Penjualan kendaraan bermotor bekas dikenakan PPN karena transaksi ini merupakan bagian dari “Kegiatan Usaha Tertentu”. Oleh karena itu, jumlah PPN yang dipungut atas transaksi ini adalah 1,1% dari harga jual.

Gambaran Umum PPN atas Kendaraan Bermotor Bekas
PPN atas kendaraan bermotor bekas merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terutang yang harus disetorkan kepada negara atas transaksi penyerahan kendaraan bermotor bekas. Pengenaan PPN atas kendaraan bermotor bekas merupakan bagian dari “kegiatan usaha tertentu”.
Perlakuan kredit terkait PPN untuk kendaraan bermotor bekas didasarkan pada PMK Nomor 79/PMK.03/2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022.
Dalam PMK, salah satu bentuk kegiatan usaha tertentu yang menggunakan mekanisme pengkreditan pajak masukan yang berbeda dengan transaksi lainnya adalah penyerahan kendaraan bermotor bekas secara eceran.
Baca Juga: PPN Masukan: Pengertian, Dasar Hukum dan Pengecualian Kredit
Besaran PPN atas Penjualan Kendaraan Bermotor Bekas oleh Seller
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022, besaran PPN yang dikenakan atas penjualan kendaraan bermotor bekas adalah sebagai berikut:
- 1,1% dari Harga Jual yang berlaku mulai 1 April 2022.
- sebesar 1,2% dari Harga Jual, yang mulai berlaku pada saat pemberlakuan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Besaran tarif ini didapat dari perkalian 10%, tarif PPN adalah 11%.
Baca Juga: Sudah Berlaku PPN 11 Persen, Ini Aturan Terbarunya!
PPN yang harus dibayar sehubungan dengan PPN atas kendaraan bermotor bekas
PPN atas kendaraan bermotor bekas yang wajib disetor ke kas negara pada setiap masa pajak dihitung dengan rumus perhitungan yang telah diatur dalam peraturan terbaru.
Dengan demikian, PKP yang menjual kendaraan bermotor bekas menjadi pemungut dan penyetor PPN yang terutang.
Apabila terjadi pengembalian, PPN atas penyerahan BKP/JKP yang dikembalikan oleh pembeli dapat digunakan untuk mengurangi PPN yang terutang selama masa pajak pada saat terjadi pengembalian BKP/JKP. Dengan catatan, faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) PPN.
Contoh setoran PPN untuk kendaraan bermotor bekas
Berikut contoh mekanisme penghitungan setoran PPN kendaraan bermotor bekas:
Selama masa pajak November 2018, PT ABC Motor sebagai PKP bergerak dalam bidang jual beli kendaraan bermotor bekas yang dijual kendaraan bermotor bekas dengan nilai whole Rp 150 juta. Atas penyerahan tersebut, ABC Motor memungut PPN sebesar 1,1% dari transaksi, yaitu whole Rp 1,650 juta.
Kelola PPN dan pajak hal-hal lain yang berkaitan dengan bisnis dengan menggunakan aplikasi bisnis OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai jenis layanan dan fitur yang memudahkan PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan melakukan kepatuhan perpajakan sehingga mengoptimalkan proses bisnis.
Referensi:
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65/PMK.03/2022