Jangan Khawatir! Ini Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif

Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan

Bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan? Pada dasarnya, ketika seseorang mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dan membayar iurannya, baik ditanggung perusahaan tempatnya bekerja maupun mandiri, standing kepesertaannya akan menjadi aktif. Standing kepesertaan BPJS Kesehatan akan terus aktif selama perusahaan membayarkan iurannya tepat waktu. 

Namun pada beberapa situasi, kepesertaan BPJS Kesehatan dapat menjadi tidak aktif. Hal ini dapat terjadi karena beberapa sebab, salah satunya terlambat membayar iuran. Lalu, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan kembali?

Standing BPJS Kesehatan Jadi Non-Aktif 

Standing BPJS Kesehatan seorang peserta dapat menjadi tidak aktif, sehingga tidak dapat digunakan ketika ingin berobat ke fasilitas kesehatan terdekat. Situasi ini dapat terjadi karena beberapa 2 hal, yaitu:

  1. Terlambat membayar iuran 

BPJS Kesehatan menjadi non-aktif dan tidak dapat digunakan jika iuran per bulannya telat dibayarkan. Berdasarkan Buku Panduan Layanan JKN KIS, standing peserta BPJS Kesehatan menjadi non-aktif sejak tanggal 1 bulan berikutnya ketika peserta terlambat membayar iurannya. 

  1. Peserta bekerja di perusahaan

Jika BPJS Kesehatan ditanggung pemberi kerja, standing dapat menjadi non-aktif ketika peserta tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. Baik karena mendapatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun mengundurkan diri. 

Ada juga situasi lain yang menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif, yaitu peserta sudah berusia 21 tahun (tidak lagi menjadi tanggungan orangtua) dan dianggap mampu membayar iuran (peserta awalnya masuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran atau PBI).

Jika seperti ini, bagaimana cara mengaktifkan BPJS Kesehatan lagi?

Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan 

BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif dapat diaktifkan kembali. Baik itu karena sudah tidak lagi bekerja di suatu perusahaan maupun karena terlambat membayar iuran kepesertaan. Mari membahasnya berdasarkan situasi peserta.

1. Peserta yang Tidak Lagi Bekerja di Perusahaan

Jika standing kepesertaan menjadi non-aktif karena peserta tidak lagi bekerja di perusahaan sebelumnya, kemudian ingin beralih menjadi peserta mandiri, maka dapat mengaktifkan dan mengubah jenis peserta secara on-line dan offline.

  • Mengaktifkan dan Mengubah Information BPJS Kesehatan secara On-line

Ada saluran untuk mengaktifkan BPJS Kesehatan secara on-line, yaitu melalui aplikasi Cell JKN dan Pelayanan administrasi Melalui Whatsapp (Pandawa).

Cell JKN

Peserta yang ingin mengaktifkan BPJS Kesehatan melalui aplikasi, dapat mengunduh aplikasi Cell JKN di Play Retailer atau App Retailer. Selanjutnya, ikuti langkah berikut:

  • Jika belum pernah mendaftarkan diri di aplikasi, silakan lakukan pendaftaran diri terlebih dahulu. Ikuti langkah yang tertera di laman aplikasi.
  • Jika sudah pernah melakukan pendaftaran di aplikasi, silakan login dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan/nomor KTP/e mail. Klik “Login“.
  • Selanjutnya, pilih menu “Segmen Peserta”.
  • Ikuti langkah yang tertera pada laman aplikasi hingga selesai, dan standing kepesertaan berhasil diubah.

Pandawa

Peserta dapat mengakses Chat Assistant JKN (Chika) through WhatsApp ke nomor 08118750400 untuk mendapatkan pelayanan administrasi melalui Whatsapp. Berikut langkah-langkahnya:

  • Akses layanan Chika melalui Whatsapp.
  • Chika akan merespon dengan memberikan sejumlah jenis pelayanan.
  • Pilih layanan “Ubah Segmen Peserta”.
  • Pilih domisili provinsi dan kantor cabang sesuai dengan tempat tinggal peserta.
  • Selanjutnya, Chika akan mengirimkan formulir pelaporan yang wajib diisi, dan nomor Whatsapp Pandawa kantor cabang kota atau kabupatn wilayah tempat tinggal peserta.
  • Isi formulir tersebut dan kirimkan ke nomor Whatsapp Pandawa.
  • Kemudian, ikuti langkah-langkah yang Pandawa berikan hingga selesai.

Mengaktifkan dan Mengubah Information BPJS Kesehatan secara Offline

Selain melalui on-line, peserta dapat mengaktifkan kartu BPJS Kesehatannya dan mengubah information dari perusahaan ke mandiri dapat dilakukan secara offline, yaitu dengan mendatangi kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai dengan domisili peserta.

Jangan lupa membawa dokumen penting yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu BPJS Kesehatan, KK, surat keterangan yang menyatakan tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut. 

2. Standing Non-aktif Karena Telat Membayar Iuran

Jika standing BPJS Kesehatan menjadi non-aktif akibat telat membayar iuran, peserta dapat mengaktifkannya kembali dengan membayar iuran tertunggak.

Peserta dapat mengetahui besaran iuran melalui aplikasi Cell JKN dan membayarnya melalui saluran yang tersedia, seperti ATM dan jaringan e-commerce serta minimarket yang bekerja sama.

Jika peserta merupakan karyawan, iuran tersebut dibayar oleh perusahaan tempatnya bekerja. Namun jika peserta mendapatkan pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak standing kepesertaan diaktifkan kembali, akan terkena denda sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan ketentuan berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020 sebagai berikut;

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
  • Bagi peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Bayar BPJS Kesehatan di OnlinePajak

Salah satu penyebab standing kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif adalah terlambatnya membayar iuran bulanan. Oleh karena itu, penting membayar iuran tersebut secara tepat waktu, yaitu tidak lewat dari tanggal 10 setiap bulannya.

Jika peserta merupakan karyawan atau pekerja, pembayaran iuran ini dilakukan oleh pemberi kerja atau perusahaan. 

Tidak dapat dipungkiri kalau menghitung besaran iuran BPJS Kesehatan setiap karyawan dapat memakan waktu lama jika dilakukan handbook. Belum lagi dilanjutkan dengan proses membayar tagihan iuran. Hal ini dapat meningkatkan risiko keterlambatan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.

Demi menghindari keterlambatan pembayaran BPJS atau iuran yang tertunggak, perusahaan dapat menggunakan fitur e-Billing dari aplikasi OnlinePajak.

Sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai fitur yang memudahkan perusahaan dalam mengelola transaksi, pajak, dan gaji karyawannya. Salah satunya ada e-Billing, fitur di mana perusahaan dapat melakukan pembayaran pajak serta iuran BPJS Kesehatan.

Perusahaan dapat membayar iuran BPJS Kesehatan karyawan dengan langkah yang mudah. Pembayaran pun dapat dilakukan secara langsung tanpa perlu bergonta-ganti aplikasi mengunakan fitur PajakPay, on-line platform milik OnlinePajak yang menawarkan kemudahan membayar berbagai jenis pajak dan BPJS. Hanya dengan 1-klik, pembayaran BPJS Kesehatan karyawan beres!

Ingin membayar iuran BPJS Kesehatan yang lebih mudah? Coba sekarang, daftar di sini!

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *