Dipecat, Rafael Alun Tak Dapat Uang Pensiun

Merdeka.com – Itjen Kemenkeu menyatakan Rafael Alun Trisambodo melakukan pelanggaran berat, sehingga disarankan untuk dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dipastikan tidak berhak atas pensiun ASN.

“Ini hasil rekomendasi pemeriksaan Inspektorat Jenderal, ini pelanggaran, dan masuk kategori pelanggaran disiplin berat konsekuensinya dipecat (ASN) dan tidak mendapat pensiun,” kata Sekjen Kementerian Keuangan Heru Pambudi, dalam konferensi pers. 3).

Selain itu, Irjen Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemberhentian Rafael Alun Trisambodo sebagai ASN Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan juga telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan ( Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

“Berdasarkan hasil atau temuan bukti audit investigasi, Irjen merekomendasikan untuk memberhentikan saudara RAT, dan Menteri telah menyetujuinya,” ujar Awan.

Sebelumnya diketahui, Menteri Keuangan mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP. Jakarta Selatan II pada 24 Februari 2023. Itjen Kemenkeu sendiri telah menyelesaikan audit investigatif terhadap Rafael Alun Trisambodo, untuk mendalami aset atau aset yang belum dilaporkan termasuk jika ada dugaan pelanggaran.

Dalam penanganan kasus ini, Itjen Kemenkeu membentuk 3 tim khusus. Pertama, tim memeriksa laporan kekayaan. Tugas tim ini adalah memeriksa laporan dan memeriksa semua harta kekayaan yang dilaporkan dan mencocokkannya dengan bukti kepemilikan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo.

Tim kedua adalah tim untuk menelusuri aset yang belum dilaporkan. Akibatnya hasil usaha persewaan tidak sepenuhnya dilaporkan dalam aset, Rafael Alun juga tidak sepenuhnya melaporkan aset berupa kas dan bangunan.

Terakhir, tim ketiga, yakni tim investigasi dugaan penipuan. Hasil penelitian membuktikan bahwa yang bersangkutan tidak menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, tingkah laku, perkataan dan perbuatan kepada setiap orang baik di dalam maupun di luar dinas kedinasan dengan cara tidak melaporkan LHKPN dengan benar, tidak patuh melapor dan membayar pajak, serta memiliki pribadi dan keluarga. gaya hidup yang tidak sesuai dengan prinsip kesusilaan sebagai ASN.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6.com [azz]

Baca juga:
Rafael Alun Terlibat Konflik Kepentingan Pengadaan Barang dan Jasa
Sri Mulyani Setuju Pecat Rafael Alun Trisambodo
Mahfud Ungkap Transaksi Aneh Rp 300 T di Kemenkeu Ditjen Pajak & Bea Cukai Terbesar
Ini adalah kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan subsidi sepeda motor listrik
Pejabat Pemerintah Rangkap Jabatan Rawan Benturan Kepentingan
Dana Subsidi Kendaraan Listrik Diambil dari Anggaran BUN

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *