Kementan Gandeng Ombudsman Optimalisasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi

Merdeka.com – Kementerian Pertanian (Kementan) menggandeng Ombudsman mengoptimalkan pengawasan distribusi pupuk bersubsidi. Selain itu, sinergi ini juga merupakan langkah strategis untuk menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk khususnya bagi petani.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengatakan, salah satu langkah yang disepakati dengan Komisi IV DPR RI adalah melakukan perubahan kebijakan Pupuk Bersubsidi hasil pembahasan dengan semua pihak terkait termasuk Ombudsman RI melalui Menteri Pertanian No.10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi di Bidang Pertanian. Langkah ini untuk mengatasi isu krisis pangan world akibat Pandemi Covid-19, geopolitik, dan terganggunya rantai pasok world yang menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa.

Menteri Pertanian Syl saat rapat koordinasi pengelolaan dan pengawasan pupuk bersubsidi di Bogor

Menteri Pertanian SYL Dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi di Bogor©2023 Merdeka.com

“Sinergitas pengawalan pupuk bersubsidi dengan Ombudsman merupakan sesuatu yang penting. Mengapa? Karena negara dan rakyat bergantung pada pangan dan pertanian merupakan sektor yang banyak menyerap lapangan pekerjaan. Oleh karena itu, distribusi pupuk harus benar-benar dijaga,” kata dia. Menteri Pertanian SYL dalam pembukaan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi Tahun 2023 di Bogor, Rabu (1/3/2023).

Ia memaparkan perubahan kebijakan pemerintah dalam Permentan No.10/2022. Pertama, ganti jenis pupuk dari Urea, SP36, ZA, NPK, Organik menjadi Urea dan NPK. Kedua, perubahan peruntukan menjadi pertanian dengan luas lahan tidak lebih dari 2 hektar untuk 9 komoditas pangan pokok dan strategis, seperti beras, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kopi dan kakao.

“Langkah dan kebijakan ini ditetapkan agar hasil pertanian kita, terutama yang memiliki kontribusi sebagai bahan pangan pokok dan berdampak pada inflasi, dapat terjaga. Dengan demikian diharapkan ketahanan pangan nasional Indonesia dapat terwujud,” dia menjelaskan.

Ketiga, lanjut Mentan SYL, mekanisme pengajuan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan information spasial atau information luas lahan dalam sistem informasi pengelolaan penyuluhan pertanian (SIMLUHTAN). Tentunya dengan memperhatikan standar luas lahan sawah lindung (LP2B).

“Dengan demikian penyaluran pupuk bersubsidi akan lebih tepat sasaran dan akurat sesuai rekomendasi BPK RI. Petani tetap berhak mendapatkan pupuk bersubsidi selama melakukan usahatani di subsektor tanaman pangan, hortikultura dan atau perkebunan dengan luas lahan seluas 2 hektar yang setiap musim tanamnya masuk dalam kelompok tani yang terdaftar.

Ketua Ombudsman RI, Mokhamad Najih mengatakan, program pupuk bersubsidi memiliki fungsi yang sangat strategis dan penting dalam melindungi/berdayakan petani untuk meningkatkan produktivitas pertanian demi ketahanan pangan. Menurutnya, keberhasilan program pupuk bersubsidi sangat bergantung pada kinerja Kementerian Pertanian.

“Oleh karena itu, kami mengapresiasi Kementan. Program ini mengurangi pengeluaran petani dan meningkatkan produksi pangan. Kehadiran Ombudsman sebagai lembaga eksternal sangat diperlukan untuk mengawasi output penggunaan anggaran, mengawal pelayanan dan mencegah maladministrasi,” ujarnya.

Ketua/Anggota Ombudsman RI Bidang Pengawasan Pelayanan Publik Bidang Pertanian, Yeka Hendra Fatika menegaskan Ombudsman RI dari Tingkat Pusat hingga Perwakilan di seluruh Indonesia berkomitmen mengawal program pupuk bersubsidi. Hal ini agar pemenuhan layanan pupuk bersubsidi bagi petani kecil dapat terpenuhi.

“Kami berharap Rakor ini dapat mempererat koordinasi dan membangun sinergi serta kerjasama yang lebih baik antara Ombudsman dengan jajaran Kementerian Pertanian dan dengan Dinas Pertanian di masing-masing daerah. Dan pengelolaan pupuk bersubsidi ke depan semakin baik dan petani kecil di Indonesia akan mendapatkan perlindungan atas hak mereka untuk mendapatkan pupuk bersubsidi,” katanya.

Sementara itu, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Ali Jamil mengatakan, pihaknya siap berkoordinasi secara intensif dengan seluruh pemangku kepentingan terkait. Terutama pengawasan dari Ombudsman RI dan Tim Satgas Pencegahan Korupsi Polri selain inside management dan Tim KP3 yang sedang berjalan.

Menteri Pertanian Syl saat rapat koordinasi pengelolaan dan pengawasan pupuk bersubsidi di Bogor

Menteri Pertanian SYL Dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi di Bogor©2023 Merdeka.com

“Hal ini dilakukan agar perubahan kebijakan ini dapat dilaksanakan di tingkat lapangan, berdampak pada pencapaian produksi pertanian khususnya 9 komoditas, dan gejolak di tingkat petani dapat teratasi,” ujarnya.

Ali Jamil berharap Ombudsman bisa memahami perubahan kebijakan pupuk bersubsidi dan dampaknya bagi masyarakat petani. Sehingga mendorong seluruh pemangku kepentingan yang terkait dengan penyaluran pupuk bersubsidi untuk berkontribusi mengatasi keterbatasan pasokan, mengawasi pengelolaan dan mengawasi penyaluran pupuk bersubsidi.

“Dengan begitu, pemenuhan kebutuhan pupuk masyarakat petani di wilayahnya dapat teratasi, dan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran. Sehingga penyimpangan dalam penyaluran pupuk bersubsidi berkurang dan terjadi peningkatan produksi pangan,” dia menyimpulkan.

[hhw]

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *