Berdasarkan ketentuan yang berlaku bahwa zakat merupakan pengurang pajak atas Penghasilan Kena Pajak. Jangan lupa lampirkan bukti setor di SPT.
Merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang yang beragama Islam dan diberikan kepada yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang diatur oleh syariah.
Penjelasan lengkap zakat pemotongan pajak, Mekari Klikpajak akan mengkaji apa dasar hukum dan penerapannya serta jenis atau golongan zakat yang dapat menjadi pengurang pajak penghasilan.
Mekari Klikpajak adalah penyedia layanan aplikasi pajak on line associate resmi DJP yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Menggerakkan Pertumbuhan Bisnis setiap perusahaan.
Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui bekal sistem pendukung perpajakan elektronik yang terintegrasi dengan akuntansi on line Jurnal.id, dan didukung oleh sistem Antarmuka Pemrograman Aplikasi (API), seperti API e-Faktur dan API eBupot yang membuat pengelolaan pajak bisnis lebih praktis.
Saya ingin mencoba Klikpajak free of charge sekarang!
Dasar Hukum Zakat
Arti kata zakat adalah mensucikan. Jadi zakat dapat diartikan sebagai usaha mensucikan diri dengan mengeluarkan atau menyerahkan sebagian harta.
Lebih jauh, Imam Maliki mendefinisikan zakat sebagai upaya mengeluarkan sebagian harta tertentu nisab atau batas kekayaan seseorang pada orang yang berhak menerimanya (mustahiq).
Banyak dalil yang menjelaskan tentang kewajiban dan aturan mengeluarkan zakat, misalnya dalam Surat At-Taubah ayat 103 di mana tertulis, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.
Mengeluarkan zakat adalah bagian dari rukun Islam. Maka, zakat wajib dikeluarkan bagi seluruh umat Islam untuk mustahik.
Dalam Islam, zakat memiliki dua nilai atau arti, yaitu:
- Pertama, nilai keikhlasan kepada Allah SWT yang artinya dengan mengeluarkan zakat menandakan bahwa seorang muslim telah membuktikan ketaatannya kepada Allah SWT.
- Kedua, nilai sosial, dimana zakat merupakan sumber dalam membantu mensejahterakan orang yang membutuhkan. Zakat juga berperan dalam pemerataan ekonomi umat dan juga pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Baca Juga: PPN Jasa Keagamaan : Bagaimana Perlakuan PPN Terhadap Jasa Keagamaan?
Jenis Zakat
Zakat dibagi menjadi beberapa kategori atau jenis yang terdiri dari:
- Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim setahun sekali pada saat Idul Fitri, berupa bahan makanan pokok sehari-hari (beras, jagung, dan sebagainya).
- Zakat Mal adalah zakat yang wajib dikeluarkan untuk menabung atau memiliki harta seperti uang, emas, dan sebagainya.
- Zakat profesi adalah zakat yang diberikan oleh setiap muslim yang menyangkut imbalan profesi yang diterima, seperti gaji dan honorarium.
Khusus untuk zakat fitrah, jumlah zakat yang dikeluarkan setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kilogram beras.
Sedangkan untuk zakat mal, besaran perhitungannya juga disesuaikan dengan jenis hartanya dan dapat dikeluarkan sewaktu-waktu, serta tidak ada syarat khusus untuk dikeluarkannya.
Ilustrasi menunaikan zakat
Ketentuan Zakat Menjadi Pengurang Pajak di Indonesia
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan agar unsur zakat dapat menjadi keringanan pajak dalam pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Sehingga zakat yang dibayarkan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dapat dijadikan sebagai pengurang pajak.
Zakat dapat digunakan sebagai pengurang pajak penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2010 tentang Zakat atau Iuran Wajib Keagamaan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Ketentuan mengenai zakat sebagai pengurang zakat juga tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Ketentuan pemotongan pajak untuk zakat juga disebutkan dalam UU No. 36 Tahun 2008 Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a 1 berbunyi:
“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia. . diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah dan diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”
Kemudian dalam pasal 9 ayat (1) huruf G berbunyi:
“Menetapkan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1). ) huruf 1 sd m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang didirikan atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah.”
Syarat dan Kategori Zakat yang Dapat Dikurangi Pajak
Tidak semua jenis zakat dapat dijadikan sebagai pengurang pajak. Ada beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi.
Kategori zakat berikut dapat digunakan sebagai pengurang pajak:
1. Zakat yang wajib
Hal ini sebagaimana diatur dalam PP No 60/2010. Artinya, zakat yang dapat dipotong pajak adalah zakat fitrah.
2. Zakat dibayarkan melalui Baznas atau LAZ (Lembaga Amil Zakat)
Zakat yang dapat dikurangkan dari pajak penghasilan adalah zakat yang dibayarkan melalui badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU No. 23/2011 yang berbunyi:
“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dipotong dari penghasilan kena pajak”.
Kemudian Pasal 23 peraturan ini menegaskan:
“Baznas atau LAZ wajib memberikan bukti pembayaran zakat kepada setiap muzaki (pemberi zakat), dan bukti tersebut digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.”
Bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan harus meliputi;
- Nama lengkap wajib pajak dan nomor pokok wajib pajak wajib pajak.
- Jumlah pembayaran.
- Tanggal pembayaran.
- Nama lembaga amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang dibentuk dan disahkan oleh pemerintah.
- Tanda tangan pejabat lembaga amil zakat; lembaga amil zakat; atau lembaga keagamaan yang didirikan atau disahkan oleh pemerintah dengan bukti pembayaran jika pembayaran dilakukan secara langsung.
- Validasi petugas financial institution atas bukti pembayaran jika melalui switch rekening financial institution.
Badan/lembaga penerima zakat yang dibentuk oleh pemerintah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-08’PJ/2021 tentang Badan/Lembaga yang Dibentuk atau Dikuasakan oleh Pemerintah Yang Ditunjuk Sebagai Penerima Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Wajib di sifatnya yang dapat dikurangkan dari penghasilan Bruto.
Zakat yang tidak dapat dipotong dari penghasilan
Harap dicatat bahwa zakat Anda tidak dapat dipotong dari penghasilan kotor Anda jika:
- Tidak disetor oleh wajib pajak kepada badan amil zakat/lembaga amil zakat/atau lembaga keagamaan yang didirikan atau disahkan oleh pemerintah.
- Bukti pembayaran tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Ketentuan Perhitungan Pajak Penghasilan
Jangan Lupa Melampirkan Bukti Setoran Zakat pada SPT
Jika sudah membayar zakat dan memiliki bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dapat dilampirkan pada laporan SPT Tahunan pada tahun pajak saat zakat dibayarkan.
Mengingat zakat dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, maka zakat atas SPT Tahunan juga akan menentukan penghasilan netto.
Agar zakat yang dibayarkan diakui sebagai pengurang pajak, maka wajib melampirkan bukti pembayaran zakat/sumbangan keagamaan yang dibayarkan pada saat pelaporan. Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Implementasi Zakat Pengurangan Pajak di Indonesia
Meskipun zakat dapat dijadikan sebagai pengurang pajak, diketahui masih sedikit masyarakat yang menerapkan zakat pengurang pajak dalam perhitungan pajaknya.
Ada beberapa hal yang dianggap menjadi kendala dalam penerapan zakat pemotongan pajak di Indonesia:
- Masih ada keengganan masyarakat untuk mencantumkan nama, NPWP atau bahkan jumlah zakat yang dibayarkan, karena menghindari riya.
- Masih kurangnya pemahaman wajib pajak terhadap aturan dan syarat yang harus dipenuhi agar zakat dapat menjadi pengurang pajak.
- Kurangnya informasi tentang lembaga yang dibentuk dan disetujui oleh pemerintah sebagai badan zakat.
- Masyarakat juga dinilai masih memiliki keinginan untuk menunaikan zakatnya kepada lembaga selain lembaga yang telah disetujui pemerintah karena mereka yakin dapat menyalurkan zakatnya dengan baik.
Baca Juga: Lebih Mudah Membayar Pajak Secara On-line
Sudahkah anda membayar zakat? Jangan lupa lampirkan pada pelaporan SPT Tahunan, ya.
Untuk memudahkan pelaporan pajak, gunakan Klikpajak yang memiliki aplikasi pajak berfitur lengkap on line terintegrasi.