Wajib Pajak Mesti Tahu, Ini Harta yang Harus Dilaporkan di SPT

Kementerian Keuangan telah membuka akses bagi masyarakat untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) di periode awal tahun. Untuk wajib pajak individu, batas akhir pelaporan SPT 2022 yaitu 31 Maret 2023.

This entry was posted in Uncategorized and tagged , , , , , , , , , , . Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *