Merdeka.com – Pemerintah melarang penjualan Minyakita melalui platform digital atau secara on-line. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga harga Minyakita tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yakni Rp14.000 per liter dan Rp15.500 per kilogram.
“Tidak boleh ada lagi orang jual Minyakita on-line. Jadi on-line tidak boleh jual Minyakita,” kata Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga saat ditemui di Lodge Kempinski, Jakarta Pusat Senin (20/2).
Tak hanya itu, Minyakita juga tidak boleh dijual di ritel trendy, baik tremendous market maupun mini market. Jerry menegaskan, Minyakita hanya boleh dijual di pasar tradisional.
Selain itu, pembelian Minyakita di pasar tradisional juga dibatasi. Maksimal pembelian hanya 2 liter per orang untuk memastikan stoknya tetap ada di pasar. Sehingga harganya tetap terjaga sesuai HET.
Jerry menambahkan, Pemerintah Pusat juga terus berkoordinasi dengan Satgas Pangan dengan pemerintah provinsi, pemerintah kota, pemerintah kabupaten untuk mematikan ketersediaannya.
“Kita koordinasi terus dengan satgas pangan, memastikan ketersediaan ini seusai (permintaan),” tutupnya. [azz]
Baca juga:
Harga Terbaru MinyaKita di Bogor Melejit Tinggi, Ini Penyebabnya
Pedagang Pasar Tolak Pembatasan Pembelian MinyaKita 2 Liter per Hari
Masyarakat Diminta Waspada MinyaKita Palsu, Begini Cara Membedakannya
Distributor Bantah Tudingan Penimbunan MinyaKita 75 Ton di Medan, Ada Kendala
MinyaKita Masih Langka di Bogor, Bima Arya: Satu Pekan Lagi akan Kembali Banyak
MinyaKita Masih Langka di Pasar, Ganjar Memperketat Distribusi Minyak ke Masyarakat