
Apa itu DJP On-line ?
DJP On-line adalah situs milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berisi berbagai macam aplikasi perpajakan. Melalui aplikasi pajak milik pemerintah ini, wajib pajak dapat lapor SPT on-line (e-filing) dan membayar pajak secara on-line.
Sejarah DJP On-line
Sebelum situs DJP On-line dapat digunakan wajib pajak, pemerintah menyediakan aplikasi perpajakan baik itu untuk melaporkan pajak maupun mengakses sistem biling di alamat situs yang terpisah.
Namun, sejak Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPNG2) diluncurkan, Direktorat Jenderal Pajak mengintegrasikan seluruh aplikasi perpajakan, baik e-Submitting dan e-Billing, ke dalam situs DJP On-line. Web site ini baru diluncurkan pada tahun 2014, di tahun yang sama dengan diluncurkannya layanan e-Submitting milik pemerintah.
Sedangkan sekarang, situs-situs aplikasi perpajakan milik pemerintah seperti sse.pajak dan e-Submitting.pajak sudah tidak dapat diakses lagi karena telah dinonaktifkan dan dimerger menjadi satu entitas melalui web site djponline.pajak.go.id.
Namun, pada tahun 2016 Ditjen Pajak membangun SSE Pajak Versi 3 sebagai alternatif jika layanan e-Billing SSE Pajak Versi 2 yang ada di DJP On-line mengalami error.
Fitur Perpajakan DJP On-line
Di situs aplikasi pajak pemerintah tersebut, terdapat dua aplikasi perpajakan yang dapat digunakan wajib pajak secara free of charge. Aplikasi tersebut adalah e-Submitting dan e-Billing. Namun di artikel ini secara khusus kami akan membahas mengenai aplikasi untuk lapor pajak milik pemerintah e-Filling.
e-Submitting
e-Submitting adalah aplikasi perpajakan yang memungkinkan wajib pajak melaporkan SPT secara on-line dan actual time. Aplikasi yang diluncurkan tahun 2014 ini dapat digunakan untuk melaporkan sejumlah SPT seperti: SPT PPh Pasal 21/26, SPT PPh Orang Pribadi, SPT PPh Pasal 4 ayat 2, SPT PPN, dan SPT PPh Pasal 22.
Selain itu, aplikasi pemerintah ini juga menyediakan fitur e-Type. Fitur ini memungkinkan wajib pajak mengisi SPT secara offline namun dapat diunggah dan dilaporkan melalui DJP On-line. Fitur ini dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan OP 1770 S, SPT Tahunan OP 1770, dan SPT Tahunan Badan 1771.
Kehadiran aplikasi DJP On-line semakin memberikan kemudahan kepada para wajib pajak untuk menunaikan kewajiban lapor pajak sejak diluncurkan pada beberapa tahun lalu. Di Indonesia, orang-orang yang termasuk kategori wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) secara rutin.
SPT adalah laporan pajak yang dilaporkan oleh wajib pajak (perseorangan atau badan) kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Ada dua jenis SPT yang wajib dilaporkan, yakni SPT Tahunan dan SPT Masa. Nah, untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan tersebut, Ditjen Pajak pun membuat sebuah sistem bernama DJP On-line yang salah satu fiturnya memungkinkan wajib pajak untuk melakukan e-Submitting.
Dilansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, e-Submitting adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang bisa dilakukan secara on-line dan real-time melalui web dengan menggunakan web site DJP On-line atau penyedia layanan e-filing pajak yang disebut Software Service Supplier (ASP). Salah satunya adalah OnlinePajak yang merupakan ASP resmi dan ditunjuk oleh Ditjen Pajak.
Nah, agar bisa menggunakan sistem layanan e-Submitting, ada beberapa hal yang harus Anda persiapkan terlebih dulu, mulai dari dokumen knowledge diri hingga nomor identifikasi yang hanya diterbitkan oleh DJP. Untuk lebih lengkapnya lagi, simak penjelasannya berikut ini.
Mengapa Harus Menggunakan e-Submitting DJP On-line?
Kehadiran aplikasi e-Submitting dari Ditjen Pajak membawa berbagai kemudahan untuk para wajib pajak di Indonesia, di antaranya adalah:
- Meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak
Sebagai sebuah produk inovasi dari perkembangan teknologi, e-Submitting DJP On-line bertujuan untuk memberi kemudahan sekaligus meningkatkan pelayanan demi para pembayar pajak dalam memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakannya.
Mengingat sistemnya yang berbasis on-line, efiling pajak memungkinkan Anda untuk mengisi dan mengirim SPT kapan pun dan di mana pun selama memiliki koneksi web yang memadai. Anda bisa menggunakan fitur “Loader e-SPT” yang dapat menyampaikan SPT secara on-line sehingga Anda tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Lebih praktis melaporkan pajak
Selain itu, adanya e-filing pajak on-line ini juga memudahkan Anda untuk melaporkan SPT secara lebih praktis karena Anda tak lagi memerlukan dokumen fisik berupa kertas. Semua dokumen yang diperlukan untuk pengisian dan pengiriman SPT melalui sistem pelaporan pajak on-line akan dikirim dalam bentuk file elektronik.
Langkah-langkah Registrasi / Daftar DJP On-line e-Submitting
Agar dapat menggunakan layanan lapor pajak on-line ini, Anda harus melakukan registrasi akun terlebih dulu. Jika ini adalah pertama kalinya Anda melakukan registrasi e-Submitting di web site DJP On-line, berikut adalah langkah-langkah dan persiapan yang perlu Anda perhatikan.
Perlu diperhatikan bahwa khusus untuk wajib pajak orang pribadi, permohonan EFIN harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan atau Anda sendiri.
Anda tidak diperkenankan meminta orang lain atau memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukannya. Sedangkan, untuk wajib pajak badan, permohonan aktivasi EFIN bisa dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
1. Mengajukan permohonan untuk mendapatkan EFIN
Bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan efiling pajak, langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk registrasi akun adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN (Digital Submitting Identification Quantity ) ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Word: EFIN tidak bisa didapatkan secara On-line.
EFIN adalah nomor identitas yang hanya diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang hendak melakukan transaksi pajak secara elektronik. Aktivasi harus dilakukan paling lambat tiga puluh hari sejak Anda memperoleh EFIN.
Baca selengkapnya tentang Aktifasi EFIN <- (Klik di sini!)
2. Klik Tautan Pendaftaran pada web site DJP On-line
Jika telah mendapatkan EFIN dari KPP atau KP2KP, kini Anda sudah bisa melakukan registrasi dengan membuat akun pada layanan pajak on-line. Anda bisa mengunjungi web site e-Submitting DJP On-line di djponline.pajak.go.id/account/login atau penyedia layanan aplikasi (ASP) efiling.
Dalam membuat akun e-Submitting, ada dua hal yang perlu disiapkan, yaitu EFIN dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah itu masuk situs DJP On-line dan klik tautan pendaftaran.
3. Membuat akun pada web site DJP On-line e-Submitting
Apabila semua telah disiapkan, Anda bisa langsung memasukkan nomor EFIN, NPWP, dan kode keamanan, kemudian klik tombol “Verifikasi”. Selain itu, Anda juga akan diminta untuk memasukkan alamat e-mail dan menentukan password untuk akun e-Submitting Anda. Pastikan alamat e-mail tersebut aktif dan masih dapat diakses karena akan digunakan untuk pengiriman hyperlink aktivasi akun.
4. Aktivasi akun melalui tautan khusus
Setelah itu, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas wajib pajak (NPWP), password, dan hyperlink aktivasi ke alamat e-mail yang telah Anda daftarkan. Anda bisa langsung klik hyperlink aktivasi tersebut.
5. Login akun DJP On-line e-Submitting
Jika akun telah berhasil diaktifkan, kini Anda sudah bisa login ke akun DJP On-line e-Submitting Anda. Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah itu, tekan tombol “login” dan Anda akan masuk ke halaman sistem layanan DJP On-line e-Submitting.
Langkah-langkah Menggunakan e-Submitting
1) Setelah berhasil mengikuti langkah diatas dan memiliki akun untuk e-Submitting, silakan login dan masuk ke laman e-Submitting. Jika ingin melaporkan SPT, klik “e-Submitting”
2) Jika ingin melaporkan SPT secara on-line, klik “Buat SPT”.
3) Anda akan masuk ke halaman SPT. Kemudian, jawab pertanyaan apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas? Jika Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Anda bisa menggunakan fasilitas add CSV. Jika tidak, Anda harus mengisi SPT satu per satu.
4) Untuk menggunakan fasilitas add CSV, klik “Add CSV”. Selanjutnya unggah file CSV dan dokumen PDF pendukung.
5) Selanjutnya, Anda akan masuk ke halaman pengiriman SPT. Untuk mengirim kode verifikasi ke e-mail Anda, klik “di sini”.
6) Kemudian, periksa kotak masuk pada e-mail Anda. Salin kode verifikasi dan tempel kode tersebut di kotak yang tersedia. Setelah itu, klik “Kirim SPT”.
7) Jika e-Submitting berhasil, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim ke e-mail Anda.
Jenis SPT yang Bisa Dilaporkan
Dengan memiliki akun resmi di web site e-Submitting DJP On-line, sekarang Anda bisa mulai mengisi dan mengirimkan SPT secara rutin melalui efiling pajak tanpa harus datang ke KPP. Untuk saat ini, file CSV SPT yang dapat diunggah melalui DJP On-line e-filing adalah:
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, 1770 S, dan 1700 SS
- SPT Masa PPh Pasal 21 / 26
- SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2)
- SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771
- SPT Masa PPN dan PPnBM
Memang tidak semua CSV SPT dapat dilaporkan melalui aplikasi ini. Selain itu di aplikasi pajak ini, juga tidak dapat melaporkan SPT dengan standing pembetulan dan standing lebih bayar.
Lalu apa solusinya jika ingin efiling semua jenis SPT, semua standing pembetulan, dan semua standing pembayaran secara free of charge?
Salah satu mitra efiling pajak resmi DJP, OnlinePajak, menawarkan solusi e-filing terintegrasi yang memungkinkan Anda untuk melaporkan semua jenis SPT, semua standing pembetulan, dan semua standing pembayaran secara free of charge selamanya!
Information yang Perlu Disiapkan untuk Pelaporan e-Submitting Melalui Aplikasi / Web site DJP
Berikut ini, data-data yang perlu Anda persiapkan untuk pelaporan melalui aplikasi e-filing DJP On-line:
- File CSV SPT yang Hendak Dilaporkan
Siapkan file CSV SPT pada software program e-SPT atau e-Type yang disediakan Ditjen Pajak. - File PDF lampiran yang Hendak Dilaporkan
Simpan lampiran Anda dalam 1 file PDF yang dinamakan sama dengan nama file CSV Anda.
Video Tutorial
Solusi Pada Kendala e-Submitting Wajib Pajak
Anda pasti sepakat, menuntaskan kewajiban perpajakan masih menjadi pekerjaan berat bagi wajib pajak. Padahal, sebagai pembayar pajak, wajib pajak tidak seharusnya dibebani berbagai masalah tambahan.
Berpijak dari masalah tersebut, aplikasi OnlinePajak hadir untuk memudahkan pekerjaan Anda. OnlinePajak merupakan aplikasi berbasis web site yang mudah dipahami dan digunakan. Aplikasi ini juga praktis karena Anda dapat melakukan hitung-setor-lapor pajak cukup dari aplikasi yang sama.
Berikut ini, keuntungan yang akan diperoleh wajib pajak jika menggunakan OnlinePajak:
- Wajib Pajak dapat menggunakan seluruh fitur pada aplikasi OnlinePajak secara free of charge.
- Karena aplikasi ini berbasis on-line, pengguna dapat menuntaskan kewajiban perpajakannya di mana saja dan kapan saja.
- OnlinePajak memastikan, tanggal pada BPE yang diperoleh melalui aplikasi ini sesuai dengan tanggal saat pengguna melakukan klik lapor.
- Wajib pajak bisa melakukan hitung otomatis dan bayar pajak on-line melalui aplikasi ini.
- Wajib pajak dapat melaporkan dan membayar seluruh jenis pajak asal jenis pajak tersebut memiliki file CSV.
- Satu akun perusahaan dapat digunakan oleh banyak pengguna dan beragam NPWP perusahaan.
- Lantaran OnlinePajak merupakan aplikasi on-line berbasis internet, pengguna tidak perlu replace dan menginstalasi ketika terdapat pembaruan.
- Bukti lapor tidak akan hilang dan mudah ditemukan karena BPE/NTTE tersimpan dalam jangka waktu lama dalam foundation knowledge internet.
- OnlinePajak mengantongi ISO 27001. Dengan demikian, standar keamanan dan kerahasiaannya setara financial institution.
- Didukung oleh layanan bantuan on-line bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan.
- Cukup satu aplikasi untuk kebutuhan hitung-setor-lapor.
Kesimpulan
Dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, e-Submitting adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara on-line dan real-time melalui web dengan menggunakan web site DJP atau penyedia layanan SPT Elektronik bernama Software Service Supplier (ASP) seperti OnlinePajak. Tertarik untuk menggunakan OnlinePajak? Daftar sekarang! Untuk mengetahui lebih lengkap, klik di sini.
Agar bisa melakukan registrasi sistem layanan e-Submitting, Anda perlu menyiapkan beberapa hal berikut ini:
- EFIN (Digital Identification Quantity) dari Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Alamat e-mail yang masih aktif