PPnBM Apartemen adalah pajak penjualan atas barang mewah yang dikenakan atas penjualan apartemen. Tarif PPnBM untuk apartemen ada 2, yaitu 20% untuk apartemen di atas Rp5 miliar dan 35% untuk apartemen di atas Rp10 miliar.

PPnBM apartemen
Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) adalah jenis pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah. Salah satu barang mewah adalah apartemen. Oleh karena itu, muncul istilah PPnBM apartemen.
PPnBM apartemen adalah pajak yang dikenakan oleh pemerintah untuk menjalankan fungsi penyeimbangan beban pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi. Kebijakan ini juga ditujukan untuk mengendalikan pola konsumsi Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah.
Baca Juga: PPnBM: Dasar Hukum, Objek Pajak, dan Tarif Terbaru Yang Berlaku
Dasar Hukum Apartemen PPnBM
1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017
Pada tahun 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Ternyata, PMK No. 35 juga mengatur tentang PPnBM untuk rumah susun. Dalam peraturan ini, pemerintah mengklasifikasikan PPnBM Apartemen sebagai kelompok PPnBM 20%.
Beberapa jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok ini adalah rumah mewah, apartemen, kondominium, city home dan sejenisnya dengan perincian sebagai berikut:
- Rumah dan city home tipe non strata title dengan harga jual Rp 20 miliar atau lebih.
- Apartemen, kondominium, city home tipe strata title dan sejenisnya dengan harga jual Rp 10 miliar atau lebih dan memiliki luas bangunan lebih dari 400m2 (empat ratus meter persegi).
Berdasarkan peraturan di atas, selain apartemen, barang mewah juga dikenakan PPnBM sebesar 40%, yaitu balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, dan pesawat lain tanpa penggerak.
Demikian pula kelompok senjata api dan senjata api lainnya (senjata artileri, revolver, pistol, dan peralatan sejenis yang beroperasi dengan bahan peledak) dikenakan PPnBM sebesar 40%.
Sedangkan pesawat udara kecuali untuk kebutuhan angkutan negara/udara niaga, helikopter dan kendaraan udara lainnya termasuk dalam golongan barang mewah dengan PPnBM sebesar 50%.
Baca Juga: Tarif PPnBM: Pengelompokan dan Jumlah
Jumlah Penarikan PPnBM Apartemen
Besaran PPnBM rumah susun yang dipungut oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
- 20% untuk apartemen dengan harga di atas Rp 5 miliar
- 35% untuk apartemen di atas Rp 10 miliar. Jumlah 35% ini terdiri dari Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 5%, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%, dan PPnBM 20%.
Hal Yang Harus Diperhatikan Selain PPnBM Apartemen
Jika Anda sudah membeli apartemen, selain membayar service cost per bulan, setiap tahun Anda juga wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Biasanya tagihan diajukan setiap bulan Maret berupa Surat Pemberitahuan Hutang Pajak (SPPT). Pembayaran harus dilakukan paling lambat enam bulan setelah SPPT diterbitkan. Jika Anda belum membayar sesuai batas waktu yang ditentukan, Anda akan didenda 2 persen per bulan selama maksimal 24 bulan.
Hindari keterlambatan pembayaran PPN, PPnBM dan PBB untuk kelancaran kepatuhan perpajakan. Gunakan aplikasi pembayaran pajak on-line OnlinePajak untuk kemudahan pembayaran pajak dan penerimaan negara lainnya.
Referensi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.010/2017