Cara cek saldo BPJS tidaklah sulit. Anda bisa melakukannya di aplikasi BPJTKU, melalui web site resmi, dan cek di kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Lalu, bagaimana dengan membayarnya? Yuk simak ulasan lengkapnya di sini!

Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
Saldo yang dapat dilihat peserta adalah saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Ada tiga cara terbaru bagi peserta untuk mengecek saldo BPJS Ketenagakerjaan. Mulai dari cek saldo BPJS dari aplikasi smartphonemelalui situs on line BPJS Ketenagakerjaan resmi, dan datang langsung ke kantor cabang terdekat.
1. Melalui aplikasi BPJSTKU
Peserta dapat mengecek saldo JHT melalui aplikasi seluler dipersembahkan secara resmi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Aplikasi tersebut bernama BPJSTKU yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore. Berikut langkah-langkahnya:
- Obtain Dan Set up aplikasi BPJSTKU di Play Retailer dan AppStore.
- Setelah selesai Set up, buka aplikasi. Anda akan diarahkan untuk membuat akun BPJS Ketenagakerjaan di dalam aplikasi.
- Selanjutnya, silakan Gabung untuk memperhitungkan surel dan PIN. Pastikan Anda menggunakan surel aktif dan mengingat PIN yang digunakan.
- Setelah sukses Gabung, Anda akan melihat beberapa menu di dalam aplikasi BPJSTKU. Pilih menu ‘Lihat Saldo’ untuk melihat element saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda.
2. Cek element saldo BPJS melalui situs on line resmi
Selain melalui aplikasi, peserta juga dapat melakukan pengecekan saldo JHT dengan mengakses situs on line Petugas BPJS Ketenagakerjaan. Begini caranya:
- Kunjungi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/registrasi.bpjs untuk mendaftar akun terlebih dahulu.
- Anda akan menemukan ‘Formulir Pendaftaran Pengguna’ dengan dua kolom yang harus diisi.
- Pada kolom ‘Segmen’, pilih ‘Penerima Upah (PU)’. Lalu, masuk surel Anda di kolom ‘E-mail’. Pastikan untuk menyertakan surel aktif. Kemudian, klik ‘Kirim’.
- Anda akan menerima surel berisi kode aktivasi akun.
- Masukkan kode aktivasi pada halaman verifikasi akun. Kemudian klik ‘Verifikasi’.
- Selanjutnya isikan ‘Informasi Knowledge Pengguna’ dengan identitas asli dan nomor kartu peserta Jaminan Sosial (KPJ) Anda. Setelah mengisi semua kolom dengan benar, klik ‘Kirim’.
- Selanjutnya, Anda akan menerima surel konfirmasi aktivasi akun. Silakan ikuti petunjuk di dalamnya surel itu.
- Setelah menyelesaikan pendaftaran, kembali ke situs yang sama untuk Gabung. Masukkan alamat surel dan PIN yang telah didaftarkan, lalu pilih ‘Login’.
- Setelah Gabung, Anda akan melihat beberapa pilihan menu di layar PC atau laptop computer. Pilih menu ‘Lihat Saldo JHT’ untuk melihat element saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda.
3. Cek saldo dengan mengunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
Cara terakhir untuk cek saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat dari lokasi Anda.
Datang ke kantor dengan membawa kartu BPJS Ketenagakerjaan Anda dan lakukan prosedur yang diinstruksikan oleh petugas di tempat tersebut. Anda akan mendapatkan element saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dari petugas di formulir salinan dalam bentuk cetak.
Melalui ketiga cara tersebut, peserta dapat melihat rincian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan yang telah terkumpul selama peserta mengikuti program jaminan sosial. Anda dapat memilih salah satu dari ketiga cara tersebut sesuai dengan kenyamanan Anda.
Cek Tagihan BPJS Ketenagakerjaan
Selain melihat saldo, peserta juga bisa mengecek tagihan BPJS Ketenagakerjaan. Dengan begitu, peserta dapat mengetahui jumlah tagihan yang dibayarkan setiap bulan untuk BPJS Ketenagakerjaannya. Ada tiga cara cek tagihan BPJS Ketenagakerjaan, melalui aplikasi BPJSTKU selulermembuka situs on line Petugas BPJS Ketenagakerjaan, dan langsung mengunjungi kantor cabang terdekat.
Baca Juga: Cek Tagihan BPJS Bikin Bingung? Intip 4 cara mudahnya di sini!
Cara Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan
Umumnya pihak yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan adalah perusahaan, khususnya staf HRD. Departemen ini mengurusi pembayaran BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap karyawan yang bekerja di kantor.
Tapi kalau badan usaha itu kumpulan pekerja wiraswasta? Kemudian peserta terpilih harus membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan rekannya.
Jika Manfaat Pensiun (JP) 1% dan Manfaat Pensiun (JHT) 2% ditanggung oleh perusahaan, maka isian kolom Tunjangan (%) diisi 100. Namun jika kedua iuran tersebut ditanggung oleh karyawan sendiri dan dikurangi penghasilan karyawan, isikan kolom tunjangan ( %) dengan angka 0.
Selain itu, pihak harus membayar iuran. Cara pembayaran BPJS Ketenagakerjaan bisa melalui EPS atau Sistem e-Cost yang telah diberikan secara resmi dari BPJS.
Atau, pihak yang bertugas membayar iuran BPJSTK dapat menggunakan aplikasi tersebut OnlinePajak. Kini, pembayaran BPJSTK tersedia melalui fitur pembayaran on-line OnlinePajak, sehingga tidak hanya memberikan kemudahan dalam pengurusan pajak karyawan, tetapi juga dapat membayar iuran BPJSTK sekaligus. Semua dalam satu platform terpadu.
Baca Juga: 5 Informasi Penting BPJS Ketenagakerjaan EPS: Bayar Iuran Itu Mudah!
Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan merupakan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang diselenggarakan oleh negara.
Pemerintah juga mengimbau kepada seluruh perusahaan dan badan usaha untuk mendaftarkan karyawannya untuk menikmati manfaat program jaminan sosial ini. Program tersebut terdiri dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).
Seluruh iuran program BPJS Ketenagakerjaan ditanggung oleh perusahaan yang masuk dalam bagian penghitungan PPh 21 yang dilakukan oleh staf SDM.
Dari empat program BPJS Ketenagakerjaan, karyawan hanya bisa mengecek saldo JHT.
Iuran JHT ditanggung oleh perusahaan dan pekerja, dengan perbandingan pembayaran:
Perusahaan membayar 3,7% dari upah yang dilaporkan, dan 2% ditanggung oleh pekerja (dipotong dari pendapatan yang diterima pekerja setiap bulan).
Jika peserta adalah kategori pekerja bukan penerima upah, seperti wiraswasta (lepas atau pelaku usaha tanpa badan usaha), besaran iuran didasarkan pada nilai nominal tertentu dan dipilih sesuai dengan pendapatan masing-masing.
Sedangkan untuk pekerja migran Indonesia, besaran iuran JHT berkisar antara Rp50.000 – Rp600.000 per bulan.
Waktu Penarikan Saldo JHT untuk BPJS Ketenagakerjaan
Setelah bisa cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, kapan peserta bisa mencairkan uang jaminan? Pada dasarnya, Anda dapat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Anda saat Anda mencapai usia 56 tahun.
Jika pengambilan sebelum memasuki usia 56 tahun, peserta hanya dapat melakukan penarikan ketika telah mencapai masa kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
- Iuran hanya dapat diambil maksimal 10% dari complete saldo untuk persiapan memasuki usia pensiun.
- Kontribusi hanya dapat diambil maksimal 30% dari complete saldo untuk uang perumahan.
Perlu diingat bahwa penarikan ini hanya dapat dilakukan satu kali selama Anda menjadi peserta.
Kondisi lainnya, peserta telah mencapai usia pensiun, antara lain berhenti bekerja karena mengundurkan diri dari suatu perusahaan, telah diberhentikan dari pekerjaan (PHK), tidak aktif bekerja di manapun, atau akan pindah dari Indonesia dan tinggal di luar negeri selamanya.
Selain itu, iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil jika peserta mengalami cacat complete tetap atau meninggal dunia.
Jika keadaan kedua terjadi pada peserta, maka kontribusi dapat diberikan kepada ahli waris yang telah ditunjuk oleh peserta, atau keberpihakan kontribusi akan turun dalam urutan ahli waris sesuai dengan yang tercantum di web site. on line Petugas BPJS Ketenagakerjaan, yaitu:
- Janda duda.
- Anak.
- Orang tua, cucu.
- Saudara.
- Mertua.
- Pihak yang ditunjuk dalam surat wasiat.
- Jika tidak ada ahli waris dan wasiat, maka JHT dikembalikan ke Pengadilan Harta Karun.
Kesimpulan
Iuran BPJS Ketenagakerjaan merupakan bagian dari perhitungan PPh 21 yang dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawannya.
Saat karyawan ingin cek saldo BPJS Ketenagakerjaan, peserta hanya bisa cek saldo JHT. Perusahaan menanggung 3,7% dari gaji yang dilaporkan, dan pekerja menanggung 2% yang dipotong dari pendapatan mereka setiap bulan.
Peserta dapat melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan tiga cara:
- Cek saldo BPJS melalui aplikasi BPJSTKU yang dapat diunduh di Play Retailer atau AppStore.
- Cek saldo melalui web site resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Cek saldo dengan mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Iuran JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat diambil jika peserta dalam kondisi sebagai berikut:
- Peserta berusia 56 tahun.
- Peserta telah mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dari perusahaan tempatnya bekerja, telah diberhentikan, sedang tidak aktif bekerja, atau telah pindah dari Indonesia dan menetap di luar negeri selama-lamanya.
- Peserta mengalami disabilitas complete.
- Peserta meninggal.