Reseller dan dropship merupakan bagian dari sistem penjualan yang ada di Indonesia. Reseller adalah orang yang menjual kembali produk dari provider ke konsumen, sedangkan dropshipping adalah kegiatan menjual produk dari provider ke konsumen. Keduanya merupakan subyek pajak sehingga layak untuk dikenakan pajak, seperti PPN atau PPh Remaining 0,5%.

Reseller dropship
pengecer Dan pengiriman dropkeduanya merupakan istilah yang tidak asing lagi saat ini, terutama bagi mereka yang berkecimpung dalam dunia perdagangan, baik itu dalam hal luring juga bukan on line. Masuk akal reseller Dan pengiriman drop? Apa perbedaan antara keduanya? Pajak apa yang harus dipungut, dibayar, dan dilaporkan oleh keduanya? Simak pembahasan lengkapnya di artikel ini.
Perbedaan pengecer Dan dropship
Mari kita cari tahu dulu arti keduanya. pengecer adalah orang yang menjual kembali produk dari pihak ketiga pemasok atau produsen ke konsumen. Sedangkan pengiriman drop adalah kegiatan menjual produk dari pemasok atau produsen ke konsumen.
pengecer tidak menjadi bagian dari pemasok atau produsen. Berpesta reseller harus membeli barang dan membuat stok di tempat sendiri, kemudian menjualnya ke konsumen. Pengiriman barang juga akan dilakukan oleh pihak tersebut reseller diri.
Berbeda dari pengiriman drop atau dropshippers (nama pelaku pengiriman drop), mereka menjual barang dari pemasok atau produsen ke konsumen tanpa harus membuat stok sendiri. Jadi, mereka menjual barang ke konsumen. Saat ada pesanan, dropshippers meneruskan pembelian ke pemasok agar barang dapat sampai ke tangan konsumen. Berpesta pemasok akan mengirimkan pesanan atas nama dropshippers.
Baik ingin menjadi reseller atau pengiriman drop, keduanya memiliki kelebihan dan kekurangan. Jika ingin menjadi resellerAnda harus memiliki modal yang cukup untuk membeli barang dari pemasok untuk membuat stok di rumah. Tapi biasanya, pemasok akan memberikan potongan harga khusus karena pembelian dilakukan dalam jumlah banyak. Anda juga dapat melihat langsung kualitas produk yang dijual dan dapat mengatur penjualan dari pihak Anda sendiri.
Di sisi lain, jadilah dropshippers tidak perlu modal karena hanya perlu mempromosikan dan menjual barang pemasok tanpa perlu menimbun barang dalam jumlah banyak. Namun tidak bisa melihat kualitas barang yang akan dikirim ke konsumen, sehingga ada resiko pengiriman barang tidak sesuai keinginan. Jika ada kesalahan pesanan, konsumen akan mengira itu adalah pelayanan dropshippers yang tidak baik.
Pajak Reseller dan Dropshipper
Bisnis reseller Dan pengiriman drop juga dikenakan pajak. Pajak apa yang harus dibayar oleh kedua pelaku usaha tersebut?
1. PPN
Jika omzet reseller atau dropshippers telah mencapai lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun, kedua pelaku usaha tersebut wajib mengubah statusnya menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan wajib memungut dan membayar PPN untuk setiap transaksi, baik pada saat membeli barang dari produsen maupun menjualnya kepada konsumen.
Saat membeli barang dari produsen, reseller akan menerima faktur pajak dan harus membayar PPN atas transaksi tersebut, yang kemudian dilaporkan oleh produsen. Selanjutnya, faktur pajak atas transaksi tersebut dapat dilampirkan dan menjadi pengurang saat reseller menjual barang ke konsumen.
Contoh perhitungan:
PT ABC adalah reseller dari PT Sinar Banner. Saat membeli 1 unit barang dengan complete pembayaran Rp5 juta, PT ABC dikenakan PPN 11% sehingga harus membayar Rp5.550.000 juta ke PT Sinar Bandang.
Kemudian pada saat menjual barang ke konsumen dengan harga yang telah disesuaikan menjadi Rp 6 juta, PT ABC wajib memungut PPN sebesar 11% yaitu sebesar Rp 6.660.000 juta.
Pada saat PT ABC membayar dan melaporkan PPN, PT ABC dapat melampirkan faktur pajak dari PT Sinar Bandang yang menyatakan telah membayar pajak sebesar Rp550 ribu. PPN dapat digunakan sebagai pengurang pembayaran pajak atas penjualan kepada konsumen.
Rp660.000 – Rp550.000 = Rp110.000
Jadi, Utang PPN yang harus dibayar PT ABC adalah Rp 100.000
Baca Juga: Sudah Berlaku PPN 11 Persen, Ini Aturan Terbarunya!
2. PPh Remaining 0,5%
Jika omzetnya belum atau baru mencapai Rp 4,8 miliar dalam setahun, pelakunya reseller atau dropshippers dikenakan PPh Remaining sebesar 0,5% sesuai PP 23 Tahun 2018. Jadi, pajak pengiriman drop atau reseller yang harus dibayarkan setiap bulan adalah 0,5% dari omzet yang didapat.
Contoh perhitungan:
Toko on-line ABC memiliki omzet Rp 30 juta setiap bulannya. Maka PPh yang harus dibayar adalah sebagai berikut:
Rp30.000.000 x 0,5% = Rp150.000
Pajak penghasilan closing wajib sebesar 0,5%. toko on-line ABC membayar dan melaporkan setiap bulan adalah Rp 150.000.
Baca Juga: Cara Menghitung PPN dan PPh Remaining 0,5% dari Peredaran Bruto Tertentu
Itu pajak reseller dan pajak dropshippers harus dibayar dan dilaporkan setiap bulan. Tergantung dari besarnya omzet, kedua pelaku usaha tersebut akan dikenakan PPN atau PPh Remaining atas transaksi yang dilakukan.
Selain pajak atas transaksi, pelaku usaha akan dikenakan pajak lain terkait operasional jika ada. Misalnya, reseller mempunyai pegawai dan menyewa gedung untuk melakukan kegiatan usaha, maka wajib membayar PPh 21 atas gaji pegawai dan PPh Pasal 4 ayat (2) sewa gedung.
Pengelolaan pajak bisa menjadi rumit, terutama bagi para pelaku reseller Dan dropship on-line. Namun, Anda harus memenuhi kewajiban pajak ini untuk menjaga kelancaran bisnis. Anda dapat menggunakan aplikasi transaksi bisnis dan manajemen pajak OnlinePajak untuk memfasilitasi kepatuhan pajak.
Anda dapat membuat dan mengelola faktur pajak untuk setiap transaksi Anda dengan lebih mudah. Kemudian, Anda dapat membayar dan melaporkan PPN hanya dengan 1 klik. Penghitungan otomatis juga membebaskan Anda dari rasa khawatir jika terjadi kesalahan perhitungan pajak yang Anda bayar atau laporkan.