki penghasilan lain di luar pekerjaan tetap, kewajiban/hutang, atau harta Anda, maka siapkan data-data tersebut agar Anda dapat dengan mudah mengisi SPT Tahunan Pribadi Anda.
Langkah-langkah Melaporkan SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak
Jika Anda sudah menyiapkan semua dokumen yang diperlukan, Anda dapat membuat laporan SPT Tahunan Pribadi. OnlinePajak telah ditunjuk DJP dengan KEP-135/PJ/2021 sehingga Anda dapat melaporkan SPT 1770S untuk pegawai dan 1770 untuk pemilik usaha.
Cara Melaporkan Formulir SPT Tahunan Pribadi 1770S
Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Pribadi 1770S Anda di OnlinePajak:
- Silakan Gabung ke akun OnlinePajak Anda. Jika Anda belum memilikinya, Anda dapat mendaftar di sini.
- Pilih ‘SPT Tahunan Pribadi’ dari menu aplikasi
- Isi informasi sesuai kolom yang tersedia, lalu simpan.
- Selanjutnya, klik tab ‘SPT’ dan klik ‘BUAT SPT TAHUNAN’ di sisi kanan layar.
- Anda akan dihadapkan pada pilihan jenis formulir SPT. Pilih ‘Karyawan’ untuk mengisi formulir SPT 1770S.
- Selanjutnya, ikuti petunjuk pengisian kolom yang tersedia.
Pada formulir SPT 1770S, Anda akan diminta mengisi harta dan kewajiban akhir tahun pajak, tanggungan anggota keluarga dan sumber penghasilan serta bukti pemotongan pajak. Isikan dengan information sebenarnya untuk menghindari kesalahan information dan kesalahan perhitungan.
- Setelah menyelesaikan semuanya, Anda akan mendapatkan standing SPT: Tidak ada, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Jika Anda kurang bayar, Anda dapat langsung melakukan pembayaran pajak melalui TaxPay.
- Selanjutnya, unggah file PDF bukti pemotongan sehubungan dengan pekerjaan atau penghasilan.
- Jika demikian, klik Laporkan untuk menyelesaikan pengembalian pajak Anda.
- Anda akan mendapatkan BPE setelah Anda melakukan pelaporan pajak.
Cara Melaporkan Formulir SPT Tahunan Pribadi 1770
Bagaimana jika Anda pemilik bisnis dan perlu mengisi formulir 1770? Berikut langkah-langkahnya:
- Silakan Gabung ke akun OnlinePajak Anda. Jika Anda belum memilikinya, Anda dapat mendaftar di sini.
- Pilih menu SPT Tahunan Pribadi dari menu aplikasi
- Isi informasi sesuai kolom yang tersedia, lalu simpan.
- Selanjutnya, klik tab ‘SPT Pribadi’ dan klik ‘Buat SPT Tahunan’ di sisi kanan layar.
- Anda akan dihadapkan pada pilihan jenis formulir SPT. Pilih ‘Enterprise Proprietor’ untuk mengisi formulir SPT 1770.
- Mulailah dengan mengisi tahun pajak dan mengoreksi SPT.
- Selanjutnya, ikuti petunjuk pengisian kolom yang tersedia. Pada formulir SPT 1770 terdapat banyak kolom yang harus diisi.
- Mulai dari harta dan kewajiban Anda di akhir tahun pajak, tanggungan anggota keluarga.
- Selanjutnya isi information penghasilan bruto dan PPh Last PP26 atau PP43
- Kemudian isikan information mengenai penghasilan kena pajak, penghasilan tidak kena pajak, penghasilan kena pajak suami/istri yang terpisah.
- Isikan information mengenai penghasilan kena pajak oleh pihak lain atau pemerintah, penghasilan kena pajak yang dibayar oleh pihak lain atau orang asing atau ditanggung oleh pemerintah.
- Terakhir, isi information mengenai penghasilan dari sumber lain.
- Isi kolom dengan information aktual untuk menghindari kesalahan information dan kesalahan perhitungan.
- Setelah menyelesaikan semuanya, Anda dapat melanjutkan ke Grasp SPT untuk melengkapi beberapa informasi. Setelah itu Anda akan mendapatkan standing SPT: Tidak ada, kurang bayar, atau lebih bayar.
- Jika Anda kurang bayar, Anda dapat langsung melakukan pembayaran pajak melalui TaxPay.
- Selanjutnya mengunggah file PDF saldo pembukuan atau rekapitulasi dan biaya, rekapitulasi peredaran bruto PP23 2018, bukti pemotongan terkait pekerjaan atau penghasilan, dan dokumen lainnya.
- Jika demikian, klik Laporkan untuk menyelesaikan pengembalian pajak Anda.
- Anda akan mendapatkan BPE setelah Anda melakukan pelaporan pajak.
Kesimpulan
- Pelaporan SPT merupakan kewajiban wajib pajak.
- Ada beberapa jenis formulir SPT yang harus Anda perhatikan sebelum melaporkan pajak, yaitu 1770S untuk karyawan dan 1770 untuk wajib pajak pribadi pemilik usaha.
- Sebelum melaporkan pajak menggunakan formulir SPT, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen seperti Formulir 1721 atau A2, sertifikat elektronik dan frasa sandi.
- Anda dapat melaporkan SPT Tahunan Pajak Pribadi dengan mudah dan aman melalui layanan e-Submitting OnlinePajak.