Ini Fitur dan Skema Baru yang Perlu Anda Ketahui

Pada tahun 2020, DJP merilis e-Faktur 3.0 versi terbaru yang hadir dengan fitur prepoulated, yaitu pengisian informasi berdasarkan informasi yang terekam sebelumnya. Fitur ini fokus pada prepopulated pajak masukan dan notifikasi impor barang yang telah tersinkronisasi dengan sistem DJBC. Walaupun sudah replace, mari kita lihat sekilas e-Faktur 3.0 disini.

aplikasi e-Faktur 3.0

Aplikasi Desktop e-Faktur versi 3.0 hadir dan wajib digunakan oleh Wajib Pajak Kena Pajak (PKP) mulai 1 Oktober 2020. Hadirnya aplikasi ini menggantikan penggunaan Desktop e-Faktur versi 2.2 yang ditutup pada 5 Oktober 2020. Apa yang perlu Anda ketahui tentang aplikasi e-Faktur 3.0 ini? Baca selengkapnya di sini.

Fitur Baru di Aplikasi e-Faktur 3.0

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak yang berstatus PKP untuk segera memperbaharui aplikasi e-Fakturnya dengan versi terbaru yaitu versi 3.0. Penerapan secara nasional ini sudah dilakukan sejak 1 Oktober 2020. DJP menyebut banyak kemudahan dan skema baru yang ditawarkan dari aplikasi Desktop e-Faktur versi 3.0.

Aplikasi e-Faktur 3.0 menghadirkan fitur”terisi sebelumnya”, yang berarti mengisi informasi berdasarkan informasi yang direkam sebelumnya. Fitur terisi sebelumnya dalam aplikasi ini adalah terisi sebelumnya pajak masukan dan terisi sebelumnya pemberitahuan impor barang yang telah disinkronkan dengan sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Indonesia.

Fitur “terisi sebelumnyaHal ini juga ada di aplikasi e-Faktur OnlinePajak, salah satunya fitur ‘Sinkronisasi Transaksi Pembelian’. Fitur ini memudahkan Anda untuk berkreasi draf Beli faktur pajak secara otomatis, tanpa harus memasukkan information secara guide. Melalui sinkronisasi dengan DJP, sistem akan mencatat transaksi pembelian Anda dan menghasilkan draft faktur pajak secara otomatis keesokan harinya.

Baca Juga: Aplikasi Faktur Pembelian: Sinkronisasi Transaksi di OnlinePajak

Kembali membahas fitur”terisi sebelumnya” e-Faktur 3.0. Jadi, dengan fitur terbaru ini, wajib pajak tidak perlu lagi mengisi datanya ke dalam SPT Masa PPN secara guide. Wajib Pajak hanya perlu mengecek information yang telah tercatat dalam SPT Masa yang telah diisi sebelumnya. Jika sudah sesuai, wajib pajak dapat membuat dan melaporkan SPT Masa melalui sistem.

Artinya wajib pajak tidak perlu lagi menggunakan web site DJP On-line untuk menyampaikan SPT Masa PPN seperti sebelumnya, melainkan menggunakan aplikasi e-Faktur Berbasis Netdengan skema sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak membuat faktur pajak di aplikasi e-Faktur 3.0 Desktop.
  2. Setelah semua faktur pajak disetujui dalam aplikasi, wajib pajak mengakses e-Faktur Berbasis Net pada hyperlink berikut https://web-efaktur.pajak.go.id
  3. Pada halaman tersebut wajib pajak akan menemukan seluruh information faktur pajak yang telah disetujui. Selanjutnya wajib pajak menyiapkan SPT Masa PPN.
  4. Wajib Pajak dapat langsung menyampaikan SPT Masa PPN di e-Faktur Berbasis Net.

Jadi, wajib pajak tidak perlu lagi mengisi information pajak secara guide dan menggunakan SPT pengarsipan elektronik CSV melaporkan SPT Masa PPN. Skema ini sudah bisa diterapkan untuk penyampaian SPT Masa PPN masa pajak September 2020.

Anda tetap dapat menggunakan e-Submitting CSV DJP untuk melaporkan SPT Masa PPN karena layanan ini masih dibuka. Namun alur penyampaian SPT Masa PPN akan mengikuti skema terbaru.

Anda juga dapat menggunakan e-Submitting OnlinePajak untuk melaporkan SPT Masa PPN dan jenis pajak lainnya. Jika Anda menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak, Anda bisa langsung mengajukan SPT Masa PPN karena aplikasi tersebut sudah memiliki sistem yang terintegrasi. Sehingga memudahkan Anda menghitung dan membuat e-Faktur, kemudian membayar dan melaporkan SPT Masa PPN dalam satu aplikasi, hanya dengan 1 klik.

Cara Replace Aplikasi e-Faktur Terbaru

Jika Anda pengguna aplikasi OnlinePajak, hal ini tidak perlu dilakukan replace aplikasi untuk menggunakan fitur-fitur di dalamnya. Tetapi jika Anda adalah pengguna Desktop e-Faktur dan ingin melakukannya replace untuk e-Faktur 3.0, ada beberapa langkah yang perlu Anda lakukan:

  1. Silakan lakukan cadangan e-Faktur versi sebelumnya.
  2. Obtain aplikasi e-Faktur 3.0 di https://efaktur.pajak.go.id.
  3. Pilih aplikasi sesuai dengan sistem operasi perangkat Anda.
  4. Ekstrak file aplikasi e-Faktur terbaru untuk mendapatkan ‘ETaxInvoice’, ‘ETAxInvoiceMain’Dan ‘ETaxInvoiceUp’.
  5. Menyalin ketiga file Dan tempel ke folder e-Faktur 2.2. Anda akan melihat notifikasi, lalu klik ‘Ganti file’.
  6. Klik ‘ETaxInvoice’memilih ‘database’memilih ‘database lokal’lalu klik ‘Menghubung’.
  7. Silakan Gabung ke aplikasi e-Faktur.
  8. Jika berhasil, Anda akan melihat menu baru pada aplikasi e-Faktur yaitu ‘Knowledge Terisi Sebelumnya’.
  9. Masuk ke menu ‘Pengaturan’ untuk menetapkan referensi Sertifikat Elektronik.

Saat ini telah tersedia e-Faktur DJP On-line versi 3.2 yang merupakan aplikasi e-Faktur terbaru dengan perhitungan PPN 11% yang telah diupdate.

Baca Juga: Aplikasi e-Faktur 3.2: Ini Perubahan Terbaru dan Cara Updatenya

Aplikasi e-Faktur OnlinePajak

Selain menggunakan aplikasi e-Faktur dari DJP, Anda juga bisa membuat faktur pajak elektronik melalui penyedia layanan aplikasi pajak OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai fitur yang memudahkan Anda dalam mengelola transaksi bisnis dan perpajakan. Salah satunya adalah fitur e-Faktur yang sistemnya terintegrasi dengan akuntansi dengan koneksi tuan rumah ke tuan rumah DJP.

Melalui OnlinePajak e-Faktur, Anda dapat membuat faktur pajak, menghitung PPN secara otomatis, mengimpor information dengan memindai QR, pengelolaan faktur pajak dan pengelolaan nota pengembalian faktur pajak (enter dan output), serta penyampaian SPT masa PPN. Semua bisa Anda lakukan dalam 1 aplikasi terintegrasi. Lebih dari itu, Anda juga dapat menikmati keuntungan lain seperti alokasi NSFP otomatis, membuat faktur komersial, melengkapi identitas mitra transaksi secara otomatis hanya berdasarkan NPWP, dan sebagainya.

Pada e-Faktur OnlinePajak, information faktur pajak yang telah Anda buat atau masukkan ke dalam sistem, akan langsung tercatat pada SPT Masa PPN yang akan dilaporkan. Dengan begitu, Anda tidak perlu memasukkan information secara guide membentuk SPT berkala. Cukup cek kembali information pajaknya, dan Anda bisa langsung lapor dengan 1 kali klik. Anda juga dapat melakukan pembayaran pajak melalui aplikasi yang sama dengan menggunakan metode pembayaran yang tersedia.

Nikmati kemudahan membuat dan mengelola faktur pajak, serta menyampaikan SPT Masa hanya dengan satu klik.

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *