Ketentuan Penggunaan PPh Final Pajak CV Terbaru

Ingat, ya! Ketentuan pajak CV dalam penggunaan PPh Remaining UMKM PP 23/2018 perbulan hanya berlaku selama 4 tahun.

Artinya, apabila wajib pajak badan usaha CV menggunakan tarif PPh Remaining UMKM 0,5% dari omzet bruto selama empat tahun, tidak bisa lagi mengunakan tarif setengah persen ini.

Selanjutnya, wajib pajak badan usaha CV harus menggunakan tarif PPh Badan regular. Lebih lanjut tentang ketentuan pajak CV, simak ulasan dari Mekari Klikpajak berikut.


Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak on-line mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Enterprise Development setiap perusahaan.

Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan assist system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi on-line Jurnal.id, serta didukung sistem Utility Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.

Saya Mau Coba Free of charge Klikpajak Sekarang!


Tentang Pajak Badan Usaha CV

Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap/CV) atau Badan Usaha CV adalah Badan Usaha yang terbentuk dari persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dalam hal wiraswasta.

Masing-masing anggota persekutuan tersebut memiliki tingkat keterlibatan yang berbeda-beda.

Anggota persekutuan dalam CV terbagi menjadi dua yakni sekutu aktif atau pasif, dengan tanggung jawab sebagai berikut:

  1. Sekutu aktif bertanggung jawab penuh atas perusahaan serta melibatkan harta pribadi dalam mendirikan dan pengelolaan usahanya.
  2. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab terhadap modal yang ditanamkan saja.

CV bukan merupakan Badan Hukum, sehingga kekayaan atau aset yang dimiliki CV akan ditujukan kepada pendirinya.

Mengingat CV termasuk badan usaha, maka kedudukannya sebagai wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Baca juga: Ketahui Jenis dan Ketentuan Pajak Perseoran Terbatas

Pajak CV dan Ketentuan PPh Final PP 23/2018 Pajak Badan Usaha CVIlustrasi bentuk badan usaha CV dan pajak CV

Kewajiban Pajak Badan Usaha CV

Sebagai wajib pajak badan usaha CV, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), maka pemilik usaha CV memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  2. Jika omzet sudah lebih dari Rp4,8 miliar setahun, wajib menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  3. Bisa memilih mengajukan untuk dikukuhkan sebagai PKP meski omzet setahun masih kurang dari Rp4,8 miliar, misalnya karena akan menjadi rekanan pemerintah.
  4. Menyelenggarakan pembukuan bagi CV yang sudah PKP.
  5. Menghitung besar pajak terutang PPh secara mandiri sesuai prinsip self-assessment.
  6. Memperhitungkan besarnya pajak-pajak yang telah dipungut/dipotong pihak lain sesuai ketentuan UU PPh.
  7. Memungut atau memotong PPh atas transaksi yang menjadi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
  8. Menyetor atau membayar pajak terutang ke kas negara sesuai tata cara pembayaran pajak.
  9. Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak dengan benar sesuatu ketentuan dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan).

Ketentuan PPh Pemilik CV

Karena CV bukan merupakan Badan Hukum, apabila pendiri CV menerima penghasilan atas usaha yang dijalankan, itu bukan merupakan gaji, melainkan berupa laba.

Laba yang dihasilkan CV hanya dikenakan pajak satu kali saja, yaitu pada saat CV memperoleh laba.

Hal inilah yang dinilai sebenarnya mendirikan CV di Indonesia lebih menguntungkan ketimbang Badan Usaha lainnya, seperti  Perseroan Terbatas (PT).

Laba CV yang Tidak Dikenakan Pajak

Terdapat ketentuan bahwa laba tersebut bukan objek yang dikenakan PPh.

Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari Perseroan Komanditer (CV) yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, tidak dikenakan pajak dan bukan termasuk dalam objek PPh.

Ini sesuai yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i, untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak CV tidak boleh dikurangkan gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Ketentuan Pajak Badan Usaha CV

Namun, dalam hal pengenaan pajak Badan Usaha atas penghasilan atau transaksi setiap bulan oleh CV, pada dasarnya akan dikenakan pajak yang besarnya bergantung pada jumlah penghasilan yang diperoleh CV tersebut.

Dasar pengenaan perhitungan pajak badan usaha CV diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, termasuk bisa menggunakan PPh Remaining PP 23 UMKM tahun 2018 dalam kurun waktu tertentu.

Pajak CV PPh Remaining PP 23/2018 hanya sebagai transisi bagi Badan Usaha CV

Sebelum suatu badan usaha berbentuk CV diwajibkan membayar pajak penghasilan sesuai skema PPh Badan regular, bisa memilih menggunakan Pajak Remaining UMKM 0,5% sesuai PP 23/2018.

Namun bukan tanpa batas. Badan usaha CV hanya mendapatkan jatah 4 tahun pajak untuk bisa menggunakan PPh Remaining 0,5% ini.

Selebihnya, Badan Usaha CV harus kembali menggunakan tarif perhitungan PPh Badan regular seperti yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Artinya, PPh Remaining PP 23/2018 ini hanya sebagai tempat transisi bagi badan usaha CV sebelum menggunakan PPh Badan regular.

Keleluasaan memilih jenis PPh ini dianggap sebagai kelonggaran dari pemerintah kepada badan usaha CV terutama yang baru memulai usaha atau merintis bisnisnya.

Ataupun bari usaha CV yang sudah berjalan beberapa waktu lama namun masih dalam proses pengembangan bisnis.

Sehingga dinilai lebih meringankan jika memilih beralih menggunakan tarif PPh Remaining PPh 23/2018 meski sebelumnya sudah sempat menggunakan tarif PPh Badan regular.

Agar lebih mudah memahami penggunaan PPh Remaining UMKM PP 23/2018, simak penjelasannya dari ilustrasi berikut:

a. Bentuk Usaha CV yang Baru Berdiri

CV AAA didirikan pada 2021. Pada tahun mendirikan usaha ini, CV AAA langsung memilih untuk menggunakan tarif PPh Remaining UMKM sesuai PP 23 tahun 2018.

Karena batas waktu penggunaan PPh Remaining 0,5% bagi CV hanya berlaku untuk 4 tahun saja, maka empat tahun kemudian, CV AAA harus menggunakan tarif PPh Badan regular pada 2025.

b. Bentuk Usaha CV yang Sudah Lama Didirikan

CV BBB sudah berdiri sejak 5 tahun lalu, tepatnya pada 2015. Pada tahun pertama CV BBB menggunakan tarif PPh Remaining UMKM PP 46/2013 yang sebesar 1% dari omzet bruto.

Di tahun kedua, CV BBB ternyata mampu meraup omzet Rp10.000.000.000 setahun.

Sehingga, di penghujung 2016 CV BBB mengajukan untuk beralih menggunakan tarif PPh Badan.

Akan tetapi, pada 2019 kinerja usaha CV BBB merosot. Ia hanya mengantongi omzet sebesar Rp15.000.000.000.

Maka di penghujung 2019, CV BBB mengajukan menggunakan tarif PPh Remaining UMKM 0,5% PP 23/2018 untuk tahun pajak 2020.

Karena batas waktu penggunaan PPh Remaining 0,5% dari omzet bruto ini hanya berlaku 4 tahun, maka pada 2024 merupakan batas akhir CV BBB bisa menggunakan PPh PP 23/2018 ini.

Artinya, WP Badan yang tidak termasuk kriteria UMKM atau omzet sudah di atas Rp4,8 miliar setahun pun masih akan bisa menggunakan PPh Remaining UMKM ini dengan jangka waktu yang sudah ditentukan dalam PP ini.

Jadi, masa jangka waktu 4 tahun itu dihitung sejak pengajuan penggunaan tarif PPh Remaining PP 23/2018.

Kriteria CV Tidak Bisa Pakai PPh Remaining UMKM

Dari kedua ilustrasi di atas ketentuan dalam PP 23/2018 jelas berlaku fleksibel bagi Wajib Pajak Badan maupun WP Pribadi selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Sekadar mengingatkan, masing-masing wajib pajak berdasarkan kategorinya mendapatkan jangka waktu yang berbeda-beda untuk menggunakan PPh Remaining UMKM 0,5% ini.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018, jangka waktu tertentu pengenaan PPh bersifat closing dengan tarif 0,5% dari omzet bruto ini paling lama:

  • 7 tahun untuk WP Orang Pribadi
  • 4 Tahun untuk WP Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma
  • 3 tahun untuk WP Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT)

Jangka waktu penggunaan tarif PPh Remaining PP 23/2018 bagi wajib pajak tersebut terhitung sejak:

  • Tahun Pajak WP terdaftar => bagi WP yang terdaftar sejak berlakunya PP tersebut (2018)
  • Tahun Pajak berlakunya PP tersebut => bagi WP yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP ini

Mengacu pada ketentuan dalam PP 23/2018, bahwa CV yang mendapat jangka waktu penggunaan tarif PPh Remaining 0,5% dari omzet bruto hanya 4 tahun, maka begini ilustrasi penjelasannya:

CV DDD didirikan pada 2017 dengan omzet Rp25.000.000.000 setahun.

Kemudian CV DDD mengajukan penggunaan tarif PPh Remaining 0,5% yang mulai berlaku untuk Tahun Pajak 2018 (awal dari berlakunya PP 23/2018).

Karena jangka waktu penggunaan tarif PPh Remaining 0,5% bagi badan usaha CV hanya 4 tahun, maka CV DDD hanya bisa menggunakan tarif PPh PP 23/2018 ini hingga 2021.

Memasuki tahun kelima yakni Tahun Pajak 2022, CV DDD harus beralih menggunakan tarif PPh Badan regular. Lalu, untuk PPh badan berapa persen yang dikenakan?

Jadi, CV yang sudah tidak bisa langi menggunakan PPh Remaining PP 23/2018 adalah CV yang telah menggunakan tarif pajak setengah persen dari omzet bruto ini sejak 2018.

Baca juga: Sudah Tahu? PPN Remaining untuk UMKM Berlaku Mulai 2022

Contoh Perhitungan Pajak CV

Jenis Pajak CV Lainnya yang Jadi Kewajibannya

Selain pajak penghasilan dari usaha CV yang dijalankan, wajib pajak badan usaha CV juga memiliki beberapa jenis pajak lainnya yang menjadi kewajibannya, namun tergantung dari bidang usaha yang dijalankannya.

Misal, badan usaha CV AAA ternyata juga melakukan transaksi yang dikenakan dengan PPh Pasal 4 ayat (2), maka CV AAA punya kewajiban memotong dan membuat Bukti Potong Pajaknya, atau sebaliknya.

Beriku jenis-jenis pajak CV lainnya yang jadi kewajibannya secara umum:

  1. PPh Pasal 21

Apabila CV membayarkan penghasilan atau gaji karyawan (baik tetap maupun tidak tetap), CV harus melakukan pemotongan PPh Pasal 21.

Kemudian menyetorkan atau membayarkan hasil pemungutan/pemotongan PPh 21 atas gaji karyawan tersebut ke kas negara.

  1. PPh Pasal 22

Ketika CV melakukan transaksi yang berkaitan dengan PPh Pasal 22, maka akan dipungut/dipotong atau harus memotong/memungut PPh 22.

  1. PPh Pasal 23

Jika CV bertransaksi dengan bendaharawan pemerintah, maka Badan Usaha CV juga akan dipungut PPh 23 atau pun juga harus memungut PPh Pasal dengan lawan transaksinya.

  1. PPh Pasal 4 ayat (2)

Badan Usaha CV yang juga melakukan penjualan/penyewaan tanah dan/atau bangunan, maka CV harus memotong/menyetor PPh Pasal 4 ayat (2) bersifat closing.

  1. PPh Pasal 25

Pajak Penghasilan Pasal 25 merupakan pembayaran angsuran pajak penghasilan terutang.

  1. PPN

Begitu juga dengan Badan Usaha CV yang sudah berstatus PKP, maka dalam transaksi barang/jasa kena pajak pasti harus memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau sebagai pihak yang dipotong PPN.

  1. Pengkreditan PPh Pasal 24

Apabila CV memperoleh penghasilan dari luar negeri dan telah dipotong pajak di negara tersebut, maka pajak yang telah dipotong tersebut dapat dijadikan kredit pajak sesuai dengan mekanisme pengkreditan pajak Pasal 24 UU PPh.

Kelola Pajak Bisnis Lebih Mudah dengan Fitur Lengkap Klikpajak

Itulah penjelasan tentang wajib pajak badan usaha CV yang menggunakan tarif PPh Remaining UMKM setengah persen dari omzet brutonya.

Mengingat ada banyak kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, Badan Usaha CV perlu menggunakan sistem aplikasi pajak on-line yang terintegrasi.

Melalui aplikasi pajak on-line Mekari Klikpajak, Anda dapat mudah mengelola pajak bisnis karena memiliki Fitur Lengkap yang Terintegrasi untuk Memudahkan Kelola Pajak Perusahaan.

Mulai dari hitung, bayar hingga lapor SPT pajaknya dapat dilakukan dengan langkah-langkah yang simpel.

Pajak CV dan Ketentuan PPh Final PP 23/2018 Pajak Badan Usaha CV

 

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *