Bantuan UMKM merupakan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diberikan kepada pelaku UMKM. Bantuan ini disalurkan pemerintah melalui 2 kementerian, yakni Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Sosial. Sasaran pendampingan ini adalah para pengusaha mikro. Simak penjelasan lebih lengkapnya di artikel berikut ini.

Kenali Pendampingan UMKM
Sejak wabah Covid-19 melanda Indonesia hingga saat ini hampir melumpuhkan perekonomian, salah satunya para pelaku UMKM. Oleh karena itu, dalam upaya membantu dunia usaha, pemerintah akhirnya memberikan bantuan kepada UMKM.
Bantuan UMKM merupakan bantuan langsung tunai (BLT) bagi UMKM yang disalurkan oleh pemerintah melalui 2 kementerian yaitu Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Sosial. Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM akan menyalurkan BLT UMKM sebesar Rp. 2,4 juta yang menyasar pelaku usaha mikro. Sedangkan Kementerian Sosial akan menyalurkan Rp. 3,5 juta bantuan dana kepada Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KMP PKH).
Contoh Bantuan UMKM
Lalu, apa saja contoh bantuan UMKM? Mari kita simak ulasan berikut ini:
1. BLT UMKM
Bantuan ini akan diberikan kepada pelaku UMKM yang telah terdaftar di dinas koperasi sesuai dengan domisilinya. Setiap penerima bantuan UMKM akan mendapatkan dana BLT sebesar Rp2,4 juta. Bantuan ini sudah dimulai sejak Agustus 2020 dan direncanakan berakhir pada 31 Desember 2020. Namun, hingga saat ini pemerintah memperpanjang hingga 2021. Bantuan ini menyasar 12 juta pengusaha mikro dengan whole anggaran yang dikeluarkan Rp 22 triliun.
2. BLT KPM PKH
Seperti disebutkan sebelumnya, bantuan ini disalurkan melalui Kementerian Sosial dan besaran dana yang diberikan adalah Rp. 3,5 juta yang akan diberikan minimal kepada 10.000 Keluarga Penerima Manfaat (lulusan KPM. Masyarakat yang akan menerima dana tersebut jika sudah masuk dalam daftar Knowledge Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos tanpa perlu mendaftar.
Baca Juga: Kriteria UMKM & Pajaknya yang Wajib Kamu Ketahui!
Syarat Pendaftaran Mendapatkan Bantuan BLT UMKM
Ada syarat yang harus Anda penuhi jika ingin mendapatkan bantuan UMKM. Oleh karena itu, berikut persyaratan pendaftaran bantuan BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) dari BPUM pengusul dan lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Tidak termasuk pegawai BUMN/BUMD, ASN, dan TNI/POLRI.
- Tidak sedang menerima kredit/pembiayaan dari perbankan & KUR.
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Adapun persyaratan bantuan BLT KPN PKH, berikut persyaratan pendaftarannya:
- Orang miskin/rentan miskin.
- Lulus anggota KPM PKH
- Punya bisnis.
Bantuan ini dapat diterima tanpa melalui pendaftaran khusus selama calon KPM PKH penerima BLT telah terdaftar di DTKS.
Baca juga: Cara Pengajuan Sertifikat PP 23 Bagi UMKM, Lihat Disini!
Cara Mendaftar Bantuan UMKM
Jika Anda salah satu pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan di atas, maka Anda bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan pendampingan UMKM. Namun, ada beberapa hal lagi yang patut diperhatikan, yaitu usaha atau bisnis Anda harus dibuktikan. Calon penerima dapat mengunjungi dan melakukan pendaftaran pada beberapa pihak yang disebut sebagai “pengusul” sebagai berikut:
- Kementerian atau Lembaga.
- Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum
- Perbankan dan Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar di OJK.
- Lembaga penyalur kredit UMKM dari pemerintah.
Nantinya pengusul akan mendata dan mendata bantuan UMKM. Mereka juga harus bertanggung jawab atas penerima manfaat yang diusulkan. Untuk pendaftarannya sendiri, saat ini sudah bisa dilakukan secara on-line. Seperti di bawah ini:
- Buat akun dan masuk ke https://oss.go.id dan pilih Perizinan Bisnis atau individu.
- Klik Pendaftaran NIB (Nomor Induk Usaha) Perorangan Mikro. untuk usaha mikro atau Registrasi NIB Perorangan Kecil untuk usaha perorangan kecil.
- Selanjutnya, lengkapi formulirnya Knowledge Profil.
- Klik Menyimpan Dan Melanjutkan.
- Pada Formulir Knowledge Bisnisklik Tambahkan Bisnis.
- Lengkapi information yang diperlukan, lalu Menyimpan dan klik Lebih-lebih lagi.
- Untuk lebih dari 1 UMKM, klik Tambahkan Bisnislalu klik Lebih-lebih lagi.
- Anda dapat mengirimkan aplikasi Izin lokasi Dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Infrastruktur Bisnis setelah klik Subsequent.
- Setelah melengkapi information NIB dan Izin Usaha, lihat ringkasan information dan tinjau draf NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha dalam Rancangan NIB dan Izin Usaha. kapan itu, centang kotak disclaimerlalu klik proses NIB.
- Anda juga dapat memeriksa atau meninjau dokumen NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha pada NIB Keluaran dan Izin Usaha. Izin Usaha yang Anda ajukan juga dapat dicetak dalam bentuk QR melalui QR Enterprise Allow Preview.
Setelah langkah-langkah di atas dilalui, Anda dapat melanjutkan proses Izin Komersial/Operasi. Berikut cara mengajukan Izin Usaha/Izin Operasional pendampingan UMKM:
- Klik menu Aplikasi >> IUMK >> Lisensi Komersial/Operasional.
- Pilih nomor NIB/Nama Kegiatan Usahalalu klik Pilih NIB
- Setelah daftar kegiatan bisnis muncul, klik Pilih Aktivitas Bisnis
- Memilih Lisensi Komersial/Operasional
- Lengkapi information yang diperlukan, lalu klik Lanjutkan dan Simpan
- Lihat draf Izin Komersial/Operasional dengan sekali klik Pratinjau Izin. Lalu klik Lanjutkan dan Simpan
- Klik Pratinjau Lisensi Komersial/Operasional OSS Keluaran Izin Komersial/Operasional yang baru dan prosesnya selesai.
Cara Cek Bantuan UMKM
Berikut cara cek pendampingan UMKM secara on-line:
- Buka laman eform.bri.co.id
- Klik BPUM Cek Knowledge BPUM, di bagian bawah
- Masuk ke halaman baru, masukkan nomor KTP yang ada dan kode verifikasi, lalu klik Proses Inquiry.
Jika nomor KTP Anda terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul pesan konfirmasi jika Anda menerima bantuan dan Anda dapat menariknya di Kantor BRI terdekat. Namun, jika tidak masuk dalam daftar penerima bantuan, akan muncul pesan bahwa nomor KTP tidak terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM.
Sebagai pelaku UMKM, tentunya Anda juga memikirkan aliran keuangan dan perpajakan bisnis Anda. Tahukah Anda bahwa kini mengoptimalkan bisnis dan transaksi pajak bisa jauh lebih mudah dengan bantuan aplikasi OnlinePajak? OnlinePajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang merupakan mitra resmi Dirjen Pajak. OnlinePajak menghadirkan beragam fitur yang dapat memudahkan Anda dalam mengelola transaksi bisnis dan perpajakan.
Salah satu fitur yang dapat Anda gunakan dalam proses penyetoran pajak Anda adalah fitur pembayaran pajak on-line. Anda akan mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak dan penerimaan negara lainnya melalui 1 platform yang terintegrasi. OnlinePajak juga terdaftar sebagai mitra resmi DJP dan Lembaga Persepsi Lain (LPL), secara otomatis menghasilkan Kode Billing dengan NPWP/NIK.