Punya NPWP Tapi Tidak Bayar Pajak, Apa Risikonya Bagi Wajib Pajak?

Punya NPWP Tapi Tidak Bayar Pajak, Apa Akibat Hukumnya? Apakah setiap orang yang memiliki NPWP wajib membayar pajak? Artikel ini akan menjawab dua pertanyaan tersebut.

Punya NPWP Tapi Tidak Bayar Pajak, Apa Akibat Hukumnya? Apakah setiap orang yang memiliki NPWP wajib membayar pajak? Artikel ini akan menjawab dua pertanyaan tersebut.

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dan, Wajib Pajak yang memiliki NPWP tetapi tidak membayar pajak seringkali dianggap telah melanggar kewajiban perpajakannya. Apakah asumsi umum ini benar?

Siapa yang Harus Membayar Pajak?

Setiap wajib pajak yang memiliki NPWP dan memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak dan melaporkan pajak tepat waktu. Jika tidak membayar pajak, maka akan ada sanksi yang dapat dikenakan kepada wajib pajak.

Pasal 9 ayat 2a dan b UU KUP mengatur sanksi perpajakan bagi pemilik NPWP (penghasilan di atas PTKP). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Wajib Pajak yang membayar pajaknya setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pembayaran.

Selanjutnya dalam pasal 2b disebutkan bahwa wajib pajak yang membayar pajak setelah batas waktu penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Penghitungan dimulai sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT dan berakhir pada tanggal pembayaran.

Selain denda, ada juga sanksi pidana jika tidak membayar pajak. Ini adalah sanksi terberat dalam hukum perpajakan Indonesia. Biasanya, sanksi pidana dijatuhkan jika wajib pajak melakukan pelanggaran berat yang mengakibatkan kerugian pendapatan negara dan dilakukan lebih dari satu kali.

Dalam UU KUP, sanksi pidana perpajakan adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, serta denda paling sedikit 2 kali pajak terutang dan paling banyak 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau dibayar rendah.

punya npwp tapi tidak bayar pajak

Siapa yang Tidak Membayar dan Melaporkan Pajak?

Menurut pasal 11 Permenkeu No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), wajib pajak dengan penghasilan tertentu dibebaskan dari kewajiban penyampaian SPT.

Nah, pertanyaan selanjutnya adalah, siapakah wajib pajak dengan penghasilan tertentu? Angka 2 pasal 11 Permenkeu tersebut menjelaskan bahwa mereka adalah wajib pajak yang dikategorikan memiliki Penghasilan Tidak Kena Pajak.

Perlu Anda ketahui, besaran PTKP sering berubah-ubah. Namun, perubahan tersebut tidak serta merta dilakukan setiap tahun. Untuk tahun 2019, aturan tarif PTKP masih mengacu pada aturan PTKP 2016 atau PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak. Jadi, sampai saat ini pemerintah belum menetapkan PTKP terbaru.

Berikut besaran PTKP tahun 2016:

1. Rp54.000.000,- untuk wajib pajak orang pribadi.

2. Rp4.500.000,00 untuk tambahan wajib pajak yang sudah menikah.

3. Rp 4.500.000,00 untuk setiap anggota keluarga sedarah dan kerabat dalam garis lurus dan anak angkat yang menjadi tanggungan.

Jadi, jika Anda memiliki penghasilan di bawah PTKP, Anda tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkan pajak. Dengan demikian, Anda juga tidak memiliki kewajiban untuk memiliki NPWP.

Namun, jika penghasilan Anda di atas PTKP, maka Anda wajib membayar pajak. Sekadar informasi, dalam proses pembayaran pajak ada 2 tahapan yang perlu dilakukan yaitu membuat ID Billing, mencetaknya dan membawanya untuk disetorkan melalui teller financial institution/kantor pos persepsi atau melalui ATM.

Namun, jika Anda menginginkan cara yang lebih sederhana, cepat, dan mudah, pelajari caranya dengan mengklik tautan di bawah ini.

Baca juga: Panduan Membuat Billing ID dan Membayar Pajak Secara On-line di Aplikasi OnlinePajak

Bagaimana jika sudah memiliki NPWP?

Ada anggapan umum bahwa kewajiban perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak mengacu pada memiliki NPWP. Nyatanya, anggapan itu salah. Hal ini karena tidak ada undang-undang/peraturan pajak yang mengatakan demikian.

Bahkan, masyarakat yang dulunya memiliki NPWP namun sudah tidak memiliki penghasilan berhak mengajukan pembatalan NPWPnya. Cara menghapus NPWP dilakukan dengan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang terdaftar.

Fungsi NPWP Di Luar Kepentingan Pajak

Meskipun Anda bisa mengajukan penghapusan NPWP, ada baiknya Anda memikirkan rencana tersebut. Sebab, selain untuk urusan perpajakan, NPWP berguna untuk berbagai kebutuhan lainnya. Berikut beberapa contohnya:

Kebutuhan Mengajukan Kredit

Mengajukan pinjaman financial institution adalah hal yang lumrah. Namun, untuk mendapatkan pinjaman tersebut ada syarat-syarat tertentu. NPWP merupakan salah satu syarat utama bagi nasabah yang ingin mengajukan pinjaman atau membuat kartu kredit.

Lisensi bisnis

Masyarakat yang ingin mendirikan badan usaha atau menjalankan usaha perdagangan memerlukan NPWP sebagai syarat pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).

Izin berfungsi sebagai bukti legalitas suatu usaha. SIUP sangat dibutuhkan oleh para pelaku usaha, baik skala besar maupun kecil (UKM).

Pembuatan Paspor

Salah satu dokumen utama yang dibutuhkan sebagai syarat pembuatan paspor adalah NPWP. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Bayar Pajak dengan OnlinePajak!

Tahukah Anda bahwa saat ini membayar pajak sangat mudah dan dapat dilakukan hanya dengan sekali klik pada aplikasi? Dengan OnlinePajak, Anda akan lebih mudah mengelola kewajiban perpajakan Anda. OnlinePajak sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak dan juga diawasi langsung oleh OJK memberikan layanan pembayaran pajak yang mudah, cepat dan aman.

e-Billing dan TaxPay OnlinePajak hadir untuk memudahkan Anda membayar pajak dan BPJS on-line. Buat ID Billing serta bayar pajak dan BPJS hanya dengan satu klik. Untuk lebih lanjut, klik di sini!

Tertarik menggunakan OnlinePajak? Ayo mulai sekarang!

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *