Pentingnya e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Pentingnya membubuhkan e-Sellage untuk dokumen elektronik semakin didukung dengan hadirnya e-Sellage OnlinePajak. E-Promoting dokumen ini memiliki nilai yang sama dengan stempel fisik. Oleh karena itu, penting untuk membubuhkan e-Seal ini pada dokumen-dokumen tertentu yang memerlukannya.

Dasar Hukum e-Seal

Tahukah Anda alasan penggunaan e-Seal pada dokumen elektronik penting? e-Seal atau segel elektronik adalah materai berupa etiket yang digunakan dengan cara dibubuhkan pada suatu dokumen melalui sistem tertentu. Definisi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Prangko.

Kemudian juga disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 bahwa e-Stamp adalah stempel yang digunakan untuk dokumen elektronik. Saat ini, e-Setting diterbitkan dengan tarif tetap Rp 10.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021.

Baca Juga: Mengenal Stempel Digital & Tarif Bea Meterai Terbaru 2021

Objek atau Dokumen yang Membutuhkan e-Seal

Mengutip dari situs resmi e-Setting, materai dikenakan terhadap dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menjelaskan suatu peristiwa yang bersifat perdata dan dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

dokumen sipil, antara lain:

  • Surat persetujuan, pernyataan/pernyataan, atau surat sejenis lainnya beserta salinannya.
  • Akta Notaris beserta grosse, copy dan petikannya.
  • Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
  • Surat Berharga dengan nama dan bentuk apapun.
  • Dokumen transaksi efek, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apapun.
  • Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, risalah risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

Stempel elektronik juga dibubuhkan pada dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang:

  • Sebutkan penerimaan uang
  • Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau dihitung.

Alasan Menggunakan e-Sealing

Memasuki period digital, penggunaan dokumen elektronik semakin banyak untuk berbagai kebutuhan, mulai dari kebutuhan casual hingga formal. Kehadiran e-Promoting memudahkan individu atau perusahaan yang perlu membubuhkan stempel pada dokumen elektroniknya sehingga tidak perlu lagi melakukan print-paste-scan untuk membubuhkan stempel pada suatu dokumen. Prosesnya sederhana, Anda hanya perlu membubuhkan e-Seal pada dokumen elektronik.

Tidak hanya itu, berikut alasan lain penggunaan e-Seal atau segel elektronik:

  • Pembuatan dokumen elektronik dapat digunakan sebagai bukti di pengadilan.
  • Memberikan nilai authorized pada sebuah dokumen.
  • Pengenaan pajak atas suatu dokumen diatur menurut undang-undang.

Oleh karena itu, penting untuk membubuhkan e-Promoting pada dokumen elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membeli dan Menggunakan e-Sealate? Simak Langkah-Langkahnya Disini

OnlinePajak sebagai mitra resmi DJP, merupakan platform yang dirancang khusus untuk meningkatkan kinerja perusahaan dengan mengoptimalkan proses bisnis dan perpajakan. Salah satu fitur yang tersedia adalah e-Sellage OnlinePajak yang memudahkan pengguna untuk membubuhkan e-Promoting pada berbagai dokumen penting.

Referensi:

  • e-Meterai.co.id
  • Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2021
  • UU Nomor 10 Tahun 2020
This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *