DJPB adalah singkatan dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang merupakan unit eselon I di bawah Kementerian Keuangan. Apa tugas dan ruang lingkup kerja lembaga ini? Baca selengkapnya di artikel ini!

Tugas dan Fungsi DJPB
Mengutip dari web site djpb.kemenkeu.go.id, DJPB atau yang juga dikenal dengan Ditjen Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan keuangan pengelolaan Badan Layanan Umum, dan akuntansi dan pelaporan keuangan. pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kemudian, Ditjen Perbendaharaan memiliki beberapa fungsi, antara lain:
- Perumusan kebijakan pelayanan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
- Penyusunan standar norma, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas dan investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, serta akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri Keuangan.
Baca Juga: Ini Ketentuan Pajak Impor Terbaru di Indonesia yang Wajib Kamu Ketahui!
Secara vertikal, DJPB memiliki entitas sebagai berikut:
- Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, pengawasan, pendampingan, bimbingan teknis, bantuan teknis, pemantauan, evaluasi, analisis, penelaahan, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- KPPN Tipe A1, mempunyai tugas melaksanakan kewenangan kas dan kas umum negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan pendapatan dan pencairan anggaran melalui dan dari perbendaharaan negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- KPPN Tipe A2, mempunyai tugas melaksanakan kewenangan kas negara dan kas umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan undang-undang. peraturan.
- KPPN Pinjaman Khusus dan Hibah, mempunyai tugas melaksanakan penyaluran pembiayaan atas beban anggaran dana yang berasal dari luar dan dalam negeri secara lancar, transparan dan akuntabel serta melaksanakan kewenangan kas negara dan kebendaharaan umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- KPPN Pendapatan Khusus, bertugas melaksanakan penerimaan, pengelolaan, pelaporan, dan rekonsiliasi transaksi knowledge pendapatan dan penatausahaan penerimaan negara melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- KPPN Khusus Penanaman Modal bertugas mengadministrasikan naskah perjanjian penanaman modal, menyalurkan dana investasi pemerintah, melakukan perhitungan, penagihan, dan mengeluarkan perintah pembayaran investasi pemerintah, penerusan pinjaman, kredit program, dan investasi lainnya.
- Filial KPPN atau KPPN Filial providers, layanan entrance workplace Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) yang ditempatkan di luar KPPN dalam rangka meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada stakeholders dan dilaksanakan oleh Gugus Tugas berdasarkan penugasan khusus dari Kepala Badan KPPN.
Apa yang Dikelola oleh DJPB?
Sebagai badan resmi yang mengelola perbendaharaan negara, apa saja yang termasuk dalam perbendaharaan itu? Merujuk pada definisi tersebut, Direktorat Jenderal Perbendaharaan berfungsi mengelola anggaran, kas dan investasi, keuangan Badan Layanan Umum, akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah.
Jika dijabarkan lebih luas, hal-hal yang diatur oleh DJPB meliputi:
- Anggaran APBN
- Pinjaman/hibah luar negeri dan dalam negeri atas beban APBN
- Investasi pemerintah
- kas negara
- Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP
Baca Juga: Apa Fungsi APBN & Peran Pajak di dalamnya?
Pembayaran PNBP ke DJPB By way of OnlinePajak
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah semua penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan pajak. Obyeknya meliputi pemanfaatan sumber daya alam, jasa, pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan dana, dan hak-hak negara lainnya.
Setiap jenis PNBP memiliki tarif yang berbeda-beda sesuai dengan undang-undang, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan menteri yang mengaturnya. Pembahasan PNBP selengkapnya dapat Anda baca pada artikel berikut ini.
Wajib Pajak (perorangan dan badan) wajib membayar PNBP yang terutang ke kas negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri, yaitu melalui Modul Penerimaan Negara G3 (MPN G3).
Anda juga bisa membayar PNBP melalui fitur pembayaran on-line yang disediakan OnlinePajak, yang telah ditetapkan sebagai Lembaga Persepsi Lain (LPL) dan terintegrasi dengan MPN G3. OnlinePajak sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis fitur baru untuk pembayaran PNBP. Kini, Anda dapat melakukan pembayaran PNBP seperti pajak impor dan Bea Cukai kapanpun dan dimanapun. Anda dapat membuat Billing ID, menghitung jumlah PNBP yang harus dibayar, dan membayarnya dengan mudah.
Referensi
djpb.kemenkeu.go.id