Panduan Cara Membuat Kode Billing Pajak Online

Kode Billing adalah kode identifikasi yang harus dibuat sebelum menyetorkan kewajiban pajak ke kas negara oleh Wajib Pajak (WP). Cara membuat kode billing secara on-line dan cetak billing pajak sangat mudah melalui sistem e Billing pajak.

Bagi WP yang baru kali ini mengurus perpajakan, mungkin masih bingung bagaimana cara mendapatkan kode billing pajak dan cara daftar ebilling pajak hingga cara mencetaknya.

Mekari Klikpajak akan menunjukkan caranya untuk Anda.


Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak on-line mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Enterprise Development setiap perusahaan.

Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan assist system perpajakan elektronik terintegrasi akuntansi on-line Jurnal.id, serta didukung sistem Software Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.

Saya Mau Coba Free of charge Klikpajak Sekarang!


Pengertian Kode Billing atau e-Billing

Kode Billing elektronik atau e-Billing adalah kode identifikasi suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak yang dibuat melalui sistem pembayaran (billing system) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara elektronik berupa aplikasi.

Pengertian e-Billing menurut Pasal 1 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-05/PJ/2017 tentang Pembayaran Pajak Secara Elektronik, disebutkan:

Sistem Billing DJP adalah sistem elektronik yang dikelola oleh DJP dalam rangka menerbitkan dan mengelola ID Billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.

Aplikasi e-Billing DJP merupakan bagian dari sistem billing pajak Ditjen Pajak yang menyediakan antarmuka berupa aplikasi berfungsi untuk menerbitkan kode billing pajak secara on-line.

Melalui sistem e Billing, Anda tidak perlu datang langsung ke KPP hanya untuk menyetor atau membayar pajak dan membuat billing pajaknya.

Selain itu, adanya aplikasi e Billing juga membuat Anda tidak perlu membuat Surat Setoran Pajak (SSP) dengan kertas lagi.

Kode Billing ini terdapat di bagian pojok kanan atas pada lembar SSP untuk bayar pajak on-line.

Format Kode Billing terdiri dari 15 digit angka, yakni 1 digit angka pertama merupakan kode penerbit billing untuk sistem billing DJP / DJBC / DJA, dan 14 digit berikutnya adalah angka acak atau random.

Penjelasan:

  • Angka awal 0, 1, 2, 3 merupakan penanda untuk sistem billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  • Angka awal 4, 5, 6 adalah penanda untuk sistem billing Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
  • Angka awal 7, 8, 9 merupakan penanda untuk sistem billing Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Berikut contoh Kode Billing pajak pada SSP:

Panduan cara cetak, cara buat atau membuat Kode ID Billing Pajak Mudah di eBilling / e billing / e-billing Klikpajak.Contoh Kode Billing yang tertera pada pojok kanan atas pada SSP untuk bayar pajak

Baca Juga: Cara Bayar Pajak PPN On-line di eBilling itu Begini!

Cara Mendapatkan Kode Billing

Sesuai Pasal 2 ayat (4) PER-05/PJ/2017, pembuatan Kode Billing dilakukan melalui:

  • Layanan mandiri (self-service)
  • Penerbitan secara jabatan (official-service) oleh DJP dalam hal terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Pemberitahuan Pajak terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), STP PBB, atau SKP PBB yang mengakibatkan kurang bayar.

Pembuatan Kode Billing melalui Layanan Mandiri ini dapat dilakukan dengan mengakses:

  • Aplikasi Billing DJP
  • Layanan, produk, aplikasi atau sistem penerbitan ID Billing yang terhubung dengan sistem DJP yang disediakan oleh Financial institution/Pos Persepsi dan pihak lain ditunjuk oleh DJP, meliputi Software Service Supplier dan Perusahaan Telekomunikasi
  • Selain dua layanan di atas, cara membuat Kode Billing Pajak through WA kini bisa dilakukan secara mandiri dengan Robotic WA Billing

Berikut beberapa saluran yang digunakan untuk membuat Kode Billing pajak atau memperoleh ID Billing, di antaranya:

1. ASP / PJAP

ASP merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan atau PJAP yang ditunjuk oleh DJP, salah satunya Klikpajak.id.

2. DJP On-line

Pembuatan kode billing melalui https://sse3.pajak.go.id yang merupakan situs resmi Ditjen Pajak. Anda bisa langsung masuk ke akun DJP On-line pada www.djponline.pajak.go.id.

3. Twitter @kring_pajak

Permintaan kode billing juga dapat dilakukan dengan menghubungi Ditjen Pajak melalui akun resmi Kring Pajak.

4. Reside Chat di www.pajak.go.id

Saluran pembuatan kode pembayaran elektronik pajak juga bisa diajukan melalui dwell chat yang disediakan DJP pada situs resminya.

5. Web Banking oleh bank-bank tertentu

Pada web banking terdapat fitur pembuatan eBilling. Namun tidak semua financial institution menyediakan layanan ini karena harus financial institution yang ditunjuk oleh DJP saja.

6. Buyer Service (CS)/Teller Financial institution dan Kantor Pos

Pembuatan kode eBilling juga dapat dilakukan melalui layanan nasabah atau teller financial institution persepsi dengan mendatangi kantor cabang, maupun datang ke kantor pos.

7. Kantor Pelayanan Pajak ( KPP )/KP2KP secara mandiri melalui layanan billing

DJP juga memberikan layanan tatap muka pembuatan eBilling pada kantor-kantor pelayanan pajak seluruh Indonesia.

8. SMS ID Billing atau WA

Pembuatan kode eBilling dapat dilakukan melalui penyedia layanan telekomunikasi. Untuk saat ini baru tersedia pada layanan Telkomsel dengan cara mengirim SMS ID Billing.

Sementara itu permintaan kode eBilling melalui robotic WA disediakan oleh layanan DJP.

Baca Juga : Alur Pembuatan e-Faktur: Bayar PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN

Alur Pembuatan dan Pembayaran Kode Billing Pajak

Cara membuat Kode Billing melalui aplikasi eBilling / e billing / e-billing Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) ini tertuang dalam PER-11/PJ/2019 tentang Pembayaran Pajak secara Elektronik.

Alur penyetoran atau pembayaran pajak dilakukan dengan terlebih dahulu meminta ID Billing.

Setelah mendapatkan ID Billing, barulah bayar billing tersebut berdasarkan informasi jumlah nominal dan kode pembayaran yang tertera.

Berikut alur atau tahapan yang harus dilakukan saat pembayaran atau penyetoran pajak:

A. Buat ID Billing dengan Enter Information Setoran Pajak

Pembuatan ID Billing melalui Layanan Mandiri dilakukan dengan melakukan enter knowledge setoran pajak (SSP) yang akan dibayarkan.

Ketentuan enter knowledge setoran pajak:

  • Atas nama dan NPWP milik WP sendiri, atau
  • Atas nama dan NPWP milik WP lain atau atas nama Subjek Pajak yang belum atau tidak memiliki NPWP, dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai wajib pungut.

Jika enter knowledge dilakukan atas nama subjek pajak yang belum atau tidak memiliki NPWP, maka kolom isian NPWP diisi dengan 00.000.000.0-XXX.000, dengan XXX Kode KPP tempat transaksi atau objek pajak diadministrasikan.

B. Bayar Billing Lewat E-Billing

Untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak, langkah yang harus dilakukan setelah mendapatkan ID Billing adalah bayar billing.

Jika menggunakan DJP On-line, pembayaran billing yang jumlah nominal harus dibayar ini tertera pada SSP, dilakukan di beberapa pilihan berikut:

  • Teller Financial institution/Kantor Pos
  • Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
  • Web Banking (bank-bank persepsi)
  • Cell Banking (bank-bank persepsi)
  • Mini ATM di KPP/KP2KP Mandiri/BRI/BNI/BCA

Cara bayar pajak on-line lewat e-Billing pajak melalui e-Billing Klikpajak lebih mudah, karena Anda tidak perlu keluar masuk platform yang berbeda saat membuat Kode Billing hingga bayar billing-nya.

Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan financial institution persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.

Setelah pembayaran pajak di e-Billing Klikpajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) resmi dari DJP.

Untuk dapat menggunakan aplikasi pajak on-line buat bayar pajak, terlebih dahulu Anda harus memiliki EFIN ( Digital Submitting Identification Quantity ).

Untuk cara dapat EFIN on-line, Anda harus mempersiapkan beberapa dokumen pendukung dan mengisi formulir aktivasi EFIN.

Kode Billing Adalah dan Cara Cetak Billing Pajak / Cara Cetak Kode BillingContoh BPE yang diterbitkan Klikpajak resmi dari DJP

Cara Membuat Kode Billing Pajak atau Cara Cetak Kode di e Billing

1. Langkah pertama untuk menggunakan fitur e Billing di Klikpajak adalah login/masuk ke akun Klikpajak Anda melalui hyperlink https://my.klikpajak.id/login, lalu masukkan ‘e mail dan password’ yang telah Anda gunakan untuk daftar di Klikpajak.

Belum punya Akun Klikpajak? Buat Akun di SINI.

cara membuat eBilling pajak, cara membuat billing pajak, cara membuat e Billing pajak

2. Setelah masuk dengan e mail dan password yang telah didaftarkan, akan muncul menu “Dwelling” dengan pilihan menu e-Submitting dan Arsip Pajak.

Lalu pilih menu “e-Billing”. Selanjutnya klik “Buat ID Billing” yang ada di pojok kanan halaman e-Billing.

Anda dapat membuat langsung jenis pajak yang muncul atau memilih jenis pajak lainnya.

Panduan cara cetak, cara buat atau membuat Kode ID Billing Pajak Mudah di eBilling / e billing / e-billing Klikpajak.

3. Berikutnya isi knowledge sesuai ID Billing yang ingin dibuat. Apabila ingin:

  • Membuat banyak Kode Billing dalam 1 waktu, klik “Simpan & Buat Baru”. Jika berhasil dibuat, informasi ID Billing berhasil dibuat akan muncul.

cara membuat eBilling pajak, cara membuat billing pajak, cara membuat e Billing pajak

  • Membuat 1 Kode Billing, klik “Buat ID Billing”. Ketika berhasil, pop up Kode Billing akan muncul. Anda dapat melihat dan obtain ID Billing yang telah dibuat atau melakukan pembayaran atas ID Billing tersebut dengan memilih jenis pembayaran dan financial institution yang dituju.

Kode Billing Adalah dan Cara Cetak Billing Pajak / Cara Cetak Kode Billing

4. Apabila Anda ingin cetak kode billing terlebih dahulu sebelum membayarkan billing pajaknya, klik kolom “Obtain SSP”.

5. Jika Anda ingin langsung menyetorkan jumlah pajak yang harus dibayar, klik “Bayar Pajak” dan ikuti instruksi pembayaran yang ada.

Ketika pembayaran sudah diterima, sistem akan mengarahkan pengguna ke Tab Menu NTPN.

Anda bisa melihat element BPN dan mengunduh BPN ketika sudah mendapatkan NTPN-nya.

Setelah melakukan proses pembuatan ID Billing, selanjutnya mengunduh (obtain) ID Billing/SSP secara on-line untuk menyelesaikan proses pembayaran pajak.

Selengkapnya temukan langkah-langkahnya bayar billing on-line berikut ini:

Tutorial Cara Membuat eBilling Pajak PPh 23, Bayar PPh 21 dan Tanpa EFIN

Melalui eBilling Klikpajak, Anda juga dapat melakukan pembayaran berbagai jenis pajak, bahkan tanpa menggunakan EFIN.

Berikut beberapa langkah-langkah cara buat kode ID Billing Pajak Penghasilan Pasal 23 maupun PPh Pasal 21 dan jika tanpa EFIN.

A. Cara membuat ID Billing di e Billing pajak on-line untuk PPh Pasal 23

Anda juga bisa melihat video tutorial langkah-langkah cara membuat ID Billing untuk PPh 23 di e-Billing Klikajak berikut ini:

B. Cara membuat ID Billing pada eBilling pajak on-line PPh 21

Jika Anda ingin mengetahui tutorial cara membuat ID Billing untuk membayar pajak on-line PPh 21 di e-Billing Klikpajak, dapat Anda simak pada video berikut ini:

C. Cara buat ID Billing pajak tanpa EFIN di eBilling

Anda dapat membuat Kode Billing tanpa EFIN untuk membayar pajak on-line melalui e-Billing Klikpajak. Selengkapnya bisa Anda lihat pada tutorial video berikut ini:

Mudah Buat e Billing dan Urus Pajak Bisnis dengan Klikpajak

Bukan hanya mudah membuat dan cara cetak kode billing pada aplikasi e-Billing, melalui Klikpajak Anda juga dapat menikmati fitur lainnya untuk mengelola pajak bisnis.

Klikpajak memiliki fitur yang lengkap untuk mempermudah urusan perpajakan Anda.

Anda dapat membuat e-Faktur, e-Bupot, dan pelaporan SPT Tahunan/Masa PPh lebih simpel.

Mau langsung gunakan aplikasi pajak on-line Klikpajak mitra resmi DJP untuk kelola pajak perusahaan lebih mudah dan cepat?

Saya Mau Coba Free of charge Klikpajak Sekarang!

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *