Setor pajak on-line merupakan langkah fashionable yang disediakan oleh DJP untuk mempermudah wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak. Saat ini, tersedia berbagai cara untuk melakukan setor pajak on-line, seperti melalui financial institution persepsi atau melalui aplikasi OnlinePajak. Di OnlinePajak, wajib pajak tidak hanya dapat melakukan setor on-line, tetapi juga dapat melakukan lapor pajak hingga mengelola transaksi bisnis sekaligus dalam 1 platform terintegrasi.

Setor Pajak On-line
Setor pajak on-line adalah metode pembayaran pajak yang semakin jadi pilihan wajib pajak. Sebab, setor pajak on-line membuat wajib pajak lebih hemat waktu.
Bagi wajib pajak yang ingin setor pajak on-line, saat ini terdapat berbagai pilihan metode pembayaran mulai dari ATM, SMS, aplikasi cellular, dan web banking milik financial institution persepsi (financial institution yang menerima penyetoran pajak) hingga menggunakan penyedia jasa aplikasi (Software Service Supplier /ASP) mitra resmi DJP, seperti OnlinePajak.
Aplikasi OnlinePajak menawarkan berbagai kelebihan. Salah satu kelebihannya adalah terintegrasinya fitur setor pajak on-line dengan fitur lainnya, yaitu pembuatan ID Billing sehingga proses setoran pajak bisa dilakukan dengan 1 klik saja.
Selain itu, fitur setor pajak on-line juga terintegrasi dengan fitur hitung pajak otomatis dan lapor pajak on-line (e-Submitting) di 1 aplikasi sehingga proses kepatuhan pajak dapat dilakukan lebih cepat dan hemat waktu.
Cepatnya proses tersebut dimungkinkan karena OnlinePajak memangkas sejumlah langkah dan kerumitan. Agar lebih jelas, berikut ini perbandingan tahapan antara setor pajak on-line di OnlinePajak dan metode pembayaran pajak lainnya
Setor Pajak On-line Melalui OnlinePajak
Salah satu kelebihan aplikasi OnlinePajak adalah sistem yang terintegrasi. Maksudnya, wajib pajak bisa menghitung, menyetor dan melapor pajak cukup dari satu aplikasi.
Selain itu, fitur bayar pajak on-line PajakPay dari OnlinePajak juga terintegrasi dengan aplikasi pembuatan ID Billing dan bekerja sama dengan financial institution persepsi.
Hal itulah yang membuat proses perpajakan menjadi lebih cepat dan mudah, serta bukti pembayaran pajak yang didapatkan sah dari negara.
Berikut ini, langkah yang harus dilakukan melakukan setor pajak on-line dengan 1 klik di OnlinePajak:
Langkah-langkah Bayar Pajak Melalui OnlinePajak
- Silakan login ke akun Anda dan akses menu pembayaran on-line, atau Anda dapat klik laman bayar on-line dari homepage.
- Jika sudah memiliki ID Billing, Anda dapat langsung melakukan pembayaran dengan metode yang tersedia. Namun jika belum memiliki ID Billing, silakan buat terlebih dahulu.
- Isi informasi jenis pajak yang akan dibayarkan, berikut masa pajaknya. Ikuti sesuai instruksi yang tersedia.
- Kemudian, lakukan pembayaran dengan memilih metode yang tersedia, salah satunya digital account.
- Bayar ID Billing dan dapatkan BPN resmi setelah pembayaran berhasil.
- Anda dapat langsung melakukan lapor pajak melalui platform yang sama.
Baca Juga: Kode Billing: Alternatif Bayar Pajak On-line di OnlinePajak Terbaru 2022
Setor Pajak On-line Melalui Layanan Financial institution Persepsi
Financial institution Persepsi adalah financial institution umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.
Untuk menjadi financial institution persepsi, sebuah financial institution umum harus memenuhi sejumlah syarat yang ditetapkan Kementerian Keuangan seperti masuk kategori Financial institution Umum Kegiatan Usaha (BUKU) III dan IV, memenuhi salah satu kriteria trustee, kustodian atau Rekening Dana Nasabah (RDN).
Hingga tahun 2017, terdapat puluhan nama financial institution yang terdaftar menjadi financial institution persepsi di antaranya:
- Financial institution Sinarmas
- Financial institution Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN)
- Financial institution Mandiri
- Financial institution Central Asia
- BRI
- Financial institution Tabungan Negara
- BNI, dan lain sebagainya
Pada umumnya, layanan financial institution persepsi memungkinkan Anda membayar pajak melalui ATM, SMS maupun web banking.
Berikut ini, tahapan yang harus dilalui jika ingin membayar pajak melalui layanan on-line financial institution persepsi. Agar lebih mudah, kita akan menggunakan contoh kasus sederhana yakni pembayaran pajak PPh Pasal 21:
- Hitung handbook pajak Anda menggunakan Excel.
- Akses e-SPT DJP On-line untuk enter hasil perhitungan pajak.
- Dapatkan jumlah pajak yang sebenarnya terutang dan harus dibayar.
- Jika belum mengaktivasi EFIN, segera lakukan aktivasi dengan mengunduh dan mengajukan formulir EFIN ke KPP terdekat.
- Akses DJP On-line untuk membuat ID billing.
- Selanjutnya, lakukan pembayaran. Gunakan layanan financial institution persepsi dengan pilihan:
- ATM. Cari ATM dan lakukan pembayaran dengan mengikuti urutan langkah pembayarannya
- SMS/ Web Banking. Akses layanan dan lakukan perintah pembayaran dengan mengikuti arahan yang tersedia
- Setelah melakukan pembayaran, simpan atau cetak bukti pembayaran yang memuat NTPN.
- Enter NTPN di e-SPT untuk memperoleh file CSV.
- Lapor pajak melalui e-filling dengan mengunduh file CSV.
- Dapatkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)
Baca Juga: Mengenal Financial institution Persepsi & Perannya dalam Perpajakan
Tahapan Setor PPN On-line Melalui Layanan Financial institution Persepsi
Penghematan waktu bahkan semakin terlihat ketika wajib pajak mengurus jenis pajak yang lebih rumit seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Jenis pajak satu ini tergolong rumit karena melibatkan penggunaan bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang atau Jasa Kena Pajak.
Untuk lebih jelas membandingkan mudahnya membayar pajak menggunakan OnlinePajak, berikut ini perbedaan proses membayar PPN melalui OnlinePajak dan financial institution persepsi:
Langkah-langkah Bayar PPN Melalui Financial institution Persepsi
- Dapatkan nomor seri faktur pajak melalui e-Nofa
- Rekam nomor seri faktur pajak di aplikasi e-Faktur
- Masukkan knowledge secara handbook di aplikasi e-Faktur
- Unduh PDF e-Faktur
- Siapkan faktur komersial
- Kirim faktur dan e-Faktur ke pelanggan
- Cek SPT Masa PPN
- Buat id billing di DJP On-line
- Lakukan pembayaran melalui ATM, SMS/web banking
- Dapatkan NTPN
- Enter NTPN ke e-Faktur
- Siapkan SPT Masa PPN
- Unduh file CSV dan PDF
- Lapor melalui e-Filling dan dapatkan BPE
Bila dicermati kedua tahap tersebut, terlihat bahwa OnlinePajak membuat penggunanya menghemat waktu karena tidak perlu keluar masuk aplikasi yang berbeda dan memangkas sejumlah proses pembayaran pajak.
Sementara, wajib pajak yang bukan pengguna OnlinePajak harus keluar masuk aplikasi/laman berbeda mulai dari Excel, e-SPT DJP On-line, e-Billing DJP On-line, metode pembayaran financial institution persepsi (ATM, SMS/web banking) dan e-Filling DJP On-line.
Hitung, Setor, Lapor Pajak Cukup 5 Menit
Bagi wajib pajak yang sudah akrab dengan tampilan antarmuka OnlinePajak, waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses hitung, setor, hingga lapor tergolong sangat singkat.
Untuk PPN misalnya, dengan hasil perhitungan akurat, waktu yang dibutuhkan hingga pelaporan selesai hanya 5 menit.
Waktu tersebut jauh lebih singkat dibandingkan proses hitung, setor hingga lapor menggunakan multi aplikasi yang bisa menghabiskan waktu beberapa jam.
Bahkan, jika dibandingkan dengan proses setor dan lapor handbook yang memakan waktu berhari hari, aplikasi OnlinePajak akan sangat membantu kerja wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak.
Kesimpulan
OnlinePajak membuat aktivitas hitung, setor, dan lapor pajak menjadi lebih mudah melalui satu aplikasi. Proses hitung, setor hingga lapor hanya membutuhkan waktu 5 menit. Setor pajak on-line melalui OnlinePajak jauh lebih cepat dan mudah.