Polisi Sebut Kelakuan Pakai Pelat Palsu Rubicon Bisa Jadi Pemberat Mario Dandy

Merdeka.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi menilai tersangka kasus dugaan penganiayaan, Mario Dandy Satriyo, bisa divonis lebih berat karena perilakunya menggunakan Jeep Rubicon dengan plat nomor palsu.

Menurut dia, pemberat itu bisa menjadi pertimbangan penyidik. Pasalnya, pelanggaran penggunaan plat palsu pada kendaraan tersebut juga digunakan untuk melakukan tindakan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap David.

“Nanti detektif akan menanyakan ini digunakan untuk apa. Kalau untuk meminta maaf karena melakukan kejahatan maka bisa jadi bisa memperburuk keadaan,” kata Firman seperti dikutip Jumat (3/3).

Soal sanksi pelanggaran lalu lintas, lanjut Firman, perilaku pengendara seperti Mario Dandy yang memakai plat palsu dipastikan akan didenda oleh petugas.

“Kalau di regulasi saya baca kalau pakai plat bukan nomor, dendanya hanya 2 bulan atau Rp 500.000,” terangnya.

Sekedar informasi, Jeep Rubicon ini sempat menjadi sorotan, karena menjadi kendaraan saat Dandy mendekati David saat hendak menganiayanya. Di mana terungkap bahwa Rubicom telah menggunakan plat nomor palsu.

Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa Jeep Rubicon warna hitam dengan nomor pelat B 120 DEN tidak sesuai dengan nomor rangka dan mesinnya. Sebab, plat nomor yang semula didaftarkan adalah B 2571 PBP sesuai STNK.

Dalam kasus penganiayaan terhadap David, tersangka Mario Dandy kini dijerat dengan Pasal 355 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP KUHP juncto pasal 76c Jo 80 UU Perlindungan Anak, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

[cob]

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *