Merdeka.com – Standing perempuan berinisial AG (15) berubah menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus pencabulan terhadap David Ozora (17) yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20). Mengapa POLISI tidak menetapkan AG sebagai tersangka?
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, anak di bawah umur tidak boleh ditetapkan sebagai tersangka. Kenaikan standing AG itu sesuai dengan sejumlah keterangan, rekaman CCTV, dan barang bukti dalam kasus ini.
Pernyataan Hengki tersebut berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. [bim]
Baca juga:
KPK Buka Peluang Usut Suap & Gratifikasi Selidiki Kekayaan Rafael Alun
Nasib berbeda dengan AG, anak di bawah umur ini menjadi tersangka kasus pencabulan
Kasus Penganiayaan Brutal Pemuda di Bandung, Polisi Buru Lima Pelaku
Pembongkaran Skenario Jahat Mario Dandy, Putra Dirjen Pajak
Kasus Penganiayaan terhadap David, Mario Dandy dan Shane akan dipindahkan ke Rutan Polda Metro
Inilah Peran Mario Dandy, Shane dan AG dalam Kasus Pelecehan David
Pakar Beri 3 Pertimbangan Hukum Bagi Polisi Jika Ingin Tahan Pacar Mario Dandy AG
BACA JUGA:
KPK Buka Peluang Penyidikan Suap & Gratifikasi Selidiki Kekayaan Rafael Alun