Tahun buku pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan pembukuan wajib pajak badan. Mengetahui prosedur dan cara mengajukan perubahan pada tahun pajak pertama atau tahun buku.
Apakah tahun pajak sama dengan tahun buku? Untuk memahami tentang tahun pajak dan tahun pajak serta ketentuannya, simak penjelasan di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.
Mekari Klikpajak adalah penyedia layanan aplikasi pajak on line associate resmi DJP yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Menggerakkan Pertumbuhan Bisnis setiap perusahaan.
Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui bekal sistem pendukung perpajakan elektronik yang terintegrasi dengan akuntansi on line Jurnal.id, dan didukung oleh sistem Antarmuka Pemrograman Aplikasi (API), seperti API e-Faktur dan API eBupot yang membuat pengelolaan pajak bisnis lebih praktis.
Saya ingin mencoba Klikpajak free of charge sekarang!
Apa itu Tahun Fiskal Pajak?
Pengertian tahun buku pajak adalah tahun buku yang digunakan dalam penyusunan pembukuan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Jika pertanyaannya apakah tahun pajak sama dengan tahun buku? Lalu, apa bedanya?
- Tahun Pajak adalah tahun buku yang digunakan oleh Wajib Pajak.
- Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 9 UU No. 28 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa tahun pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender, kecuali Wajib Pajak menggunakan tahun bukan tahun kalender.
Sedangkan sebagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) termasuk dalam masa pajak 1 tahun.
Tahun kalender adalah tahun kalender, yaitu Januari – Desember.
Namun dalam konteks tahun akuntansi pajak, penerapan sistem akuntansi dapat berbeda-beda, namun tetap dalam masa pajak 1 tahun, seperti Januari – Februari, Maret – April, Juni – Juli, Agustus – September, Oktober – Nopember, dan lain-lain.
Apabila WP menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang meliputi 6 bulan pertama atau lebih.
Misalnya untuk tahun buku 1 Juni 2022 sampai dengan 31 Mei 2023 adalah Tahun Pajak 2022, atau tahun buku 1 September 2022 sampai dengan 31 Agustus 2023 adalah Tahun Pajak 2023.
Oleh karena itu, tahun buku akan selalu berkaitan erat dan tidak dapat dipisahkan dari tahun pajak. Karena tahun pajak yang digunakan akan mengikuti tahun buku WP.
Baca Juga: Konsultasi: Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak yang Harus Dipahami Pebisnis
Ilustrasi pengajuan perubahan tahun buku pajak
Aspek Perubahan Tahun Anggaran
Aspek perubahan tahun buku dipengaruhi oleh alasan-alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Mengingat sebagaimana Pasal 28 Ayat (5) UU KUP menjelaskan bahwa pembukuan diselenggarakan menurut asas ketaatan.
Prinsip kepatuhan adalah konsistensi periode akuntansi pada setiap tahun buku. Artinya, prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, menurut Pasal 12 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 1983, Wajib Pajak tidak diperkenankan mengubah tahun pajak/tahun pajak tanpa mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.
Jadi, jika awalnya WP menggunakan tahun fiskal/pajak Januari – Desember, kemudian diubah, misalnya menjadi Juni – Juli, maka WP tersebut harus mengajukan perubahan ke DJP.
Hal ini sesuai dengan Pasal 28 Ayat (6) UU KUP, bahwa perubahan cara pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari DJP, karena perubahan periode tahun buku juga mengakibatkan perubahan besaran penghasilan. atau kerugian bagi WP.
Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Pejabat di Lingkungan DJP, menyatakan:
- Kewenangan Dirjen Pajak yang dilimpahkan kepada kantor wilayah DJP (Kanwil DJP), artinya Kepala KPP berwenang mengeluarkan surat persetujuan dan/atau penolakan perubahan tahun/buku.
- Kepala Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat persetujuan perubahan tata cara pembukuan dan/atau tahun buku ke-2 (kedua) dan seterusnya atas permohonan yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Wajib Pajak yang mengajukan perubahan juga harus mengikuti prosedur dan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pencatatan dan Pembukuan Pajak, Apa Bedanya?
Ketentuan Perubahan Tahun Anggaran
Berikut persyaratan penyampaian perubahan pajak/tahun buku sesuai Surat Edaran No. SE-14/PJ.313/1991:
1. SPT Tahunan Pajak Penghasilan tahun terakhir telah diinput.
2. Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang harus dibayar harus sudah dilunasi oleh wajib pajak.
Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan keterlambatan penerbitan SK Persetujuan.
3. Alasan perubahan periode tahun buku/tahun pajak.
Alasan yang dapat dipertimbangkan untuk disetujuinya suatu permohonan perubahan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Perubahan yang diinginkan oleh pemegang saham, pemberi pinjaman, mitra badan usaha, pemerintah, atau pihak lain yang apabila tahun pajak/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan.
- Ini adalah pertama kalinya aplikasi ini diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi di tahun-tahun mendatang.
- Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha mengalihkan laba/rugi untuk meringankan beban pajak.
Pernyataan ketiga alasan perubahan masa tahun pajak/pajak harus berupa surat keterangan dari Wajib Pajak.
Prosedur Perubahan Tahun Buku
- Hasil pengajuan permohonan perubahan Tahun Pajak/Tahun Pajak akan diumumkan dalam waktu 2 bulan sejak penyerahan dokumen.
- Apabila WP tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, meskipun telah diberitahukan kepada ketua KPP, akan diterbitkan Surat Keputusan Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Pajak/Tahun Pajak.
- Tekad besar Penghasilan kena pajak untuk bagian Tahun Pajak yang tidak termasuk tahun pajak baru, dilakukan pemeriksaan oleh UPP (Unit Pelayanan Publik) yang bersangkutan.
- Kepala UPP akan melakukan pemeriksaan setelah SPT (Surat Pemberitahuan) wajib pajak dimasukkan.
Saya ingin mencoba Klikpajak free of charge sekarang!
Cara Mengajukan Perubahan Tahun Pajak
Merujuk pada SE-40/PJ.42/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, begini caranya:
- WP mengajukan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar, antara lain:
- identitas Wajib Pajak
- Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang mana
- Alasan permohonan dan maksud/tujuan usulan perubahan
- Kantor Pelayanan Pajak akan:
- Berikan tanda terima
- Periksa surat lamaran
- Meneruskan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP apabila permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kedua dan seterusnya, paling lambat 7 hari setelah permohonan diterima
- Kantor Wilayah DJP akan:
- Periksa surat lamaran
- Paling lambat 14 hari setelah menerima surat permohonan dari KPP, Kepala Kanwil DJP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan
- Surat keputusan dibuat rangkap 3, terdiri dari: lembar ke-1 untuk wajib pajak, lembar ke-2 untuk KPP, dan lembar ke-3 untuk kearsipan.
Baca Juga: Laporan Keuangan Pajak dan Contoh Pembukuan Perusahaan.
Bagaimana cara mengajukan perubahan pada tahun keuangan pertama?
- Mengajukan permohonan perubahan tata cara pembukuan dan/atau tahun buku pertama kepada Kanwil DJP melalui KPP tempat WP terdaftar.
- Kemudian mengambil nomor antrian on line melalui www.kunjung.pajak.go.id dan datang langsung ke Pusat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP sesuai waktu yang ditentukan.
- Kemudian wajib pajak akan dipanggil ke loket melalui antrian.
- Mengajukan permohonan perubahan tahun buku pertama yang telah diisi lengkap dan ditandatangani kepada KPP tempat WP didaftarkan.
- Petugas TPT akan memeriksa kelengkapan dokumen dan isinya, seperti tempat tinggal dan domisili atau tempat usaha wajib pajak.
- Jika berkas tidak lengkap, petugas TPT akan mengembalikannya dan Wajib Pajak harus melengkapinya sesuai dengan keterangan petugas.
- Jika berkas sudah lengkap, wajib pajak akan mendapat LPAD (Lembar Pengawasan Alur Dokumen) dan BPS (Bukti Penerimaan Surat).
- Setelah melalui semua tahapan tersebut, proses pengajuan perubahan tahun buku pertama selesai.
Demikian penjelasan mengenai ketentuan dan tata cara permohonan perubahan tahun buku pajak bagi wajib pajak yang melakukan pembukuan.
Untuk memudahkan pengelolaan administrasi perpajakan, gunakanlah aplikasi perpajakan on line Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan laporan keuangan on line Jurnal Mekari.
Anda juga dapat memanfaatkan sistem Mekari Klikpajak API yang dapat terkoneksi dengan ERP perusahaan Anda. Kelola pajak bisnis lebih mudah dan lebih cepat. Coba sekarang, Free of charge!
Lebih lanjut baca Fitur Lengkap Aplikasi Pajak On-line Klikpajak untuk Wajib Pajak Badan.