Cara Membeli e-Meterai di OnlinePajak

Cara beli e-Sellage di OnlinePajak bisa dilakukan dengan mudah. Sama seperti meterai pada umumnya, e-Promoting berguna sebagai bukti dokumen penting yang dianggap sah di mata hukum. Artikel ini akan menjelaskan apa itu e-Promoting dan bagaimana cara membelinya. Baca selengkapnya!

Harus Tahu!  Berikut Cara Beli e-Sell di OnlinePajak

Apa itu e-Seal?

e-Seal atau segel elektronik adalah segel dengan format elektronik yang juga digunakan untuk dokumen elektronik. e-Sealium berupa label yang akan ditempelkan pada dokumen dengan sistem tertentu. Hal ini juga dibahas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Prangko.

Sebagai sarana untuk memfasilitasi penggunaan materai, Menteri Keuangan telah meresmikan penggunaan e-stempel dengan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri-ciri Umum dan Khusus Meterai, Kode Unik dan Keterangan Khusus tentang Meterai Elektronik, Bea Meterai Dalam Bentuk Lain, Penetapan Sahnya Meterai, dan Meterai Berbayar. Peraturan ini merupakan bentuk implementasi dari UU Bea Meterai.

Baca Juga: Berapa Lama Validitas e-Sealing? Cari Tahu Disini

Dokumen-dokumen yang dimaksud antara lain:

  • akta PPAT dan salinannya
  • Memorandum of Understanding (MoU), pernyataan, surat referensi, dokumen terkait lainnya dan salinannya
  • Dokumen yang menyatakan jumlah lebih dari Rp 5.000.000:
    • Menjelaskan penerimaan uang, atau
    • Berisi pengakuan pembayaran atau pelunasan utang, baik seluruhnya maupun sebagian
  • Kata notaris dan grosse (salinan pertama akta asli), termasuk kutipan dan salinannya
  • Sekuritas dalam bentuk apapun
  • Dokumen tender berupa kutipan, risalah, salinan, dan grosse
  • Dokumen transaksi efek termasuk transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apapun
  • Dokumen lain sebagaimana diatur dalam UU 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai)

Baca Juga: Pentingnya e-Seal pada Dokumen Elektronik

Cara Beli e-Sellage di OnlinePajak

Mengingat ini adalah produk elektronik, pembelian dilakukan secara on-line. e-Sellage juga merupakan bentuk pengenaan pajak atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menjelaskan suatu peristiwa perdata dan dokumen untuk dijadikan bukti di pengadilan.

Lalu bagaimana cara membeli e-Promote di OnlinePajak? Anda bisa langsung menghubungi tim OnlinePajak di hyperlink berikut, hubungi gross sales. Isi knowledge pribadi yang diperlukan dan tinggalkan pesan ke tim kami. Selanjutnya tim terkait akan menghubungi Anda secara langsung untuk memproses pembelian e-Promoting sesuai dengan kebutuhan Anda.

Referensi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Prangko
  • Peraturan Menteri Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri-ciri Umum dan Khusus Meterai, Kode Unik dan Keterangan Tertentu pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, Penetapan Sahnya Meterai, dan Meterai Berbayar

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *