Harga e-Meterai yang Berlaku untuk Dokumen Elektronik

Pembelian dan pemasangan e-Setting dapat dilakukan di web site resmi Peruri atau di distributor resmi salah satunya OnlinePajak. Dengan begitu, individu maupun badan usaha dapat melakukan pembelian stempel elektronik dengan lebih mudah. Harga e-stamp atau materai yang berlaku adalah Rp 10.000 per label.

Harga e-Jual Dokumen Elektronik yang Berlaku, Cek Disini

Harga e-Sellage yang Berlaku

Penggunaan e-Sellage memudahkan individu dan badan usaha untuk membubuhkan stempel pada dokumen elektronik, seperti nota kesepahaman (MoU), dokumen yang menyatakan jumlah lebih dari Rp. 5 juta, untuk bill untuk transaksi bisnis. Jadi, perorangan maupun badan usaha tidak perlu mencetak dokumen elektronik hanya untuk membubuhkan stempel fisik karena sudah tersedia segel elektronik.

Harga e-Sellage atau kurs e-Sellion saat ini adalah Rp 10.000 dan telah ditetapkan sejak 1 Januari 2021. Harga e-Sellion ini juga diatur dalam PMK No. 134/PMK.03/2021.

Keuntungan Menggunakan e-Sealing

Berdasarkan peraturan yang berlaku, stempel elektronik atau e-Assertion adalah label yang penggunaannya dilakukan dengan cara ditempelkan pada dokumen melalui sistem tertentu.

Sistem bea meterai elektronik sendiri adalah suatu sistem tertentu berupa rangkaian perangkat dan prosedur elektronik dalam satu kesatuan sistem atau aplikasi yang berfungsi untuk membuat, mendistribusikan dan membubuhkan stempel elektronik.

Penggunaan e-Sellage tidak hanya membuat pembubuhan stempel pada dokumen elektronik menjadi lebih efisien. Namun juga bisa meminimalisir pemalsuan segel.

Hal ini dikarenakan e-Promoting memiliki unsur keamanan yang tertanam di dalamnya. Selain itu, setiap e-Promoting memiliki desain dan barcode yang berbeda sehingga meminimalisir kemungkinan pemalsuan label.

Baca Juga : 3 Keuntungan Menggunakan e-Seal

Dokumen yang Membutuhkan e-Seal

Mengutip dari laman e-Promoting Peruri, ada dua jenis dokumen yang memerlukan e-Sealing, yaitu dokumen yang digunakan sebagai alat untuk menjelaskan suatu peristiwa perdata dan dokumen yang digunakan sebagai bukti di pengadilan, serta dokumen yang menyatakan kelebihan uang. sebesar Rp 5.000.000.

Secara rinci, kedua jenis dokumen tersebut terdiri dari:

  1. Dokumen sipil, termasuk
  • Surat persetujuan, pernyataan/pernyataan, atau surat sejenis lainnya, beserta salinannya.
  • Akta Notaris beserta grosse, copy dan kutipannya.
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
  • Surat Berharga dengan nama dan bentuk apapun.
  • Dokumen transaksi efek, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apapun.
  • Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, risalah risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
  1. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000
  • Dokumen yang menyatakan penerimaan uang.
  • Dokumen yang berisi pengakuan bahwa hutang telah dilunasi atau dihitung sebagian atau seluruhnya.

Baca Juga: Pentingnya e-Seal pada Dokumen Elektronik

Berapa Harga e-Sellage?

Harga e-stamp atau tarif materai yang berlaku adalah Rp 10.000. Harga tersebut berlaku untuk pembelian di semua channel distributor, termasuk di aplikasi OnlinePajak. Perlu diketahui bahwa pada saat pembelian e-Promoting akan dikenakan biaya administrasi. Kisaran biaya administrasi bervariasi sesuai dengan ketentuan masing-masing saluran distributor.

Pembelian e-Jual Stempel di OnlinePajak tidak hanya resmi dan aman, tetapi juga menyediakan fitur-fitur menarik yang memudahkan bisnis, antara lain:

  • Fitur Bulk e-Sealing, yaitu membubuhkan e-Sealing pada banyak dokumen sekaligus.
  • Integrasi dengan sistem pengguna yaitu aplikasi OnlinePajak menyediakan integrasi dengan sistem pengguna atau ERP yang digunakan oleh perusahaan pengguna agar lebih mudah alur kerja bisnis khususnya dalam pembubuhan e-Sellions untuk dokumen elektronik.

OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP dan Peruri, terdaftar sebagai kolektor materai yang sah secara hukum sehingga pembelian dan aplikasi e-Promoting aman dan sah. Tidak hanya menyediakan layanan e-Meterai, OnlinePajak juga menyediakan layanan dan fitur lain yang dapat memudahkan pengguna dalam mengelola transaksi bisnis dan melakukan kepatuhan pajak.

Referensi:

  • PMK No.134/PMK.03/2021
  • e-Meterai.co.id/about
This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *