Tutorial Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar

Cara lapor SPT Tahunan Badan on-line yang benar dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui sistem pelaporan SPT pajak badan yang disediakan mitra DJP resmi Klikpajak.id.

DJP sendiri menyediakan dua pilihan untuk lapor SPT Tahunan Badan on-line, yakni e-Submitting dan e-Kind.

Namun, guna mempermudah Wajib Pajak Badan (WP Badan), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mendelegasikan cara lapor pajak badan tahunan on-line melalui eSPT Tahunan Badan Klikpajak.


Mekari Klikpajak adalah penyedia jasa aplikasi pajak on-line mitra DJP resmi, yang berkomitmen membantu dunia usaha mencapai #Powering Enterprise Development setiap perusahaan.

Klikpajak hadir untuk memenuhi kebutuhan Anda dalam mengembangkan bisnis melalui penyediaan assist system perpajakan elektronik terintegrasi dengan akuntansi on-line Jurnal.id, serta didukung sistem Utility Programming Interface (API), seperti e-Faktur API dan e-Bupot API yang membuat pengelolaan pajak bisnis makin praktis.

Saya Mau Coba Free of charge Klikpajak Sekarang!


Ketahui Ketentuan Cara Lapor Pajak Badan On-line

Ketentuan cara lapor SPT Tahunan tersebut harus dipenuhi dengan baik dan benar agar berjalan lancar.

Untuk dapat melakukan cara lapor pajak badan on-line, setidaknya wajib pajak badan harus memenuhi syarat umum dan khusus.

Apa saja syarat umum dan khusus agar cara lapor SPT Tahunan badan on-line benar?

Baca juga: EFIN Pajak Pribadi: Cara Daftar, Aktivasi dan Cara Membuat EFIN On-line

A. Syarat Umum

Secara umum, ketentuan dan syarat cara lapor pajak tahunan on-line adalah memiliki NPWP Badan.

NPWP Badan adalah nomor pokok wajib pajak yang diterbitkan oleh DJP untuk WP Badan.

Syarat berikutnya berikutnya yakni memiliki Sertifikat Elektronik (digital certificates) pajak.

Berikut cara mendapatkan Sertifikat Elektronik bagi WP Badan.

B. Syarat Khusus

Selain persyaratan umum di atas, WP Badan harus menyertakan beberapa dokumen sebagai syarat khusus cara laporan SPT Tahunan, di antaranya:

1. Formulir 1771 (formulir SPT pajak tahunan bagi wajib pajak badan). Berikut contoh Formulir SPT 1771-TKB_0.

2. Laporan keuangan berupa laporan laba rugi/neraca, daftar penyusutan, bukti setor angsuran PPh 25

3. Laporan keuangan atau dokumen pendukung lainnya (bersifat optionally available)

Untuk mengetahui element beberapa dokumen yang perlu disiapkan, Anda dapat membaca artikel pada Poin B rincian Dokumen untuk Lapor Pajak Badan On-line.

Baca juga: Kapan Batas Waktu Laporan SPT Tahunan On-line?

Bagi WP Pribadi pengusaha, syarat cara lapor pajak tahunan on-line perlu menyertakan:

1. Formulir 1770 (formulir SPT pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas)

2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2

3. Neraca dan laporan laba rugi (jika menggunakan metode pembukuan)

4. Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (jika menggunakan metode NPPN)

5. Daftar perhitungan peredaran bruto (jika menggunakan metode perhitungan sesuai PP 23/2018).

6. Lembar penghitungan PPh terutang bagi yang berstatus Pisah Harta (PH) atau MT (Manajemen Terpisah)

Ilustrasi cara lapor pajak badan tahunan on-line

Cara Lapor SPT Tahunan Badan On-line

Setelah selesai mengaktivasi EFIN, saatnya lapor SPT Tahunan Badan secara on-line dengan mengisi formulir SPT Badan Tahunan induk dengan benar.

Tahukah, cara laporan SPT Tahunan Badan on-line lewat eSPT Badan On-line Klikpajak lebih mudah dan praktis.

Anda tidak perlu keluar masuk platform hanya untuk melaporkan pajak dan bayar pajak terutangnya.

