QR Code adalah kode 2 dimensi yang menyimpan banyak informasi. Awalnya ditemukan dan digunakan dalam industri otomotif, kini penggunaannya meluas ke aspek perpajakan. Wajib Pajak dapat menemukan QR Code pada Faktur Pajak atau e-Faktur. Fungsi QR Code pada e-Faktur adalah untuk menyimpan informasi alamat web site sebagai validasi knowledge bill.

Apa itu Kode QR?
QR Code atau kode QR adalah singkatan dari Kode Respon Cepat, kode 2 dimensi yang dapat menyimpan banyak informasi. QR Code sering digunakan dalam beberapa bidang, seperti bidang periklanan, pemasaran, jejaring sosial bahkan digunakan untuk kode alamat web site dan nomor telepon.
Kode QR pertama kali dibuat oleh sebuah perusahaan otomotif pada tahun 1994 untuk melacak komponen otomotif berkecepatan tinggi. Kode-kode ini dirancang agar dapat dibaca oleh kamera, yang membuatnya lebih praktis daripada kode untuk laser yang jauh lebih ketat.
Sekadar informasi, kode untuk laser biasanya digunakan untuk kode batang tradisional. Dalam desain Kode QR ini, perancang kode menambahkan empat kotak besar sebagai standar untuk semua kode QR yang saat ini digunakan di seluruh dunia.
Cara Menggunakan Kode QR
Pengguna smartphone dapat menggunakan kode ini dengan mudah. Caranya adalah dengan mengunduh aplikasi pemindaian Kode QR dari toko aplikasi ponsel.
Kemudian, buka aplikasi dan jalankan untuk mengambil gambar dari kode yang tersedia. Setelah gambar diambil, kode QR akan terpecahkan. Selanjutnya, pengguna tinggal melakukan perintah yang diminta oleh QR Code.
Sistem pemindaian QR Code juga dapat digunakan oleh ponsel yang secara otomatis memiliki aplikasi pembaca kode QR dan terhubung dengan web. Aplikasi atau alat yang digunakan untuk membaca QR Code disebut QR Code Scanner.
Manfaat Kode QR
QR Code digunakan untuk memudahkan pengguna smartphone dalam mengakses informasi. Hanya dua langkah mudah, Pindai Kode QR dan ambil tindakan.
Tindakan di sini bisa berupa membuka browser, masuk ke halaman web site tertentu, menyimpan informasi kontak, atau menghubungkan langsung ke nomor yang ada di QR Code.
Baca Juga: Scan Barcode e-Bill: Kenali Fitur Terbaru OnlinePajak!
Kode QR di e-Faktur
Karena dianggap memberikan banyak kemudahan bagi penggunanya, QR Code juga digunakan dalam dunia perpajakan, khususnya untuk mempermudah proses penyampaian faktur pajak.
Saat ini faktur pajak tidak lagi disetor secara handbook, melainkan harus menggunakan aplikasi e-Faktur yang terhubung langsung dengan server Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sistem penyampaian faktur pajak secara elektronik ini diharapkan dapat mengeliminasi kecurangan seperti kasus faktur pajak fiktif. Faktur pajak elektronik ini telah diterapkan untuk seluruh wajib pajak di Indonesia sejak Juli 2016.
QR Code pada faktur pajak elektronik menyimpan informasi alamat web site untuk validasi knowledge faktur. Anda bisa menggunakan aplikasi android yang memiliki fungsi tersebut memindai barcode.
Setelah kode berhasil di scan, akan muncul hyperlink web site untuk memvalidasi kebenaran knowledge dengan server e-faktur DJP.
Di alamat yang kita kunjungi terdapat knowledge seperti identitas pembeli, penjual, nomor bill, nilai barang dan PPN. Dengan melakukan konfirmasi ini, penerima bill dapat lebih yakin akan keaslian bill yang diterima.
Pembeli juga akan terlindungi dari penyalahgunaan faktur pajak yang tidak sah karena e-faktur dilengkapi dengan keamanan berupa kode QR yang dapat diverifikasi hanya dengan memindainya. Alhasil, PKP pembeli mendapat kepastian bahwa PPN yang dibayarkan telah dilaporkan oleh penjual.
Baca Juga: e-Faktur PPN: Cara Mendeteksi Faktur Pajak Fiktif
Terlepas dari banyaknya manfaat QR Code, dapat disimpulkan bahwa penggunaan QR Code pada e-Faktur adalah untuk memberikan keamanan, kemudahan, dan kemudahan bagi Pengusaha Kena Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.
Berbicara tentang e-Faktur, mengelola faktur pajak dan dokumen transaksi bisnis lainnya menggunakan aplikasi OnlinePajak. Sebagai mitra resmi DJP, OnlinePajak menyediakan berbagai jenis layanan dan fitur yang memudahkan PKP dalam mengelola transaksi bisnis dan melakukan kepatuhan perpajakan sehingga mengoptimalkan proses bisnis.
Di OnlinePajak, PKP tidak hanya dapat menyampaikan dan melaporkan faktur pajak, tetapi dapat membuat dan mengirimkan dokumen tersebut langsung ke mitra transaksi untuk melakukan rekonsiliasi knowledge sesuai kebutuhan. Semuanya bisa dilakukan dalam 1 aplikasi terintegrasi.