Merdeka.com – AS (42), pria di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, dilaporkan istrinya ke POLISI. Ia diduga melakukan persetubuhan dengan anak tirinya hingga hamil dan melahirkan.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, kejahatan AS terungkap pada Selasa, 21 Februari 2023. Saat itu, korban yang merupakan anak tiri pelaku melahirkan seorang anak yang kemudian diketahui karena tindakan cabul AS.
Setelah mengetahui pelaku, istri pelaku langsung melaporkannya ke polisi. “Pelaku kami amankan di rumah korban tanpa melakukan perlawanan,” kata Tony, Rabu (3/1).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, AS mengaku telah mencabuli putri tirinya. Modus yang digunakan adalah persuasi dengan iming-iming ingin memuaskan hasrat seksualnya.
“Dalam pemeriksaan diketahui pelaku ini telah melakukan perbuatannya terhadap korban sebanyak 7 kali atau sejak Desember 2021. Ada bujukan dan ganti rugi Rp20.000 – Rp50.000,” ujarnya.
Aksi pertama pelaku AS mencabuli anak tirinya itu dilakukan di kamar kost kosong di samping tempat tinggal pelaku dan korban. Dalam prosesnya, diketahui korban melawan pelaku yang mencabulinya.
Terkait dugaan ancaman tersebut, Tony mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan mendalam. “Kepada AS kami menduga Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 82 ayat 2 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda maksimal Rp 5 miliar,” ujarnya. [eko]
Baca juga:
Pelaku Cabul di Cianjur Ditangkap Setelah 5 Bulan Kabur, Kini Terancam 9 Tahun Penjara
Tuntut Keadilan, Terduga Keluarga 17 Pelecehan Anak di Jambi, Surati Jokowi
Seorang Ayah di Banten Berulang Kali Menganiaya Anaknya Sendiri
Cabul 11 Siswi, Guru Agama di Batang, Jawa Tengah, Dijerat Penjara Seumur Hidup
Modus Pembelajaran Anatomi Tubuh, Guru SLB pada Siswa Cabuli Cirebon
Herry Wirawan Pindah ke Cirebon, Penasehat Hukum Ajukan PK setelah MA Tolak Kasasi