Tag Archives: Menelisik

Menelisik Perlakuan PPN atas Jasa Outsourcing

Secara sederhana, jasa outsourcing merupakan penyedia tenaga kerja kepada pengguna jasa tenaga kerja. Berdasarkan peraturan perpajakan terbaru, perusahaan jasa outsourcing merupakan jenis jasa kena pajak (JKP) yang dibebaskan dari pengenaan PPN selama memenuhi syarat sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Namun, … Continue reading

Posted in Uncategorized | Tagged , , , , , | Leave a comment