Kementerian Keuangan telah membuka akses bagi masyarakat untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) di periode awal tahun. Untuk wajib pajak individu, batas akhir pelaporan SPT 2022 yaitu 31 Maret 2023.
Recent Posts
- Mengapa Musik Sering Mengingatkan ke Sebuah Kenangan? Ini Jawaban Menurut Ilmuwan
- Buat ID Billing dengan Mudah secara Online
- Cara Bayar Pajak PPN Online di e-Billing
- Dukung BRILIANPRENEUR, BRI Antarkan UMKM Indonesia ke New York NOW 2023
- Anak Muda di Banyuwangi, Kelola Setengah Ton Sampah untuk Budidaya Maggot & Pupuk
Recent Comments
No comments to show.Archives
Categories