Simak Cara Penggunaan dan Ketentuan Penting Lainnya

Apa itu Segel 10.000?

Meterai 10000 adalah stempel sebagai tanda pajak pada dokumen penting. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi meluncurkan stempel 10.000 sebagai pengganti 2 stempel lama (2014), yakni stempel 3.000 dan stempel 6.000. Salah satu penyebab kenaikan tarif bea materai adalah karena Produk Domestik Bruto (PDB) meningkat hingga 8 kali lipat bahkan sejak tahun 2000 silam.

Jika melihat sejarahnya, pada masa lalu dikenakan bea meterai sebesar 500 sampai dengan 1000 sesuai dengan UU No. 13 Tahun 1985. Namun muncul peraturan baru yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2000 yang menyatakan perangko yang berlaku adalah 3000 perangko dan 6000 perangko. materai 10.000.

Baca Juga: Bagaimana Cara Membeli dan Menggunakan e-Sealate? Simak Langkah-Langkahnya Disini

Aturan Penggunaan 10.000 Meterai di Indonesia

Seiring berjalannya waktu, pemberlakuan bea meterai 10.000 terbaru akan berlaku 1 Januari 2021. Namun, tidak semua dokumen dikenakan bea meterai 10.000. Berikut 2 hal yang dikenakan biaya materai 10.000 :

  1. Menjadikan dokumen sebagai sarana informasi tentang suatu peristiwa yang bersifat keperdataan.
  2. Penggunaan dokumen sebagai bukti di pengadilan.

Hal ini juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.

Dokumen Menggunakan Stempel 10000 Stempel

Mengutip dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, akan dikenakan bea meterai 10.000 terhadap dokumen-dokumen seperti berikut ini:

  1. Surat perjanjian, surat pernyataan, surat pernyataan, atau surat sejenis lainnya beserta salinannya.
  2. Akta notaris dan grosse, salinan dan kutipannya.
  3. PPAT beserta salinan dan kutipannya.
  4. Dokumen transaksi efek, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan bentuk apapun.
  5. Dokumen lelang berupa kutipan risalah lelang, risalah risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
  6. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp 5.000.000,- yang:
    • Sebutkan tanda terima uang; atau
    • Berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagian telah dilunasi atau dihitung.
  7. dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Selain itu, fungsi penggunaan materai pada dokumen yang bukan objek pajak antara lain:

  1. Surat-surat yang berkaitan dengan lalu lintas orang dan barang, seperti surat penimbunan barang, surat angkutan penumpang dan barang, konosemen bukti penyerahan dan tanda terima barang, surat penyerahan barang untuk dijual pada saat penyerahan, dan surat sejenis lainnya.
  2. Semua jenis ijazah.
  3. Penerimaan pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau pembayaran lain yang berkaitan dengan hubungan kerja.
  4. Bukti penerimaan uang negara dari kas negara, daerah atau lembaga lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Penerimaan semua jenis pajak dan penerimaan lainnya.
  6. Penerimaan uang dalam kebutuhan inside suatu organisasi.
  7. Dokumen yang berisi penitipan uang, surat berharga, pembayaran yang dilakukan dengan cara menyetor di financial institution, koperasi dan badan lainnya kepada nasabah.
  8. Surat gadai.
  9. Dokumen sebagai penanda bagian keuntungan, bunga, atau hasil dari surat berharga dengan nama atau bentuk apapun.
  10. Dokumen yang dikeluarkan oleh Financial institution Indonesia untuk melaksanakan kebijakan moneter.

Baca Juga: Apa Itu Promissory Observe? Cari Tahu Penjelasannya Disini

10000 Fungsi Segel

Secara umum, fungsi dari seal dengan price 10000 ini adalah untuk mempermudah efektivitas. Sehingga hanya satu tarif saja yang digunakan untuk kepentingan krusial baik secara fisik maupun elektronik, yaitu stempel tarif sepuluh ribu.

Baca Juga: Mengenal Stempel Digital & Tarif Bea Meterai Terbaru 2021

Perbedaan tarif materai 10.000, 3.000, dan 6.000

Perbedaan ketiga tarif bea meterai tersebut adalah sebagai berikut:

3000 Segel dan 6000 Segel

Penggunaan materai 3000 dan 6000 bisa digunakan dengan nilai 9000. Seperti ini :

  • 3 lembar materai senilai 3000 pada 1 dokumen ditempel berdampingan.
  • 1 lembar perangko 3000 dan 6000 pada satu dokumen ditempel berdampingan.
  • 2 lembar materai 6000 pada satu dokumen ditempel berdampingan.

10.000 segel

Dengan pengenaan meterai 10.000, dokumen yang perlu menggunakan meterai hanya jika dokumen tersebut berisi nominal Rp. 5.000.000,- jika di bawah itu tidak dikenakan bea meterai sepuluh ribu.

Harga Stempel 10000

Untuk mendapatkan materai 10000 anda bisa membeli langsung di Kantor Pos dengan harga yang sama. Jika kamu membelinya di toko atau market lain, kamu bisa mendapatkannya dengan harga Rp 10.000 – Rp 12.000. Harganya tentu tergantung toko yang menyediakannya. Bisa jadi lebih mahal dari yang disebutkan. Bahkan kini Anda bisa mendapatkannya di web site e-Sealing.

Karakteristik 10.000 Segel

Sebelum membahas ciri-cirinya, berikut adalah contoh segel sepuluh ribu secara on-line:

10.000 segel

Perlu diingat bahwa bea meterai hanya dapat dibebankan satu kali untuk setiap dokumen dan bea materai 10.000 harus baru. Anda juga bisa mendapatkannya secara on-line dengan membeli di web site e-Sealing.

Ciri-ciri segel yang baik sebenarnya terbagi menjadi 2, yaitu ciri umum dan ciri khusus. Apa pun? Lihat di bawah ini:

Fitur Umum

  1. Ada gambar lambang negara Garuda Pancasila.
  2. Angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” menunjukkan tarif materai.
  3. teks modulasi mikro “INDONESIA”.
  4. Blok ornamen khas Indonesia, dll.

Fitur spesial

  1. Warna seal didominasi warna pink.
  2. Serat merah dan kuning yang muncul di atas kertas.
  3. Garis hologram pengaman berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila.
  4. Gambar bintang.
  5. Brand Kementerian Keuangan.
  6. Penulisan DJP, dll.

Baca Juga: 5 Cara Membuat e-Signature untuk Dokumen Digital, Simak Disini!

Desain stempel nominal 10.000 mengusung tema Ornamen Nusantara. Tema tersebut dipilih untuk mewakili semangat nasionalisme guna menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia.

Dengan ciri-ciri di atas, diharapkan masyarakat selalu waspada terhadap perangko palsu dan perangko bekas (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan kualitas dan membeli dari penjual yang terpercaya.

Menggunakan e-Sealing sebagai Alternatif

Anda tidak perlu khawatir jika tidak ingin menggunakan stempel fisik karena kini pemerintah telah resmi meluncurkan stempel elektronik atau e-seal sebagai alternatif. e-Sellage adalah stempel yang digunakan untuk kepentingan dokumen elektronik dimana stempel tersebut juga hadir dalam format elektronik yang memiliki karakteristik khusus dan mengandung unsur keamanan.

Saat ini OnlinePajak selaku companion resmi DJP sedang mengembangkan fitur e-Settings yang nantinya bisa Anda gunakan. Jika Anda ingin mendapatkan akses awal e-Promoting versi beta di OnlinePajak, klik di sini!

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *