PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2)

PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2) atau disebut juga PPh closing adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat closing. Tarif PPh Pasal 4 Ayat 2 ini berbeda-beda untuk setiap jenis penghasilannya. Misalnya untuk UMKM, tarif PPh Ultimate yang dikenakan adalah 0,5% dari whole omzet penjualan dalam 1 bulan.

SPT Tahunan 2021: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Lapor Pajak

Pengertian PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Ultimate

PPh Pasal 4 Ayat 2/PPh Ultimate adalah pajak penghasilan atas jenis penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat closing dan tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang.

Istilah closing di sini berarti bahwa pemotongan pajaknya hanya sekali dalam sebuah masa pajak dengan pertimbangan kemudahan, kesederhanaan, kepastian, pengenaan pajak yang tepat waktu dan pertimbangan lainnya.

Baca juga: Ketahui Objek dan Tarif Terbaru PPh Ultimate, di Sini!

Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2)

Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2) dikenakan pada jenis tertentu dari penghasilan/pendapatan, dan berupa:

  • Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak;
  • Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh koperasi  kepada anggota masing-masing;
  • Hadiah berupa lotere/undian;
  • Transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha;
  • Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha actual property, dan sewa atas tanah dan/atau bangunan; dan
  • Pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.

Ketika PPh Pasal 4 Ayat 2 ini dikenakan atas transaksi antara perusahaan dan seorang individu, di mana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan tersebut, maka perusahaan wajib menyelesaikan pajak ini saja.

Sedangkan dalam kasus transaksi yang terjadi antara dua perusahaan, maka pembayar harus mengumpulkan dan menyelesaikan pajak, bukan penerima penghasilan.

Jadwal Penyetoran & Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2
Penghasilan  Batas Waktu Penyetoran Batas Waktu Pelaporan
Omzet penjualan (peredaran bruto) usaha Tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir Jika sudah validasi NTPN, WP tidak perlu lapor lagi. Cukup menyertakan lampiran laporan PPh Ultimate 0,5% pada pelaporan SPT Tahunan Badan / Pribadi (SPT 1770)
Bunga, deposito/tabungan, diskonto SBI, bunga/diskonto Tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir 20 hari setelah masa pajak berakhir
Transaksi penjualan saham Tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan
terjadinya transaksi penjualan saham
Tanggal 25 bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham
Hadiah undian Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak 20 hari setelah masa pajak berakhir
Persewaan tanah dan/atau bangunan Tanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) atau tanggal 15 (bagi WP pengusaha persewaan) dari bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. 20 hari setelah masa pajak
berakhir
Jasa konstruksi Tanggal 10 (bagi Pemotong Pajak) dan tanggal
15 (bagi WP jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
20 hari setelah masa pajak
berakhir

Mekanisme Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2

Pembayaran Pajak Penghasilan closing ini dilakukan dengan dua cara atau mekanisme, yaitu :

  1. Mekanisme Pemotongan. Mekanisme pemotongan di sini maksudnya adalah penyewa harus memotong Pajak Penghasilan sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkannya.Mekanisme dilakukan jika si penyewa adalah pihak-pihak yang disebut sebagai pemotong pajak yaitu : badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Mekanisme Pembayaran Sendiri. Mekanisme pembayaran sendiri adalah mekanisme di mana pajak closing sebesar 10% dari uang sewa dibayarkan sendiri oleh pemilik tanah/bangunan.Pada mekanisme ini, penyewanya bukan pihak-pihak yang disebutkan di atas, maka pemilik tanah atau bangunan yang harus menyetorkan sendiri pajak finalnya.

Kesimpulan

PPh Pasal 4 Ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 ) dikenakan atas beberapa jenis penghasilan dengan pemotongan yang bersifat closing dan tarif yang berbeda-beda untuk setiap jenis pajaknya. Oleh karena itu, Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 ini disebut juga sebagai PPh Ultimate. Salah satu objek PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah omzet penjualan usaha (di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun), baik yang dimiliki wajib pajak badan maupun orang pribadi. Tarifnya adalah 0,5 persen dari whole omzet penjualan per bulan.

Baca Juga: Serba-Serbi Pembaruan Terkait Pajak UMKM di PP-55/2022

Cara Mudah Setor PPh Ultimate 0,5%

Bagi UMKM yang dijalankan wajib pajak badan maupun pribadi dengan peredaran bruto atau omzet penjualan di bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun, maka dikenakan tarif sebesar 0,5% dari whole omzet penjualan per bulan.

Tidak seperti kewajiban pajak lainnya. UMKM hanya perlu membayar pajak closing setiap bulannya dan memvalidasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) yang diterima saat setor pajak tersebut sebagai bukti pembayaran dan pelaporan PPh Ultimate.

Di akhir bulan Maret setiap tahunnya, seorang pengusaha baru melaporkan PPh closing yang didapatnya tersebut dalam lampiran SPT Tahunan 1770.

Sedangkan wajib pajak badan harus melampirkan pembayaran dan pelaporan pajak finalnya tersebut pada SPT Tahunan Badan yang dilaporkan pada akhir April setiap tahunnya.

Lalu, bagaimana cara menghitung dan menyetor PPh Pasal 4 ayat 2/PPh closing untuk UKM yang paling mudah, sekaligus mendapatkan lampiran laporan tahunannya secara otomatis?

Wajib pajak pribadi maupun badan usaha yang menjalankan UMKM dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak untuk melakukan setor PPh Ultimate dengan lebih mudah. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menghadirkan berbagai layanan dan fitur yang mempermudah wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan perpajakan, seperti salah satunya setor PPh Ultimate 0,5% bagi UMKM.

Wajib pajak dapat membuat ID Billing, bayar, hingga menerima BPN hanya dengan 1 klik. Tidak hanya itu, wajib pajak dapat langsung memproses pelaporan pajaknya dalam 1 aplikasi terintegrasi.

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *