Mengenal LHKPN, Sistem Transparansi Pejabat Negara ke Publik

Merdeka.com – Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo kian melebar. Sejak diketahui ia adalah anak mantan pejabat di Direktorat Jenderal Pajak, Kanwil Jakarta Selatan II, publik pun menyoroti kekayaan ayah Dandy, Rafael Alun Trisambodo. Sumbernya berasal dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diterbitkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini menjelaskan, LHKPN merupakan laporan kekayaan penyelenggara negara. Laporan itu tidak hanya bersifat pribadi tetapi mencakup harta pasangan dan anak-anak yang menjadi tanggungan.

“Jadi bukan hanya sebatas penyelenggara negara tapi juga pasangan dan atas nama anak-anaknya,” kata Isnaini dalam Podcast Cermati DJP Episode 9 Mendorong Transparansi LHKPN bersama KPK, Selasa (7/3).

LHKPN ini bersifat publik, artinya bebas diakses oleh siapa saja. Menurutnya, LHKPN merupakan salah satu alat Pemerintah untuk menunjukkan kepada publik transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara dalam menjalankan tugasnya selama menjabat.

Merujuk pada UU 28 Tahun 1999, penyelenggara negara ada 27 jenis. Mulai dari pejabat negara di lembaga tertinggi negara, hingga Pejabat Pembuat Komitmen dan Bendahara. Namun berdasarkan UU nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, ada perpanjangan tangan penyelenggara negara.

“Jadi tidak hanya mencakup 27 jenis penyelenggara negara, bahkan bisa lebih karena mengikutsertakan penyelenggara lainnya,” jelasnya.

Isnaini mengatakan, penerapan LHKPN sangat penting, terutama bagi penyelenggara negara. Tujuannya adalah sebagai sarana bagi penyelenggara negara untuk memenuhi kewajibannya. Hal ini sebagaimana diamanatkan dalam UU 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersedia melaporkan harta kekayaannya.

“Penting (pelaksanaan LHKPN) sebagai sarana transparansi dari penyelenggara negara, selama yang bersangkutan menjabat bagaimana perkembangan kekayaannya dikaitkan dengan jabatannya saat itu,” ujarnya.

Mekanisme pelaporan LHKPN hampir sama dengan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporan LHKPN adalah 31 Maret 2023.

“Anda wajib melapor mulai 1 Januari paling lambat 31 Maret 2023, melalui web site e-LHKPN sesuai aturan KPK,” ujarnya.

Namun, dalam prosesnya, beberapa instansi telah memajukan pelaporan LHKPN mereka.

“Meski ada beberapa instansi yang maju, paling lambat 31 Maret tapi ada yang 28 Maret. Artinya untuk memajukan laporan, dikembalikan ke instansi masing-masing,” pungkasnya.

Sumber: Liputan6.com

Reporter: Tira Santia

[idr]

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *