PPnBM untuk mobil mewah dengan tarif 10% berlaku untuk kendaraan bermotor yang mengangkut 1 sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi. Sedangkan tarif PPnBM untuk mobil mewah sebesar 125% untuk tipe trailer, semi trailer dan caravan.

PPnBM Mobil Mewah
PPnBM mobil mewah adalah pajak penjualan yang dikenakan pada jenis kendaraan mobil tertentu yang diatur dalam PP 22 Tahun 2014 dan PMK-64/PMK.011/2014.
Spesifikasi kendaraan seperti apa yang dikenakan PPnBM mobil dan berapa tarif PPnBM mobil yang diatur polis? Untuk lebih jelasnya simak artikel singkat berikut ini.
Dasar Hukum PPnBM Mobil Mewah
Tarif PPN untuk mobil, khususnya mobil mewah, mengacu pada beberapa peraturan, antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
- PMK/PMK.010/2017.
- PP Nomor 22 Tahun 2014.
Tarif PPnBM Mobil Mewah
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2014, ada beberapa peraturan yang bisa Anda jadikan acuan untuk menghitung PPnBM mobil mewah. Berikut penjelasannya:
1. Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif 10%
- Kendaraan bermotor untuk mengangkut 1 sampai dengan 15 orang termasuk pengemudi.
- Kendaraan dengan mesin diesel/semi diesel untuk semua kapasitas silinder.
- Kendaraan bermotor untuk mengangkut kurang dari 10 orang, termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan mesin diesel atau semi diesel.
- Ini memiliki sistem poros penggerak 4×2 tunggal dengan kapasitas silinder hingga 1500 cc.
2. Kendaraan bermotor dikenakan PPnBM sebesar 20%
- Kendaraan bermotor untuk mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.
- Kendaraan selain sedan/ station wagon dengan motor diesel/semi diesel dengan sistem penggerak gardan tunggal (4×2) dengan kapasitas silinder lebih dari 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.
- Mobil dengan double cab berupa kendaraan flatbed.
3. Kendaraan bermotor yang dikenakan tarif PPnBM 30%.
- Kendaraan bermotor yang mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.
- Kendaraan bermotor sedan/station wagon dengan mesin diesel atau semi diesel dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.
- Kendaraan bermotor selain sedan/station wagon dengan motor diesel/semi diesel.
- Memiliki sistem penggerak dua gardan (4×4) dengan kapasitas silinder 1500 cc.
4. Golongan Kendaraan Bermotor yang Dikenakan PPnBM Tarif 40% :
- Kendaraan bermotor selain sedan/station wagon.
- Memiliki sistem gardan penggerak tunggal (4×2).
- Kapasitas silinder lebih dari 2.500 cc hingga 3.000 cc.
5. Kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM tarif 50%
- Semua jenis kendaraan khusus yang digunakan untuk golf.
6. Kendaraan Bermotor dikenakan PPnBM 60%:
- Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan sejenis.
7. Kendaraan Bermotor dengan PPnBM 125%
- Mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.
- Sedan/station wagon.
- Kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem penggerak 1 gardan 4×2.
- Kendaraan yang memiliki sistem penggerak 4×4 2 gardan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
- Kendaraan bermotor untuk mengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan mesin diesel/semi diesel berupa sedan/station wagon.
- Kendaraan selain sedan atau station wagon dengan sistem penggerak gardan tunggal (4×2) dan sistem penggerak 2 gardan (4×4) dengan kapasitas silinder lebih dari 2.500 cc.
- PPnBM untuk mobil mewah sebesar 125% juga dikenakan pada tipe trailer, semi trailer dan caravan.