Integrasi API e-Meterai OnlinePajak | OnlinePajak

Pembelian Stempel e-Promoting resmi dapat dilakukan di OnlinePajak. Pengusaha dengan kebutuhan bisnis yang lebih banyak dapat mengintegrasikan API e-Promoting untuk menyederhanakan alur kerja dan meningkatkan produktivitas saat mengerjakan affixing e-Setting ke dokumen elektronik.

Cara Mengintegrasikan API e-Selling OnlinePajak, Tingkatkan Produktivitas Kerja Anda

Integrasi API e-Promoting OnlinePajak

Kehadiran e-Promoting memudahkan para pengusaha untuk melakukan transaksi tanpa kertas. Sebab, membubuhkan label materai tak perlu lagi dilakukan secara fisik. Cukup dengan membeli e-Settlement melalui distributor resmi seperti OnlinePajak, lalu langsung ditempel di dokumen elektronik. Tidak perlu cetak dokumen, hemat waktu dan lebih efisien.

Pengusaha dapat membeli stempel e-Promoting secara resmi di OnlinePajak, baik untuk pembelian satuan maupun pembelian dalam paket khusus perusahaan. Jika kebutuhan Anda untuk menggunakan e-Promoting cukup banyak, tersedia fitur integrasi API e-Promoting untuk mempermudah. alur kerja pengguna.

Dokumen yang Membutuhkan e-Seal

Stempel elektronik atau e-stamp adalah salah satu jenis meterai dalam bentuk elektronik yang memiliki sifat khusus dan mengandung unsur pengaman yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen elektronik. Dokumen yang memerlukan e-Sealation antara lain:

  • nota kesepahaman (MoU), surat referensi, surat pernyataan, atau dokumen terkait lainnya dan salinannya.
  • Akta Notaris dan grosse (salinan pertama akta asli), termasuk salinan dan kutipannya.
  • akta PPAT dan salinannya.
  • Surat Dagang dengan nama atau bentuk apapun.
  • Dokumen transaksi efek termasuk transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apapun.
  • Dokumen tender berupa kutipan, risalah, salinan dan grosse.
  • Dokumen yang menyatakan jumlah lebih dari Rp 5 juta, yang: (i) menggambarkan penerimaan uang atau (ii) berisi pengakuan pembayaran atau pelunasan utang, baik seluruhnya atau sebagian.
  • Dokumen lain sebagaimana diatur dalam UU 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Meterai Negara).

Untuk mempermudah dan mempermudah pembubuhan meterai pada dokumen-dokumen tersebut di atas dalam bentuk elektronik, maka Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan e-Promoting Stamp yang penggunaannya diatur sedemikian rupa dalam PMK No. 134/PMK.03 /2021.

Baca Juga: Pentingnya e-Seal pada Dokumen Elektronik

Cara Mengintegrasikan API e-Promoting OnlinePajak ke dalam Sistem Pengguna

Sebagai mitra resmi PERURI, OnlinePajak secara sah ditunjuk sebagai pemungut materai oleh DJP agar seluruh dokumen elektronik yang dibubuhi e-Sellage di aplikasi OnlinePajak adalah sah di mata hukum. Dalam layanan e-Promoting terdapat fitur single e-Promoting dimana pengguna dapat membeli e-Sealing secara individu.

Baca Juga : 3 Keuntungan Menggunakan e-Seal

Namun, jika Anda memiliki banyak kebutuhan dalam menggunakan e-Sealing dan untuk mempercepatnya alur kerjaOnlinePajak menyediakan solusi integrasi API e-Promoting, yang memungkinkan sistem OnlinePajak terhubung melalui API dengan sistem pengguna sehingga alur kerja 2 sistem menjadi lebih lancar.

Bagaimana caranya? Alur integrasi umumnya berjalan seperti ini:

  1. Pengguna menghubungi tim OnlinePajak untuk mengajukan integrasi e-Promoting API dengan sistem mereka. Tim OnlinePajak akan memberikan opsi integrasi sesuai kebutuhan pengguna.
  2. Selanjutnya, OnlinePajak akan menyediakan pengaturan dan pengguna dapat membuat token untuk menggunakan API dan webhook untuk mengirim dan menerima tanggapan ke dan dari OnlinePajak.
  3. Kemudian, pengguna dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak dengan mengunggah sertifikat digital dan mengisi NSFP. Langkah ini harus dilakukan di bak pasir Dan lingkungan produksi.
  4. Tahap selanjutnya adalah pengembangan, dimana pengguna dapat menggunakan API OnlinePajak.
  5. Sebelum stay, pengguna dan OnlinePajak harus melakukan pengujian inner untuk menguji integrasi API.
  6. Jika pengujian inner berjalan lancar dan tanpa kendala, tim OnlinePajak akan menjalankan integrasi dan pengguna sudah dapat menggunakan integrasi API.

Pada integrasi e-Promoting API OnlinePajak, alurnya seperti ini:

  1. Pengguna cek kuota e-Promoting, request dikirim ke sistem OnlinePajak.
  2. Sistem OnlinePajak menerima permintaan dan mengirimkan kembali informasi kuota e-Promoting pengguna.
  3. Selanjutnya, pengguna mengunggah dokumen elektronik yang ingin ditempelkan dengan e-Promoting. Permintaan ini dikirim ke sistem OnlinePajak.
  4. Kemudian, pengguna dapat membubuhkan e-Promoting pada dokumen elektronik yang telah diunggah sebelumnya.
  5. Kemudian, sistem OnlinePajak akan mengecek standing pendaftaran e-Promoting.
  6. Setelah berhasil, pengguna mengunduh dokumen elektronik yang telah dibubuhi e-Seal.

Berikut alur integrasi e-Promoting API. Selengkapnya bisa dibaca di halaman ini.

Integrasi API e-Promoting OnlinePajak memudahkan pengguna terhubung dengan sistem kerjanya sehingga terbentuk alur kerja yang lebih halus. Tidak hanya lebih lancar, proses pembubuhan stempel elektronik juga menghemat waktu sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. Kunjungi halaman e-Settings OnlinePajak untuk mempelajari lebih lanjut tentang layanan, atau hubungi gross sales kami.

Referensi:

  • UU 10 Tahun 2020
  • PMK No.134/PMK.03/2021
This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *