Informasi Lengkap Seputar Surat Pemberitahuan Pajak

Pelaporan SPT merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Kewajiban melaporkan SPT bahkan diatur dalam undang-undang. Oleh karena itu, kelalaian dalam melaporkan SPT dapat menimbulkan sanksi administratif atau denda yang besarnya ditentukan berdasarkan jenis SPT.

SPT: Informasi Lengkap Mengenai SPT

Banyak orang awam yang tidak mengerti tentang SPT. Apalagi mengetahui jenis, fungsi, hingga prosedur pengirimannya. Nah, agar Anda tidak melakukan kesalahan akibat kurangnya pengetahuan tentang SPT, simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.

Apa itu SPT?

Pengertian SPT adalah surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, harta, objek pajak, atau kewajiban perpajakan lainnya yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT berisi informasi mengenai jumlah pajak yang terutang dan pembayaran pajak yang telah dilakukan dalam jangka waktu tertentu. Semua keterangan yang tertulis dalam SPT harus benar, lengkap dan jelas.

Wajib Pajak juga harus bertanggung jawab atas informasi yang dimuat dalam SPT. Apabila terdapat informasi yang tidak sesuai, Direktorat Jenderal Pajak selaku penyelenggara kegiatan perpajakan dapat meminta informasi dan pertanggungjawaban kepada Wajib Pajak.

Jenis SPT

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kita mengenal dua jenis SPT, yaitu:

1. SPT Berkala

SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam jangka waktu tertentu (bulanan). Jenis pajak yang wajib dilaporkan setiap bulan sampai dengan Masa SPT terdiri dari:

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
  • PPh Pasal 22.
  • PPh Pasal 23.
  • PPh Pasal 25.
  • PPh Pasal 26.
  • PPh Pasal 4 ayat 2.
  • PPh Pasal 15.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
  • pemungut PPN.

Walaupun kesembilan jenis pajak di atas memiliki SPT Masa, namun format masing-masing formulir pajak berbeda. Perbedaan format SPT Masa tersebut terkait dengan perbedaan tarif dan objek pajak untuk masing-masing jenis pajak.

Tidak hanya format formulir yang berbeda, batas waktu pelaporan setiap jenis SPT berkala juga berbeda. Untuk SPT Masa PPh, wajib pajak harus melaporkannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya. Sedangkan SPT Berkala PPn wajib dilaporkan setiap akhir bulan pada bulan berikutnya.

Lantas, bagaimana jika laporan SPT Masa jatuh tempo pada hari libur? Jika demikian, wajib pajak harus melaporkan SPTnya pada hari berikutnya, misalnya tanggal 21 atau 22, sesuai hari kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Baca Juga: Apa Perbedaan SPT Masa dan SPT Tahunan? Cek Disini!

2. SPT Tahunan

Sesuai dengan namanya, SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan sendiri terbagi menjadi dua kategori yaitu SPT Tahunan Perorangan dan SPT Tahunan Perusahaan.

SPT tahunan individu masih dibagi lagi menjadi tiga jenis formulir yang terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 dan formulir SPT 1770 SS. Perbedaan ketiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut terletak pada standing kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, dan besarnya penghasilan wajib pajak setiap tahunnya.

Kind 1770 digunakan oleh wajib pajak berstatus pegawai yang memiliki sumber penghasilan lain, sedangkan pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60.000.000 per tahun dapat menggunakan formulir 1770 SS. Bagi yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000,- wajib melaporkan SPT Tahunan dengan menggunakan formulir 1770 S.

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan juga terbagi menjadi dua, yakni tiga bulan setelah masa pajak pagi untuk orang pribadi, dan empat bulan setelah masa pajak untuk badan usaha. Biasanya, batas waktu pelaporan SPT tahunan orang pribadi jatuh pada 30 Maret, sedangkan untuk badan usaha sebulan kemudian, yakni pada 30 April.

Baca Juga: Laporan Pajak Tahunan, Begini Cara Melaporkan SPT Tahunan On-line Badan 2023

Cara Menyampaikan SPT

Wajib Pajak dapat melaporkan SPT baik secara guide maupun elektronik. Bagi yang lebih memilih opsi guide, bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Anda akan diberikan formulir SPT yang berisi beberapa discipline yang harus diisi seperti identitas, harta, nilai harta, nominal pajak yang sudah dilaporkan, dan pajak yang terutang.

Setelah diisi, Anda bisa mengambil nomor antrian pembayaran untuk menyerahkan berkas ke petugas KKP. Setelah berkas diserahkan, petugas akan memberikan bukti penyampaian SPT.

Jika tidak suka antrean panjang di KPP, Anda bisa melapor secara on-line melalui e-Filling. Dengan komputer atau smartphone serta koneksi web yang stabil, Anda dapat melaporkan SPT Anda melalui DJP On-line atau rekanan resmi Direktorat Jenderal Pajak. Salah satu mitra resmi tersebut adalah OnlinePajak.

Di OnlinePajak, Anda dapat melaporkan SPT baik SPT Masa maupun SPT Tahunan Perusahaan/Pribadi dengan mudah dan nyaman. Tidak perlu antre, tidak ada lagi kesalahan saat melapor pada jam sibuk, dan menerima tanda terima resmi elektronik (BPE). Jika ada keterangan harus menyetor pajak, bisa juga langsung di aplikasi yang sama. Sehingga, kepatuhan pajak berjalan lebih lancar.

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *