Keputusan Menteri Keuangan No. 575/KMK.04/2000 menegaskan bahwa PPN kelapa sawit dikenakan atas produk olahan dari pabrik CPO. Sedangkan produk pertanian seperti pupuk dan pembukaan lahan tidak dapat dikreditkan

PPN Kelapa Sawit
PPN Kelapa Sawit adalah pajak yang dikenakan pada semua kegiatan yang berkaitan dengan industri kelapa sawit. Meningkatnya jumlah kebutuhan dunia akan kelapa sawit juga mendorong tingkat keterlibatan masyarakat dalam bisnis kelapa sawit. Dengan demikian, pemahaman penerapan PPN atas kelapa sawit juga semakin tinggi.
Oleh karena itu, artikel ini secara khusus akan membahas PPN kelapa sawit. Sebelum membahas lebih jauh tentang PPN atas kelapa sawit, mari kita lihat bersama proses bisnis dalam industri kelapa sawit.
Proses Bisnis Industri Kelapa Sawit
Dalam industri kelapa sawit, pelaku industri biasanya sudah memahami dan melakukan kajian mengenai lokasi perkebunan yang cocok untuk ditanami kelapa sawit. Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan antara lain:
- Bentuk wilayah.
- Lokasi dan ketinggian.
- Kedalaman tanah, bahan organik, struktur, tekstur, kedalaman air tanah dan tingkat keasaman.
- Iklim meliputi suhu, kelembaban, lama penyinaran matahari dan curah hujan.
Selain penilaian aspek teknis dan ekonomi terkait infrastruktur, aspek lain yang harus diperhatikan antara lain:
- Rekomendasi dari pejabat yang berwenang
- Proses hukum dan izin dari berbagai instansi termasuk izin lokasi dari bupati/walikota
- Referensi dari dinas perkebunan & dinas kehutanan,
Setelah lahan disiapkan, hal penting selanjutnya adalah pemeliharaan tanaman, sesuai norma yang berlaku seperti pembersihan rumput, pemupukan tanaman dengan dosis tertentu, pencegahan dan pemberantasan hama tanaman.
Pemanenan kelapa sawit memerlukan persiapan yang baik untuk memastikan goal produksi tercapai dengan biaya pemanenan yang minimal. Hal-hal yang perlu dilakukan untuk mempersiapkan panen adalah:
- Persiapan kondisi kawasan.
- Memanen tenaga kerja.
- Pembagian bagian tanaman yang akan dipanen.
- Pengadaan alat kerja.
Ketentuan Umum PPN Kelapa Sawit
Dalam ketentuan umum tentang PPN, kita mengenal DPP PPN sebagai harga jual atau pengganti nilai ekspor, nilai impor atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak.
Sedangkan pengertian pajak keluaran adalah PPN yang wajib dipungut oleh PKP pada saat penyerahan BKP/JKP. Singkatnya, pajak keluaran terjadi jika PKP menjual barang/jasa.
Dalam industri kelapa sawit, bahan baku utama untuk mengolah minyak sawit menjadi minyak mentah (CPO) adalah Tandan Buah Segar (TBS). Nah, penerapan PPN atas kelapa sawit dibagi berdasarkan dua syarat, yaitu:
- Jika Anda memiliki perusahaan yang terintegrasi yaitu memiliki perkebunan kelapa sawit sekaligus pabrik kelapa sawit.
- Jika Anda memiliki perusahaan yang tidak terintegrasi, yaitu yang tidak memiliki pabrik kelapa sawit. Perusahaan jenis ini biasanya mengolah hasil TBS, kemudian menjual hasilnya dalam bentuk CPO/produk turunan lainnya.
Dasar Hukum PPN Kelapa Sawit
Untuk kedua syarat yang dibahas di atas, pemerintah menerapkan PPN yang berbeda atas kelapa sawit berdasarkan dasar hukum yang berlaku. masing-masing dari mereka:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 menyatakan bahwa TBS telah ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
2. Pasal 16B Ayat 3 UU PPN juga mengatur bahwa pajak masukan yang dibayarkan atas perolehan BKP/perolehan JKP yang pada saat penyerahan dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dapat dikreditkan.
3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 tentang Pedoman Penghitungan Kredit Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak. Dengan ketentuan :
- Perusahaan kelapa sawit terintegrasi yang terdiri dari kegiatan menghasilkan barang, yang pada saat penyerahannya tidak terutang PPN. Unit kegiatan yang menghasilkan barang yang terutang PPN pada saat penyerahan, Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan BKP dapat dikreditkan
- Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk kegiatan menghasilkan produk pertanian yang penyerahannya dibebaskan dari PPN (TBS) tidak dapat dikreditkan.
- Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang digunakan untuk kegiatan memproduksi BKP maupun memproduksi BKP strategis dapat dikreditkan secara proporsional dengan jumlah peredaran BKP terhadap jumlah peredaran.