Tahukah Anda bahwa Surat Keterangan PP 23 erat kaitannya dengan UMKM dan tarif pajaknya. Tarif yang dimaksud terbilang istimewa karena lebih rendah dari tarif PPh Badan yang berlaku secara umum. Bagaimana bisa? Simak penjelasan selengkapnya dalam artikel berikut!

Sekilas Mengenai Surat Keterangan PP 23
Berbicara mengenai surat keterangan PP 23 pasti sangat berhubungan erat tentang UMKM dan tarif pajaknya. Tarif pajak UMKM mengacu pada Peraturan Pemerintah No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Dalam peraturan ini ditegaskan bahwa atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat remaining, dalam jangka waktu tertentu dengan tarif sebesar 0,5%.
Tarif ini dapat dikatakan lebih istimewa dari tarif pajak lainnya, karena lebih rendah dibanding tarif PPh Badan yang berlaku umum 22% ataupun tarif progresif PPh orang pribadi 5% sampai dengan 30%. Namun sebelum mendapatkan fasilitas tarif 0,5% ada syarat yang harus dipenuhi sebelum dapat memakai tarif PPh Remaining PP 23/2018. Apa saja syarat pengajuan surat keterangan PP 23? Simak selengkapnya di artikel ini!
Syarat Pengajuan Surat Keterangan PP 23
Berdasarkan laman pajak.go.id, sebagai wajib pajak ada beberapa hal yang harus Anda penuhi jika ingin mengajukan SK PP 23 diantaranya:
1) Permohonan ditandatangani oleh wajib pajak, atau jika permohonan tidak ditandatangani oleh wajib pajak, maka wajib dilampirkan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 UU KUP.
2) Telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi dengan Mudah
3) Memenuhi kriteria Subjek Pajak yang dikenakan pajak UMKM.
Setelah melakukan permohonan dengan melengkapi syarat pengajuan surat keterangan PP 23, maka KPP terkait akan menerbitkan surat keterangan atau surat penolakan paling lama 3 hari kerja sejak permohonan diterima.
Apabila sudah melewati jangka waktu yang ditentukan, permohonan atas surat keterangan dianggap diterima dan kepala KPP akan menerbitkan surat keterangan dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah jangka waktu tersebut terlewati. Jika permohonan ditolak, wajib pajak dapat mengajukan kembali permohonan selama masih memenuhi persyaratan.
PPh Remaining OnlinePajak
Sebagai wajib pajak yang berkecimpung dalam bisnis UMKM, Anda dapat melakukan pengelolaan PPh Remaining di OnlinePajak secara mudah dan terintegrasi. Berbasis net dan disahkan oleh DJP, PPh Remaining OnlinePajak dapat digunakan secara aman serta diakses dari mana saja, kapan saja.
Anda juga akan mendapatkan beberapa manfaat ketika mengelola PPh Remaining di OnlinePajak seperti:
- Praktis dan Meningkatkan Produktivitas Usaha
- Akses dengan mitra aplikasi, konsultan pajak, financial institution, hingga e-commerce market yang terintegrasi melalui aplikasi OnlinePajak
Baca Juga : Keunggulan Aplikasi PPh Remaining OnlinePajak
Yuk gunakan OnlinePajak sekarang untuk mengelola pajak UMKM Anda. OnlinePajak solusi yang tepat untuk mengelola PPh Remaining dengan mudah.
Referensi
Peraturan Pemerintah No.23/2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan