EFIN Badan adalah nomor identitas pajak untuk transaksi perpajakan elektronik bagi wajib pajak badan. Apa saja syarat pengajuan dan cara membuat EFIN on-line?
Untuk mengajukan permohonan pembuatan eFin on-line, Anda harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan Ditjen Pajak dan melakukan tahapan cara pembuatannya dengan benar.
Mekari Klikpajak akan menunjukkan ketentuan permohonan dan syarat efin badan, serta apa yang harus dilakukan jika lupa EFIN Badan.
Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak on-line mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Enterprise Development setiap perusahaan.
Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan assist system perpajakan elektronik terintegrasi akuntansi on-line Jurnal.id, serta didukung sistem Utility Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.
Saya Mau Coba Free of charge Klikpajak Sekarang!
Tentang EFIN Badan
Apa itu eFin? EFIN atau Digital Submitting Identification Quantity adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak yang melakukan transaksi perpajakan elektronik.
Apa saja manfaat dari EFIN?
- Digunakan sebagai syarat untuk melakukan transaksi perpajakan secara elektronik melalui saluran layanan perpajakan on-line.
- Memudahkan WP untuk mengakses sistem pajak on-line dan melaporkan SPT pajak, sehingga tidak perlu antre di Kantor Pelayanan Pajak.
- Menjamin kerahasiaan knowledge yang dimasukkan ke sistem pajak on-line dan otomatis terekam dalam sistem DJP.
- Memudahkan untuk melaporkan pajak tahun berikutnya secara on-line karena tidak perlu mengulang isian dari awal lagi.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan UMKM On-line di e-Submitting dan Dokumen yang Disiapkan
1. Permohonan EFIN Badan
Untuk mengajukan permohonan EFIN Pajak Badan, dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili perusahaan/badan.
Hal ini sesuai Pasal 4 ayat (4) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-06/PJ/2019, berbunyi permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian atau dokumen pendirian WP Badan.
Pengurus yang ditunjuk perusahaan akan mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir / type atau surat Permohonan Aktivasi e-FIN.
2. Permohonan EFIN Bendahara
Permohonan e-FIN bendahara harus dilakukan oleh yang bersangkutan dengan menunjukkan surat keputusan pengangkatan sebagai bendahara.
WP harus mengisi dan menandatangani serta menyampaikan surat atau formulir permohonan eFIN dengan melampirkan KTP bendahara maupun NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
Tempat membuat EFIN Pajak di mana?
Cara mendapatkan eFin pajak dapat dilakukan dengan beberapa cara yakni:
- Kantor Pelayanan Pajak ( KPP )
- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
- Lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP
- Pembuatan e-Fin pajak secara on-line
Contoh nomor efin pajak setelah melakukan permohonan mendapatkan EFIN
Syarat Pengajuan EFIN Badan
Permohonan EFIN Badan ini diatur dalam PER – 41/PJ/2015 tentang Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak On-line sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perdirjen-pajak Nomor PER-06/PJ/2019.
Berikut syarat permohonan EFIN Badan:
1. Syarat Permohonan EFIN Badan untuk Kantor Pusat
- Permohonan e-Fin disampaikan oleh wakil Wajib Pajak
- Formulir Permohonan EFIN (PDF isian) yang ditandatangani dan diisi dengan lengkap ( Formulir bisa unduh di sini )
- Scan atau pindai Surat Penunjukan jika pengurus berhalangan
- Wakil Wajib Pajak WNI: scan/pindai KTP
- Wakil Wajib Pajak WNA: scan/pindai Paspor
- Scan/pindai KITAP/KITAS
- Scan/pindai NPWP Badan
- Scan/pindai NPWP Wakil Wajib Pajak
- E-mail aktif
2. Syarat EFIN Badan untuk Kantor Cabang
- Permohonan e Fin disampaikan oleh pimpinan kantor cabang
- Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
- Formulir Permohonan EFIN (PDF isian) ditandatangani dan diisi dengan lengkap ( unduh formulir di sini )
- Scan/pindai Surat Pengangkatan
- Scan/pindai Surat Penunjukan
- Pimpinan Kantor Cabang WNI: scan/pindai KTP
- Pimpinan Kantor Cabang WNA: scan/pindai Paspor
- Scan/pindai KITAP/KITAS
- Scan/pindai NPWP Badan
- Scan/pindai NPWP Wakil Wajib Pajak
- E-mail aktif
3. Syarat cara mendapatkan EFIN Bendahara
- Permohonan e Fin disampaikan oleh bendahara
- Formulir Permohonan EFIN (PDF isian) ditandatangani dan diisi dengan lengkap ( obtain formulir e-Fin di sini )
- Asli dan fotokopi KTP bendahara
- Asli dan fotokopi NPWP atau SKT
Baca juga: Cara Membuat NPWP Usaha Dagang atau NPWP Badan Usaha On-line
Cara Daftar Membuat EFIN Badan
Permohonan EFIN Badan terbagi menjadi dua cara yakni secara offline dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan pembuatan secara on-line.
A. Permohonan EFIN Badan / Bendahara secara Offline
1. Unduh Formulir
Buka www.pajak.go.id, masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik “PDF Formulir Permohonan EFIN” pada bagian bawah (button) dan obtain.
Unduh atau obtain FORMULIR PERMOHONAN EFIN Badan di Sini.
Jika terdapat kendala saat mengunduh formulir EFIN, WP Badan dapat langsung datang ke KPP.
2. Mengisi Type eFin
Pengurus yang mewakili WP Badan atau Bendahara harus mengisi dan menandatangani formulir permohonan EFIN Badan.
Isi formulir permohonan EFIN yang sudah diunduh tersebut secara lengkap di kolom yang telah disediakan.
Panduan contoh pengisian Formulir Permohonan EFIN Badan atau e FIN Bendahara:
- Pada formulir permohonan EFIN, centang kolom Badan dan kolom aktivasi
- Selanjutnya, isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lainnya. Untuk kolom EFIN kosongkan saja.
- Berikutnya, isi nomor telepon dan alamat e mail aktif Wajib Pajak Badan. Alamat e mail jangan sampai salah karena DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui e mail tersebut
- Langkah berikut, bubuhkan tanda-tangan di formulir tersebut, tulis tempat, tanggal dan nama orang yang bertanggung jawab di perusahaan (Badan).
3. Melengkapi Dokumen Permohonan EFIN
Lengkapi semua dokumen yang diperlukan untuk mengajukan permohonan EFIN Badan sebagai syarat mendapatkan e Fin yang terdiri dari:
- Type / Formulir Permohonan EFIN yang telah diisi lengkap berikut tanda tangan
- Surat Keterangan – Surat Penunjukan – dari pimpinan tertinggi, dalam hal pengurus yang mengajukan permohonan EFIN tidak tercantum dalam akta/dokumen pendirian, tapi berwenang mengambil keputusan atau kebijakan
- Identitas pengurus berupa KTP bagi WNI atau Paspor jika pengurusnya WNA
- Kartu NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atas nama pengurus, baik itu WNI maupun WNA
- Jika pengurus merupakan WNA tidak terdaftar sebagai WP, maka tidak perlu menyampaikan NPWP atau SKT
- Kartu NPWP dan SKT atas nama WP Badan
- Surat kuasa menyampaikan formulir permohonan dan penerima EFIN, dalam hal permohonan disampaikan oleh selain pengurus
- Alamat e mail yang aktif
4. Mandatangi KPP
Setelah dokumen pengajuan EFIN Pajak Badan lengkap, selanjutnya tinggal membawa berbagai dokumen persyaratan tersebut ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar.
5. Mendapatkan EFIN
Jika semua proses di atas dilakukan, selanjutnya tinggal menunggu untuk mendapatkan EFIN Badan dari petugas KPP atau KP2KP.
6. Aktivasi EFIN Badan / Bendahara
Setelah mendapatkan kode EFIN dari petugas pajak, selanjutnya segera melakukan aktivasi EFIN melalui tautan aktivasi yang dikirim DJP melalui e mail.
E-mail tersebut berisi konfirmasi permohonan EFIN.
Proses aktivasi dilakukan dengan mengklik tautan aktivasi dari e mail yang dikirimkan DJP tersebut
Dengan demikian, pengurus sudah dapat mendaftarkan perusahaannya di situs net DJP dan bisa melakukan e-Submitting untuk menyampaikan SPT pajak.
Baca Juga : Jenis WP BUT Orang atau Badan yang Bertindak Selaku Agen
Ilustrasi mengantre pengajuan permohonan EFIN Badan di kantor pajak
B. Cara Mendapatkan EFIN Badan / Perusahaan / Bendahara On-line
Tahapannya kurang lebih sama dengan pengajuan EFIN Badan secara offline, namun yang membedakan adalah secara keseluruhan prosesnya benar-benar dilakukan secara on-line.
Berikut cara mendapatkan EFIN Pajak Badan atau daftar EFIN badan on-line:
1. Obtain Formulir Permohonan EFIN Badan / Perusahaan / Type eFIN Bendahara On-line
Mengunduh formulir permohonan EFIN badan on-line di laman resmi DJP, www.pajak.go.id.
Setelah masuk ke laman formulir permohonan EFIN, klik “PDF Formulir Permohonan EFIN” di bagian bawah (button) dan obtain.
Unduh atau obtain type / FORMULIR PERMOHONAN EFIN di Sini.
Type atau formulir tersebut bisa digunakan untuk WP Pribadi, WP Badan dan Bendahara, kuasa WP.
2. Mengisi Formulir EFIN Badan / Perusahaan / Bendahara dari Daftar EFIN On-line
- Isi formulir permohonan EFIN dengan jelas
- Centang kolom orang pribadi sebagai pengurus perusahaan dan kolom aktivasi
- Isi NPWP, nama, tempat lahir, tanggal lahir, dan lain sebagainya
- Kolom EFIN dikosongkan dahulu
- Isi nomor telepon dan alamat e mail aktif Anda karena DJP akan mengirimkan kode EFIN melalui e mail tersebut
- Selanjutnya, bubuhkan tanda tangan di formulir dan jangan lupa tulis tempat dan tanggal serta nama Anda
3. Lakukan Swafoto untuk Daftar EFIN On-line WP Badan / Bendahara
- Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap tersebut
- Berikutnya, swafoto atau selfie sembari memegang KTP asli dan NPWP WP Badan asli
- Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena akan diperiksa oleh petugas
4. Kirim Permohonan EFIN On-line ke E-mail KPP
Setelah rangkaian proses tersebut selesai, kirimkan permohonan EFIN on-line ke alamat e mail KPP tempat WP Badan / Bendahara terdaftar.
Untuk mengetahui di KPP mana WP Badan terdaftar, cek pada kartu NPWP WP Badan / Bendahara.
Cara lain bisa cari lewat google search dengan kata kunci ‘unit kerja KPP’.
Atau lebih singkatnya Anda dapat klik tautan berikut ini UNIT KERJA.
Setelah menemukan e mail KPP yang dituju, mulai kirimkan e mail permohonan EFIN on-line.
Pengiriman knowledge ini bisa lewat fax, selain e mail.
Dalam e mail tersebut, tulis subjek e mail: ‘Permohonan EFIN’.
Lampirkan dalam e mail itu scan formulir permohonan EFIN dan swafoto WP yang memegang NPWP Badan dan KTP.
Umumnya, e mail balasan akan segera masuk atau kurang dari 24 jam.
Agar proses mendapatkan nomor EFIN ini berjalan lancar, baik pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja. E-mail balasan yang akan diterima nanti berisi kode EFIN.
5. Menunggu Proses Permohonan EFIN On-line
Setelah semua proses dilakukan, Anda tinggal menunggu permohonan EFIN on-line diproses DJP.
Untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN, hubungi pihak terkait KPP tempat Anda terdaftar dan mengirimkan e mail permohonan EFIN on-line Anda.
6. Aktivasi EFIN Badan / Perusahaan / Bendahara dari Daftar EFIN On-line
Langkah terakhir, Anda akan menerima e mail balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam, yang berisi kode EFIN.
Sebaiknya, pengajuan EFIN dilakukan pada hari kerja.
Setelah mendapat EFIN pajak, bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP On-line.
Berikut langkah-langkah aktivasi EFIN Badan / Perusahaan / Bendahara setelah daftar EFIN badan on-line:
- Masuk ke situs DJP On-line: https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Klik“daftar di sini”
- Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP
- Lalu klik “verifikasi”
- Silakan buat password untuk login ke aplikasi DJP On-line
- Cek e mail dan temukan hyperlink aktivasi yang diberikan oleh DJP
- Klik hyperlink tersebut yang akan membawa Anda masuk ke halaman login aplikasi DJP On-line
- Login menggunakan NPWP dan buat pula password baru
- EFIN telah teraktivasi dan transaksi pajak on-line siap dilakukan
Ingat ya, aktivasi EFIN harus dilakukan maksimal 30 hari setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP.
Jika melewati batas 30 hari EFIN tidak diaktivasi, maka Anda harus mengulang kembali permohonan EFIN dari awal.
C. Contoh Surat Permohonan EFIN Perusahaan atau Badan
Berikut contoh formulir permohonan untuk mendapatkan eFin Badan:
Contoh formulir permohonan EFIN Badan atau type eFIN bendahara
Bagaimana jika Lupa EFIN Pajak?
Jika sudah mendapatkan e FIN namun ternyata lupa EFIN pajak saat membutuhkannya, apa yang harus dilakukan?
Tidak perlu panik, lakukan langkah-langkah di bawah ini ketika lupa EFIN pajak atau bahkan belum melakukan aktivasi e-Fin pajak.
Berikut cara cek EFIN yang belum dilakukan aktivasi dan cara cek e Fin yang sudah diaktivasi.
A. Cara cek nomor EFIN yang belum dilakukan aktivasi
Bagaimana jika e Fin yang sudah diajukan belum dilakukan aktivasi?
Anda dapat mengecek nomor e-Fin on-line yang belum dilakukan aktivasi tersebut melalui e mail yang ditujukan pada DJP.
Berikut langkah-langkah cara cek nomor EFIN yang belum diaktivasi:
- Buat e mail baru dengan keterangan pada subjek e mail Permohonan Nomor EFIN.
- Pada badan e mail diisi dengan nomor NPWP, NIK, nama lengkap, alamat rumah, alamat e mail dan nomor telepon aktif dan telah didaftarkan sebelumnya.
- Tautkan dokumen dari swafoto yang memperlihatkan wajah secara jelas dengan memegang KTP dan NPWP.
- Kirim e mail permohonan tersebut ke ke alamat e mail KPP tempat Anda berada yang bisa dicek di laman www.pajak.go.id/unit-kerja.
- Setelah itu petugas pelayanan pajak akan mengecek kesesuaian knowledge Anda dengan database DJP.
- Apabila semua knowledge sesuai, petugas pelayanan pajak membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF ke e mail Anda.
B. Cara cek nomor EFIN yang sudah dilakukan aktivasi
Cara cek nomor EFIN yang sudah pernah dilakukan aktivasi adalah sebagai berikut:
- Hubungi Kantor Pajak, siapkan knowledge berupa NPWP, nama, alamat, nomor telepon, dan alamat e mail yang didaftarkan.
- Nomor EFIN bisa diperoleh melalui saluran telepon 1500200, Twitter, @kring_pajak, dan reside chat di www.pajak.go.id.
- Untuk layanan Twitter, cukup point out satu kali untuk masuk ke dalam antrean layanan lupa EFIN, berikutnya cek Direct Messages untuk ditindaklanjuti pada hari kerja berikutnya.
- Untuk layanan telepon dan reside chat, dapat diakses mulai Senin – Jumat pukul 08.00 sd 16.00 WIB.
Anda juga dapat mengikuti panduan berikut ini jika lupa EFIN Pajak atau EFIN Hilang, Begini Cara Mendapatkannya Lagi!
Segera setelah aktivasi EFIN Badan / e FIN Bendahara, Anda akan mendapat nomor yang bisa digunakan untuk layanan elektronik pajak melalui aplikasi DJP On-line atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP seperti Klikpajak.
Setelah melakukan pengisian formulir pendaftaran EFIN badan on-line dan memperoleh EFIN, Anda dapat menggunakannya untuk melaporkan SPT Tahunan Badan secara on-line melalui e-SPT Tahunan Badan.
Bukan hanya mudah lapor SPT pajak saja, melalui aplikasi pajak on-line mitra resmi DJP, Klikpajak.id, mengelola perpajakan lainnya juga lebih cepat.
Sebab Fitur Lengkap Aplikasi Pajak On-line Klikpajak Terintegrasi yang membuat kelola administrasi perpajakan bisnis menjadi lebih simpel.
Segera lakukan permohonan e-Fin dan kelola pajak bisnis Anda dengan mudah dan cepat hanya dengan Klikpajak.