PPN rokok telah diatur dalam peraturan PPN yang membahas hasil olahan tembakau. Untuk penyerahan produk tembakau, berlaku tarif efektif sebesar 9,1%, dan berlaku mulai 1 Januari 2017. Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini.

Kenali PPN Rokok
Rokok merupakan hasil olahan tembakau. Oleh karena itu, pengaturan tentang PPN rokok diatur dalam peraturan yang membahas PPN atas hasil olahan tembakau.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai hal ini, mari kita lihat sekilas apa itu rokok, siapa yang memproduksi rokok dan bagaimana penerbitan faktur pajak untuk usaha rokok.
Pengertian Produk Tembakau adalah semua jenis hasil akhir tembakau yang juga diatur dalam UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007, yang meliputi cerutu, sigaret, tembakau iris, sigaret daun dan hasil olahan tembakau lainnya tanpa menyertakan bahan pengganti/penolong dalam pembuatannya.
Sedangkan yang dimaksud dengan pengusaha/importir hasil tembakau adalah:
- Pengusaha pabrik hasil tembakau yang selanjutnya disebut produsen adalah orang perseorangan/badan hukum yang menjalankan pabrik hasil tembakau dan memenuhi persyaratan sebagai produsen sebagaimana dimaksud dalam UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU No. 39 Tahun 2007.
- Pengusaha penyalur hasil tembakau yang selanjutnya disebut pengusaha penyalur adalah orang perseorangan/badan hukum yang mendistribusikan/menjual produk tembakau termasuk menjualnya secara eceran kepada konsumen akhir.
- Importir barang kena cukai berupa hasil tembakau yang selanjutnya disebut importir adalah orang pribadi. badan hukum yang memasukkan barang kena cukai berupa hasil tembakau ke dalam daerah pabean.
Baca Juga: Yuk, Kenali Perbedaan Pajak, Retribusi, dan Sumbangan di Sini!
Pengenaan Pajak Dasar
Dasar pengenaan PPN atas rokok/pajak yang terutang atas penyerahan hasil tembakau adalah nilai lain. Nilai-nilai lain yang dimaksud adalah:
- Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau untuk penyerahan hasil tembakau.
- Harga Jual Eceran (HJE) hasil tembakau untuk jenis dan merek yang sama, yang dijual kepada masyarakat setelah dikurangi keuntungan kotor atas free of charge ongkos kirim hasil tembakau.
Mengenai harga jual eceran hasil tembakau dapat kita lihat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK 0.010/2017. Untuk penyerahan hasil tembakau, berlaku tarif efektif sebesar 9,1%, dan berlaku mulai 1 Januari 2017.
Cara Menghitung PPN Rokok
PPN rokok yang terutang atas penyerahan hasil tembakau oleh pengusaha dikenakan dengan mengalikan Dasar Pengenaan Pajak dengan tarif PPN.
DPP x Tarif Efektif = PPN
Saat Terutang dan Penerbitan Faktur Pajak PPN Rokok
Ada dua bentuk penyerahan hasil tembakau yang dikenakan PPN Rokok secara umum, yaitu:
1. Hadiah free of charge oleh Produsen/Importir
PPN Rokok atas penyerahan hasil tembakau yang diberikan secara cuma-cuma, terutang pada saat produsen/importir menyerahkan hasil tembakau kepada penerima barang. Faktur pajak dibuat pada saat produsen/importir menyerahkan hasil tembakau kepada penerima barang.
2. Penjualan oleh produsen/ importir
Pemungutan PPN Rokok atas penjualan hasil tembakau dikenakan satu kali di tingkat produsen/importir. PPN terutang pada saat produsen/importir memesan pita cukai hasil tembakau. Faktur pajak diterbitkan pada saat produsen/importir memesan pita cukai hasil tembakau.
Baca Juga : Mengenal 3 Jenis Pajak, Perbedaan & Contohnya
Pelaporan dan Pembayaran
Pelaporan dan pembayaran meliputi 2 jenis, yaitu untuk:
- Rokok buatan tangan = 3 bulan sejak tanggal pemesanan pita cukai
- Rokok mesin = 2 bulan dari pemesanan pita cukai
PPN rokok bersifat ultimate, pembayaran dilakukan pada saat perusahaan akan menebus pita cukai dan menyetorkannya ke financial institution persepsi. Pungutan PPN rokok hanya disetorkan ke pemerintah pusat. Pemerintah daerah tidak mendapat bagian dari pungutan tersebut.
Referensi:
- Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Kep-103/PJ/2002 tentang Pengenaan PPN atas penyerahan hasil tembakau
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/KMK.03/2002 Pasal 1:518
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 62/KMK.03/2002 tentang “Dasar Penghitungan, Pemungutan dan Penyetoran PPN Hasil Tembakau” Pasal 2 Ayat 3.