NPWP Bagi Wajib Pajak Badan

Badan usaha adalah wajib pajak di Indonesia. Jadi, sudah menjadi kewajiban setiap badan usaha untuk memiliki NPWP Korporasi. Karena tidak hanya berfungsi sebagai NPWP, NPWP juga berguna untuk sejumlah prosedur lain, seperti pembukaan rekening giro, pengajuan pinjaman modal di financial institution, hingga salah satu persyaratan perizinan pendirian badan usaha. .

NPWP bagi Wajib Pajak Badan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Nomor identitas atau kode urut NPWP sendiri memiliki arti penting. Dan, semua Wajib Pajak (Orang/Badan) yang menerima penghasilan di Indonesia wajib memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak.

NPWP bukan hanya NPWP saja, tapi sekarang NPWP wajib jika ingin membuka rekening giro, mengajukan kredit di financial institution, membuat paspor hingga persyaratan perizinan mendirikan badan usaha.

Baca Juga: Mengenal Istilah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Informasi Umum Mengenai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Bagi Anda yang ingin membuka usaha/mendirikan perusahaan, Anda harus mendaftarkan NPWP perusahaan Anda di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan lokasi/domisili perusahaan Anda. Persyaratan pengajuan NPWP Badan yang harus Anda penuhi adalah sebagai berikut:

1. Wajib Pajak badan yang wajib sebagai wajib pajak, pemungut pajak dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Badan Usaha Tetap/BUT dan kontraktor dan/atau penyelenggara bidang usaha pertambangan minyak dan fuel bumi yang berorientasi pada keuntungan harus mempersiapkan:

  • fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri – atau surat penunjukan dari kantor pusat untuk BUT;
  • fotokopi NPWP salah satu pengurus/pendiri perusahaan, fotokopi paspor dan surat keterangan domisili dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa apabila penanggung jawab perusahaan bukan Warga Negara Indonesia (WNI);
  • fotokopi surat izin usaha dan/atau kegiatan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan tempat usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya dari Lurah atau Kepala Desa atau tagihan listrik dari Perusahaan Listrik terdekat.

2. Wajib Pajak badan yang tidak berorientasi pada keuntungan harus menyiapkan:

  • Fotokopi e-KTP salah satu pengurus/pendiri perusahaan
  • surat keterangan domisili dari pengurus Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW);

3. Wajib Pajak badan yang hanya diwajibkan bertindak sebagai pemungut pajak dan/atau pemungut pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan (termasuk bentuk kerja sama operasi/ Operasi gabungan ) harus menyiapkan:

  • Fotokopi perjanjian kerjasama/akta pendirian sebagai bentuk kerjasama operasi/Operasi gabungan.
  • Fotokopi NPWP perusahaan dan NPWP masing-masing pihak/perwakilan (dalam hal ini perorangan) yang terlibat dalam Operasi gabungan – atau fotokopi paspor dan surat keterangan domisili dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa apabila penanggung jawab salah satu atau seluruh pihak perusahaan dalam Operasi gabungan bukan Warga Negara Indonesia (WNI). Contoh: fotokopi NPWP perusahaan A dan perusahaan B yang terlibat Operasi gabungan.
  • Fotokopi dokumen izin usaha dan/atau kegiatan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan tempat usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Proses registrasi:

  • Mengisi formulir permohonan NPWP, kemudian ditandatangani oleh direktur perusahaan/Wajib Pajak Badan.
  • Fotokopi KTP dan/atau paspor direktur (bila bukan warga negara Indonesia/WNI) serta NPWP lama dan SKD (Surat Keterangan Domisili) (bila Wajib Pajak Badan/WPB pindah dari KPP lama ke KPP baru) harus disediakan.
  • Surat Keterangan Domisili (SKD) asli harus ditunjukkan.
  • Fotokopi bukti pengesahan badan usaha dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia harus ditunjukkan.

Karena knowledge yang tersimpan di NPWP harus sama dengan knowledge yang tertera di KTP, maka saat wajib pajak pindah tempat tinggal, perubahannya harus diserahkan ke KPP asal.

Baca Juga: NPWP: Saat Wajib Pajak Badan Pindah Alamat

Kesimpulan

NPWP adalah nomor identitas sekaligus tanda pengenal wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. NPWP harus dibuat di KPP tempat Wajib Pajak berdomisili. NPWP baik perorangan maupun badan harus dibuat secara mandiri dan tidak boleh diwakilkan.

Setelah berhasil membuat NPWP, lakukan kepatuhan perpajakan sesuai dengan pajak usaha yang dikenakan, seperti pelaporan dan penyetoran PPN bagi badan usaha yang berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak), pelaporan dan penyetoran PPh Last 0,5% bagi badan usaha yang bergerak di bidang UMKM sektor.

Kelola PPN dan pajak lainnya yang terkait dengan bisnis menggunakan aplikasi e-Faktur OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai jenis layanan dan fitur yang memudahkan PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan melakukan kepatuhan perpajakan sehingga mengoptimalkan proses bisnis.

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *