Pemerintah Republik Indonesia mengizinkan penggunaan e-stamp atau stempel elektronik pada dokumen elektronik melalui UU No. 10 Tahun 2020. Penggunaan e-Seal pada dokumen penting dianggap sah secara hukum, tidak berbeda dengan stempel fisik atau bentuk segel lainnya. Namun dengan adanya e-Sealing dapat membantu efisiensi dalam membubuhkan stempel pada dokumen elektronik.

Pada 26 Oktober 2020, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Hal itu tertuang dalam undang-undang tentang stempel digital atau stempel elektronik. Seperti apa stempel digital atau e-seal ini dan bagaimana peraturannya? Simak pembahasan lengkapnya di artikel ini!
Segel atau Segel, Mana yang Benar?
Sebelum membahas lebih jauh apa itu digital stamp obligation atau e-Sealing, ada baiknya kita lihat dulu ketentuan standar dari perangkat ini. Di antara banyak orang yang menyebutnya dengan kata segel. Namun jika kita melihat langsung di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kata bakunya adalah materai, yaitu stempel berupa gambar yang dicetak di atas kertas atau diukir di atas kayu, besi, dan sebagainya. Sedangkan kata stempel sendiri merupakan bentuk yang tidak baku.
Dalam UU no. 10 Tahun 2020 Pasal 1 angka 4 disebut juga dengan meterai, yaitu label atau strip berbentuk tempel, elektronik, atau bentuk lain yang mempunyai sifat dan mengandung unsur keamanan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. , yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.
Kenali e-Seal atau Digital Seal
Perkembangan teknologi yang memberikan dampak positif bagi kehidupan sehari-hari dinilai mampu mempermudah segala urusan, termasuk urusan perpajakan. Untuk itu pemerintah telah memperbaharui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan kebutuhan tata kelola materai.
Maka, pada Oktober 2020, pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai sebagai pengganti undang-undang sebelumnya untuk menyesuaikan perkembangan teknologi dan komunikasi dalam kegiatan ekonomi.
Salah satu pembaruannya adalah tarif Bea Meterai Rp 10.000, dari semula Rp 3.000 dan Rp 6.000. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Januari 2021.
Selain itu, hal lain yang cukup mencolok adalah penyebutan jenis meterai yang berlaku untuk pembayaran sisa meterai pada dokumen. Pasal 12 ayat 2 menyebutkan 3 jenis meterai, yaitu stempel tempel, stempel elektronik, stempel digital, stempel elektronik, atau stempel dalam bentuk lain yang ditetapkan oleh menteri. Untuk lebih jelasnya mari kita bahas satu per satu.
Baca juga: Apa Fungsi Stempel?
Untuk stempel tempel, sekurang-kurangnya memuat 3 ciri umum, yaitu gambar lambang negara berbentuk Garuda Pancasila, kalimat “Stempel Segel”, dan angka yang menunjukkan nilai nominal. Sedangkan fitur khusus mengacu pada unsur keselamatan yang terkandung dalam desain, bahan, dan teknik cetak. Fitur khusus ini terbuka, semi tertutup, dan tertutup.
Untuk stempel elektronik disebutkan memiliki kode unik dan informasi tertentu. Nantinya kode unik dan informasi tertentu ini akan ada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri. Dari berbagai informasi yang dapat kami kumpulkan, kode unik ini dihasilkan oleh generator kode yang dihasilkan oleh sistem dan kemudian didistribusikan melalui berbagai saluran saluran. Di dalam saluran akun akan dibuat dompet elektronik yang memuat jumlah nilai bea meterai yang harus dibayar. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut ada 4 saluran yang sedang dikembangkan.
Terakhir, stempel dalam bentuk lain, yaitu stempel yang dibuat dengan menggunakan mesin stempel digital, sistem komputerisasi, teknologi, dan sistem atau teknologi lainnya.
Nantinya 3 jenis meterai ini digunakan sebagai objek materai yang dikenakan pada surat-surat yang dibuat sebagai alat untuk menjelaskan suatu peristiwa yang bersifat keperdataan dan sebagai alat bukti di pengadilan.
Untuk lebih jelasnya, dalam Pasal 3 ayat 2 peraturan yang sama disebutkan bahwa surat-surat perdata tersebut antara lain:
- Surat perjanjian, surat pernyataan, surat pernyataan, atau surat sejenis lainnya beserta salinannya.
- akta notaris beserta kotorsalinan dan kutipannya.
- Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
- Surat Berharga dengan nama apapun dan dalam bentuk apapun.
- Dokumen transaksi efek, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apapun.
- Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, risalah risalah lelang, salinan risalah lelang, dan kotor risalah lelang.
- Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp. 50 juta yang menyebutkan penerima uang atau berisi pengakuan bahwa utang telah dilunasi/dihitung sebagian atau seluruhnya.
- dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Stamp Obligation: Fungsi & Cara Penggunaannya di Dokumen Anda
Pembelian e-Meterai dapat dilakukan di web site resmi e-Meterai.co.id atau di OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP dan PERURI, OnlinePajak terdaftar sebagai kolektor stempel resmi sehingga pembelian stempel elektronik dijamin resmi dan aman.
Perorangan dan badan usaha dapat membeli e-Sellage secara individu atau dalam jumlah besar sesuai dengan kebutuhannya. Untuk badan usaha dengan transaksi bisnis yang tinggi dan perlu membubuhkan e-Sealing secara lebih efisien, tersedia harga khusus perusahaan dengan fitur yang menarik. Kunjungi layanan e-Seal OnlinePajak sekarang.
Referensi:
- kbbi.co.id, segel
- UU No 10 Tahun 2020