Anda akan mendapatkan bukti pembayaran pajak yang sah dari DJP. Selengkapnya simak langlah-langkahnya berikut ini:

1. Daftar Akun Klikpajak

Siapkan beberapa hal berikut ini:

  • Electronic mail aktif
  • Nomor telepon/ponsel
  • NPWP Badan
  • Sertifikat Elektronik

Cara daftar Akun Klikpajak untuk melaporkan SPT Tahunan Badan di eSPT Tahunan Badan rupiah sebagai berikut:

  • Masuk ke situs resmi Klikpajak.id, lalu klik “Pakai Free of charge”  pada pojok kanan atas.

  • Kemudian klik “Buat Akun”.

  • Isikan information sepeti, Nama Lengkap, Nama Perusahaan, Nama Perusahaan, Electronic mail Kerja, Nomor Handphone, buat Password (yang digunakan untuk login).
  • Klik “Buat Akun”.

  • Lalu Anda akan diarahkan ke Halaman Utama Mekari Account, yang mana Anda dapat memilih produk Mekari Klikpajak dengan klik pada tombol “Coba Klikpajak” untuk melanjutkan proses registrasi akun pada Klikpajak.

  • Selanjutnya lengkapi profil Anda untuk mengisi data-data seperti Nama wajib pajak sesuai NPWP, Domisili wajib pajak, Provinsi, Kota, Kode pos dan Industri seperti gambar berikut.
  • Klik “Lanjutkan”.

  • Selanjutnya Anda akan diarahkan ke Halaman Pilih jenis pajak untuk melengkapi information NPWP seperti berikut.
  • Di sini Anda bisa memilih jenis pajak yang ingin dikelola (Badan atau Pribadi).
    Apabila memilih jenis pajak Badan, Anda diharuskan memilih Jenis PKP (PKP atau Non PKP) dan mengisi information NPWP.
    Klik tombol “Mulai gunakan Klikpajak” untuk lanjut ke proses berikutnya.

  • Selanjutnya Anda cukup memilih tujuan penggunaan Klikpajak. Pada bagian ini, Anda dapat memilih lebih dari 1 fitur klikpajak untuk digunakan (bisa pilih semua).
  • Kemudian klik “Submit” untuk masuk ke halaman utama Klikpajak.

2. Verifikasi Electronic mail Perusahaan

Setelah melakukan pendaftaran, Anda akan mendapatkan electronic mail verifikasi. Ini diperlukan agar Anda dapat menggunakan fitur-fitur yang ada pada Klikpajak.

Berikut cara melakukan verifikasi electronic mail:

  • Cek kotak masuk atau inbox dari [email protected]
  • Klik tombol “Verifikasi electronic mail” yang ada pada physique electronic mail atau isi electronic mail.

  • Ketika electronic mail berhasil diverifikasi, maka sistem akan mengarahkan Anda ke Halaman login Mekari Account.
  • Selanjutnya, Anda bisa login untuk bisa mengakses kembali aplikasi Klikpajak melalui Halaman Mekari Product.

3. Login ke akun Klikpajak Anda

  • Pada halaman utama, klik menu “Lapor Pajak dan pilih “SPT Tahunan Badan”.

4. Melengkapi Profil  Penandatangan SPT

Sebelum melakukan pelaporan SPT 1771, Anda perlu melengkapi Profil (informasi penandatanganan SPT 1771) dengan cara berikut:

  • Masuk ke halaman Pengaturan dan pilih “Penandatanganan SPT 1771” di sidebar-nya, seperti gambar di bawah.
  • Subject NPWP WP, Nama WP, Tanggal pengukuhan, Kode pos, Telepon, Fax, Jenis usaha, KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha), Tahun buku mulai, Tahun buku selesai, Jenis WP, Pejabat penandatangan (Nama penandatangan & NPWP Penandatangan), Kuasa penandatangan jika dikuasakan (NPWP & Nama kuasa penandatangan),, Enter informasi Sertifikat elektronik (validasi disamakan dengan pendaftaran eFaktur), Passphrase, Centang checkbox pernyataan menyetujui syarat & ketentuan.
  • Tahun Buku mulai harus lebih kecil dari Tahun Buku selesai dan rentang bulannya harus 12.
  • Jika semua filed telah diisi, klik “Simpan” untuk menyimpan information.

5. Mengisi Formulir SPT Tahunan Badan 1771

  • Masuk ke menu Lapor Pajak kemudian klik “Lapor Pajak” dan pilih “SPT Tahunan Badan”.

  • Setelah itu akan muncul pop up, pengguna bisa memilih Tahun Pajak sesuai yang diinginkan minimal tahun 2016. Standing SPT bisa dipilih Regular ataupun Pembetulan.
  • Jika pilih Regular maka Pembetulan ke- adalah 0 dan jika pilih Pembetulan maka Pembetulan ke- adalah minimal 1. Lalu klik “Buat SPT”.

6. Mengisi Laporan Keuangan

Setelah berhasil mengisi Formulir SPT 1771, Anda akan diarahkan ke halaman element SPT yang harus diisi.

  • Isi jenis laporan keuangan (sesuai bidang industri perusahaan).
  • Isikan kolom nilai nominal dari Neraca-Aktiva (sesuaikan dengan information yang ada di Laporan Keuangan), klik “Simpan”.
  • Isikan nilai nominal Laba-Rugi (sesuaikan dengan information Laporan Keuangan), klik “Simpan”, klik “Simpan”
  • Isikan nilai nominal Hubungan Istimewa jika ada (sesuai information Laporan Keuangan).

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online dan syarat cara lapor pajak badan online

Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan Badan Formulir SPT 1771

7. Mengisi Lampiran Khusus

Ada beberapa Lampiran Khusus (LK) pada SPT Tahunan Badan di antaranya:

a. LK-1A : Daftar Penyusutan Fiskal dan Daftar Amortisasi Fiskal (apabila ditemui selisih antara penyusutan komersial dan fiskal, selisih tetap dimasukkan pada kind lampiran 1), klik “Simpan”.

Jika LK-1A menggunakan format Excel, berikut cara pengisian File XLS:

1. Penyusutan Fiskal

  • Jenis harta: Wajib diisi menggunakan kode yang ada pada tab Ref Jenis Harta
  • Kelompok harta: Wajib diisi menggunakan kode yang ada pada tab Ref Kelompok Harta.
  • Nama harta: Wajib diisi maksimal 255 karakter. Hindari menggunakan tanda baca < > dan &.
  • Bulan dan tahun perolehan: Wajib diisi format DD/MM/YYYY.
  • Jenis Penyusutan Komersial: Wajib diisi kode yang ada pada tab Jenis Penyusutan Komersial.
  • Jenis Penyusutan Fiskal: Wajib diisi kode yang ada pada tab Jenis Penyusutan Fiskal.
  • Harga Perolehan: Wajib diisi dengan angka.
  • Nilai sisa buku fiskal: Wajib diisi dengan angka.
  • Penyusutan fiskal tahun ini: Diisi dengan angka.
  • Keterangan nama harta: Wajib diisi maksimal 255 karakter. Hindari menggunakan tanda baca < > dan &.

2. Amortisasi Fiskal

  • Jenis harta: Wajib diisi menggunakan kode yang ada pada tab Ref Jenis Harta.
  • Kelompok harta: Wajib diisi menggunakan kode yang ada pada tab Ref Kelompok Harta.
  • Nama harta: Wajib diisi menggunakan kode yang ada pada tab Ref Kelompok Harta.
  • Bulan dan tahun perolehan: Wajib diisi dengan format DD/MM/YYYY.
  • Jenis Penyusutan Komersial: Wajib diisi kode yang ada pada tab Jenis Penyusutan Komersial.
  • Jenis Penyusutan Fiskal: Wajib diisi dengan kode yang ada pada tab Jenis Penyusutan Fiskal.
  • Harga Perolehan: Wajib diisi dengan angka.
  • Nilai sisa buku fiskal: Wajib diisi dengan angka.
  • Penyusutan fiskal tahun ini: Diisi dengan angka.
  • Keterangan nama harta: Wajib diisi dengan maksimal 255 karakter. Hindari menggunakan tanda baca < > dan &.

Cara import File XLS LK-1A ke SPT Tahunan Badan 1771:
1. Penyusutan Fiskal

  • Klik “LK – 1A” pada bagian Lampiran Khusus.
  • Klik “Impor XLS” pada bagian Daftar Penyusutan Fiskal (desk pojok kanan atas).
  • Akan muncul pop up XLS Lampiran Khusus 1A – Penyusutan Fiskal. Lalu dapat mengunduh file template XLS LK 1A – Penyusutan Fiskal dengan klik “Obtain template”.
  • Setelah selesai mengunduh, dapat mengisi file XLS sesuai format kolom yang telah ditentukan.
  • Kemudian dapat mengunggah file XLS tersebut dengan klik “Pilih File”.
  • Apabila format file XLS sudah benar, Anda dapat klikl “Impor”.
  • Selanjutnya akan masuk ke halaman Lampiran LK 1A. Information yang gagal di-import, akan ditandai dengan warna merah pada baris information tersebut. Maka harus di-edit agar information tersebut legitimate dengan klik ikon “pensil”.
  • Setelah semua information telah benar, klik “Simpan”.

2. Amortisasi Fiskal

  • Buka Halaman LK – 1A pada bagian Lampiran Khusus.
  • Klik “Impor XLS” yang ada di atas desk Amortisasi Fiskal (desk pojok kanan atas).
  • Akan muncul pop up, klik “Obtain template” untuk mengunduh file template XLS – – LK 1A Amortisasi Fiskal.
  • Setelah selesai mengunduh, dapat mengisi file XLS sesuai format kolom yang telah ditentukan.
  • Jika file sudah terisi klik tombol “Pilih file” untuk mengunggah file. Apabila format file – XLS sudah benar, klik “Impor”.
  • Selanjutnya, akan masuk ke halaman Lampiran LK 1A. Information yang gagal di-import, akan ditandai dengan warna merah pada baris information tersebut. Maka harus di-edit information tersebut agar legitimate dengan klik ikon “pensil”.
  • Setelah semua information telah benar, klik “Simpan”.

b. LK-2A : Perhitungan kompensasi kerugian fiskal. Jika sudah terisi semua, klik “Simpan”.

c. LK-3A : Pernyataan transaksi dalam hubungan istimewa. 3A-1: Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa. 3A-2: Pernyataan Transaksi dengan Pihak yang Merupakan Penduduk Negara Tax Haven Nation. Jika semua sudah terisi, klik “Simpan”.

d. LK-4A : Daftar fasilitas penanaman modal. Jika kind sudah terisi, klik “Simpan”.

e. LK-5A : Daftar cabang utama perusahaan. Klik “Simpan” apabila pengisian kind selesai.

Jika LK-5A menggunakan format Excel, berikut cara pengisian File XLS:

  • Nama Cabang Utama: Wajib diisi minimal 3 karakter dan maksimal 255 karakter. Hindari menggunakan tanda baca < > dan &.
  • Alamat Cabang Utama: Wajib diisi dengan maksimal 255 karakter.
  • NPWP Lokasi: Wajib diisi 15 digit angka (9 angka pertama wajib diisi sama dengan NPWP induk).
  • Jumlah Cabang Pembantu: Wajib diisi dengan angka.

Cara import File XLS LK – 5A ke SPT Tahunan Badan 1771:

  • Buka halaman LK – 5A pada bagian Lampiran Khusus.
  • Klik “Impor XLS” pada bagian LK 5A (desk pojok kanan atas).
  • Akan muncul pop up, unduh file template XLS LK 5A dengan klik “Obtain template”.
  • Kemudian isi file XLS sesuai format kolom yang telah ditentukan.
  • Setelah information terisi, klik “Pilih file” untuk mengunggah file tersebut.
  • Apabila format file XLS sudah benar, klik “Impor”.
  • Lalu akan masuk ke halaman Lampiran LK 5A. Information yang gagal di-import, akan ditandai dengan warna merah. Maka harus di-edit agar information legitimate.
  • Setelah semua information telah benar, klik “Simpan”.

f. LK-6A : Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 26 ayat (4). Jika kind sudah diisi, klik “Simpan”.

g. LK-7A : Kredit pajak luar negeri. Apabila pengisian kind selesai, klik “Simpan”.

Jika LK-7A menggunakan format Excel, berikut cara pengisian File XLS:

  • Nama Pemotong: Wajib diisi minimal 3 huruf, hindari menggunakan tanda baca < > dan &.
  • Alamat Pemotong: Diisi dengan maksimal 255 karakter.
  • Jenis Penghasilan: Diisi dengan kode yang ada pada tab Ref Jenis Penghasilan.
  • Tanggal Pembayaran: Wajib diisi dengan format DD/MM/YYYY. Tahun harus sama dengan tahun pelaporan SPT.
  • Mata Uang (Valas): Wajib diisi dengan kode yang ada pada tab Ref Mata Uang (Valas).
  • Kurs KMK (Rupiah): Wajib diisi dengan maksimal 192 angka.
  • Jumlah Neto (Valas): Wajib diisi dengan angka.
  • Pajak Terutang Dibayar di Luar Negeri (Valas): Wajib diisi dengan angka. Nilai PAJAK TERUTANG DIBAYAR DI LUAR NEGERI (VALAS) harus lebih kecil sama dengan JUMLAH NETO (VALAS).
  • Kredit Pajak yang Dapat Diperhitungan (Rupiah): Wajib diisi dengan angka. Nilai KREDIT PAJAK YANG DAPAT DIPERHITUNGKAN (RUPIAH) harus lebih kecil dari Pajak Terutang Dibayar di Luar Negeri (Rupiah).

Cara import File XLS LK – 7A ke SPT Tahunan Badan 1771:

  • Buka halaman LK – 7A pada bagian Lampiran Khusus.
    Klik “Impor XLS” pada bagian Lampiran Khusus Kredit pajak luar negeri (desk pojok kanan atas).
    Akan muncul pop up, unduh file template XLS LK 7A dengan klik “Obtain template”.
    Kemudian isi file XLS sesuai format kolom yang telah ditentukan.
    Setelah mengisi information import bupot pada XLS, file XLS dapat di unggah dengan klik “Pilih File”. Jika format file XLS sudah benar, dapat klik “Impor”.
    Setelah klik Impor XLS, maka akan masuk ke halaman Lampiran LK 7A. Information yang gagal di-import, akan ditandai dengan warna merah pada baris information tersebut. Maka harus di-edit agar information tersebut legitimate.
    Setelah semua information telah benar, Anda dapat klik “Simpan”.

Guna menuju pengisian lampiran khusus yang diperlukan, klik masing-masing button Lampiran Khusus tersebut.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online dan syarat cara lapor pajak badan online

8. Mengisi Lampiran-Lampiran SPT Tahunan Badan

Berikutnya masuk ke pengisian lampiran-lampiran SPT Tahunan Badan di antaranya:

  • Lampiran I : Perhitungan penghasilan neto fiskal
  • Lampiran II : Perincian harga pokok penjualan, biaya usaha lainnya dan biaya dari luar usaha secara komersial
  • Lampiran III : Kredit pajak dalam negeri
  • Lampiran IV : PPh closing dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
  • Lampiran V : Daftar pemegang saham/pemilik modal, susunan pengurus dan komisaris
  • Lampiran VI : Lampiran penyertaan modal perusahaan afiliasi

Pengisian lampiran secara berurutan dimulai dari Lampiran VI, V, IV, III, II, hingga I. Karena ada beberapa information pada Lampiran I yang akan terisi secara otomatis dari lampiran-lampiran yang lain.

Jika Lampiran III menggunakan format Excel, berikut cara pengisian File XLS:

  • Jenis PPh: Wajib diisi dengan angka 22 atau 23 (artinya pasal 22 atau pasal 23).
  • NPWP Pemotong / Pemungut Pajak: Diisi dengan NPWP 15 digit.
  • Nama Pemotong / Pemungut Pajak: Wajib diisi minimal 3 huruf dan maksimal 200 huruf. Hindari menggunakan tanda baca < > dan &.
  • Alamat Pemotong / Pemungut: Diisi minimal 4 karakter dan maksimal 255 karakter. Hindari menggunakan tanda baca < > dan &.
  • Jenis Penghasilan: Wajib diisi dengan kode yang ada pada tab Ref Jenis Penghasilan. Isi kode yang ada pada tabel PPh pasal 22 (jika pilih PPh 22). Isi kode yang ada pada tabel PPh pasal 23 (jika pilih PPh 23).
  • Objek Dipotong / Dipungut (Rupiah): Wajib diisi dengan nilai objek pemotongan maksimal 15 angka. Nilai rupiah yang di-enter harus lebih besar dari PPh Dipotong / Dipungut.
  • PPh Dipotong / Dipungut: Wajib diisi dengan 15 digit angka, nilai rupiah yang di-enter harus lebih kecil dari Objek Dipotong / Dipungut.
  • Nomor Bukti Potong / Pungut: Wajib diisi maksimal 50 karakter. Hindari menggunakan tanda baca < > dan &.
  • Tanggal Bukti Potong / Pungut / Setor: Wajib diisi dengan format DD/MM/YYYY.
  • Kode Map: Diisi dengan kode yang ada pada tab Ref Kode MAP.
  • Kode Jenis Setoran: Diisi dengan kode yang ada pada tab Ref Kode KJS.
  • NTPN, diisi dengan 16 karakter. Hindari menggunakan tanda baca < > dan &.

Cara import File XLS Lampiran III ke SPT Tahunan Badan 1771:

  • Buka “Lampiran III” pada bagian Lampiran di sidebar.
  • Klik “Impor XLS” (desk pojok kanan ata).
  • Akan muncul pop up Import XLS Lampiran III. Kemudian unduh file template XLS Lampiran III dengan klik “Obtain template”.
  • Selanjutnya dapat mengisi file XLS sesuai format kolom yang telah ditentukan.
    Setelah file sudah terisi, klik “Pilih file” untuk mengunggah file.
  • Apabila format file XLS sudah benar, klik “Impor”.
  • Lalu akan masuk ke halaman Lampiran III. Information yang gagal di-import, akan ditandai dengan warna merah pada baris information tersebut. Maka harus di-edit information tersebut agar legitimate. Setelah semua information telah benar, klik “Simpan”.

9. Mengisi Kind SPT Induk

Berikutnya Anda masuk ke SPT Induk dengan klik button “Induk”. Isikan setiap kolom pada lampiran atau kind SPT Induk, yang terdiri dari:

a. Pembukuan

  • Klik “Simpan” jika pengisian kolom pembukuan selesai.

b. Bagian A-B yang terdiri:

  • (A) Penghasilan Kena Pajak, (B) PPh Terutang
  • Klik “Simpan” apabila pengisian selesai.

c. Bagian C-D (sistem akan menghitung otomatis nilai pajak perusahaan, jika terjadi kurang bayar maka perlu perlu enter tanggal bayar pajak dan information Surat Setoran Pajaknya) terdiri:

  • (C) Kredit Pajak, (D) PPh Kurang / Lebih Bayar
  • Klik “Simpan” jika pengisian selesai.

d. Bagian E-G, terdiri:

  • (E) Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Berjalan
  • (F) PPh Closing dan Penghasilan Bukan Objek Pajak
  • (G) Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa
  • Klik “Simpan” jika pengisian selesai.

e. Bagian (H)

  • Bagian ini sudah ter-guidelines otomatis dari sistem Klikpajak.
  • Enter tanggal lapor SPT
  • Klik “Simpan”

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online dan syarat cara lapor pajak badan online

10. Mengisi Kind Surat Setoran Pajak

Setelah selesai mengisi lampiran-lampiran pelaporan SPT Tahunan Badan, selanjutnya masuk ke Surat Setoran Pajak untuk enter SSP, dengan langkah berikut:

  • Buka tab “Surat Setoran Pajak” pada sidebar.
  • Kemudian klik “Tambah Information”untuk menambah information pada SSP.
  • Lalu akan muncul pop up. Surat Setoran Pajak dapat diisi hanya jika kondisinya Kurang Bayar.
  • Klik “Simpan”.

Jika SSP Menggunakan format Excel, berikut cara pengisian File XLS:

  • Tanggal Setor: Wajib diisi dengan format DD/MM/YYYY.Nomor Bukti Setor/Pbk: Wajib diisi minimal 4 karakter dan maksimal 30 karakter.
  • Jumlah Pembayaran: Wajib diisi dengan maksimal 255 angka.
  • Tanggal Setor: Wajib diisi dengan wajib diisi dengan format DD/MM/YYYY.
  • Tahun harus sama dengan tahun pelaporan SPT.

Cara import File XLS SSP ke SPT Tahunan Badan 1771:

  • Buka halaman Pembayaran SSP.
  • Klik “Impor XLS” yang ada di atas desk Pembayaran SSP .
  • Akan muncul pop up Import XLS Pembayaran SSP. Maka dapat mengunduh file template XLS Pembayaran SSP dengan klik “Obtain template”.
  • Kemudian dapat mengisi file XLS sesuai format kolom yang telah ditentukan.
  • Setelah information terisi, unggah file tersebut dengan klik “Pilih file”. Jika format file XLS sudah benar, klik “Impor”.
  • Berikutnya akan masuk ke halaman Pembayaran. Information yang gagal di-import, akan ditandai dengan warna merah pada baris information tersebut. Maka harus di-edit agar information legitimate.
  • Setelah semua information telah benar, klik “Simpan”.

Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online dan syarat cara lapor pajak badan online

11. Melaporkan SPT Tahunan Badan

Langkah selanjutnya yakni melaporkan SPT 1771 dengan cara berikut:

  • Buka SPT Induk
  • Klik button Lapor SPT pada pojok kanan atas
  • Muncul halaman Validasi SPT. Lakukan validasi SPT sesuai petunjuk yang ada.
  • Add file PDF dari information berikut:
    – Laporan Keuangan (Wajib) —> Perhatikan penamaan yang benar (Contoh: LK.pdf)
    – Dokumen Lampiran Lainnya (Wajib)
    – Rekapitulasi Peredaran Bruto PP 23 —> Jika menggunakan PPh Closing
    – Daftar Nominatif Biaya Promosi dan/atau Biaya Leisure —> Jika ada
    – Dokumen-dokumen Lampiran Khusus BUT —> Untuk BUT
    – Dokumen-dokumen Lampiran Khusus BP Migas —> Untuk BP Migas
    – Laporan Perbandingan Utang-modal dan Laporan Utang-Swasta Luar Negeri —> Jika ada
    – Centang checkbox persetujuan SPT siap dikirimkan ke DJP..
    – Klik “Lapor”

Contoh halaman validasi lapor SPT Tahunan Badan 1771

12. Mengunduh Bukti Lapor (BPE)

Setelah melakukan perlaporan SPT 1771 Tahunan Badan dengan standing berhasil, Anda dapat mengunduh Bukti Pelaporan Elektronik (BPE) dengan cara berikut:

  • Notifikasi dikirim ke electronic mail perusahaan bahwa pelaporan SPT 1771 berhasil.
  • Pada halaman riwayat SPT 1771, pilih laporan yang ingin di unduh bukti lapornya, lalu klik kode NTTE.
  • Bukti pelaporan dapat di-obtain dalam format pdf.

Contoh obtain BPE Pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 pdf.

Anda juga dapat melihat tutorial pelaporan SPT Tahunan Badan 1771 dalam video berikut:

Ketahui Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

Itulah ketentuan cara laporan SPT Tahunan Badan on-line yang benar dan mudah.

Agar terhindar dari sanksi administrasi keterlambatan bayar dan lapor SPT Tahunan Badan, ketahui batas waktu pelaporan SPT Badan dan pembayaran pajaknya.

Batas waktu lapor SPT Tahunan Badan adalah 30 April setiap tahunnya untuk pelaporan tahun pajak sebelumnya.

Untuk mengetahui batas waktu pembayaran pajak dan pelaporan SPT Masa pajak lainnya, lihat pada Kalender Pajak Klikpajak.

Bagaimana cara membayar PPh Terutang?

Selengkapnya baca Tutorial Cara Bayar Pajak On-line di e-Billing Klikpajak.

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *